, Purwokerto - Tabir kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang biasa dikenal dengan Brigadir J atau Brigadir Yoshua mulai terbuka lebar.
Ini terjadi setelah akhirnya Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, berperan menyuruh hingga membuat skenario bahwa pembunuhan Brigadir Yoshua adalah tembak menembak antar-personel polisi.
Advertisement
Baca Juga
Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kasus yang sampai membuat Presiden Jokowi buka suara itu sangat menyita perhatian publik sebulan terakhir ini. Masyarakat menunggu keseriusan Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan ini.
Perihal hukuman mati untuk pelaku kejahatan berat, ulama NU telah membahasnya dalam Muktamar NU Ke-33 di Jombang pada 1-6 Agustus 2015.
Dalam kesempatan itu, dibahas mengenai hukum fiqih hukuman mati dan apakah hukuman mati tak bertentangan dengan HAM.
Sebagaimana diketahui, dalam syariat Islam ada berbagai hukuman sesuai dengan kejahatannya. Terberat adalah hukuman qisash atau hukuman mati.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kopda Muslimin Otak Upaya Pembunuhan Istri di Semarang Meninggal di Kendal
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Qishas atau Hukuman Mati Sebagai Perlindungan Kehidupan
![Nyala Lilin untuk Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fPpNcBypbnDNHKNCg9yLhmZrdlc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4116831/original/088129700_1659968418-Brigadir-J-Tebs-7.jpg)
Froum tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan. Mengutip NU Online, Islam secara tegas mensyariatkan hukuman mati yang atas tindak kejahatan pembunuhan, dan tindak kejahatan berat tertentu. Hukuman mati atas kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat luas.
Beberapa negara ternyata menerapkan hukuman mati untuk tindakan tertentu yang membahayakan dengan berbagai tujuan. Namun, banyak pula negara yang menolaknya dengan dalih hukuman mati bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati bagi masyarakat dunia sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang tidak berujung dan tetap menjadi kontroversi.
Merespons pertanyaan dalam Muktamar NU Ke-33: “Apakah hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?”, ulama yang tergabung dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah menghasilkan keputusan sebagaimana berikut.
Islam sangat menghargai kemanusian. Dalam Islam, hak-hak manusia yang paling asasi disimpulkan dalam apa yang dikenal dengan istilah ad-dharuriyyat al-khams (lima prinsip pokok), yaitu hifzh ad-din (menjaga agama), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh an-nafs (menjaga jiwa), hifzh mal (menjaga harta), dan hifzh nasl/hifzh al-‘irdh (menjaga keturunan/martabat) Jadi hak hidup dan perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan salah satu persoalan yang urgen dalam Islam.
Setiap upaya yang bertujuan melindungi keselamatan jiwa harus didukung; dan setiap tindakan yang mengarah pada terancamnya keselamatan jiwa harus dicegah. Alangkah kejam tindakan pidana pembunuhan sehingga di dalam al-Qur’an, orang yang membunuh satu jiwa saja digambarkan seolah-olah membunuh manusia seluruhnya.
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya, “Orang yang membunuh orang lain tanpa sebab pembunuhan atau berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia.” (Al-Maidah: 32) Akan tetapi dalam waktu yang sama, al-Qur’an mengabaikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa orang yang melakukan pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga al-Qur’an membolehkan, bahkan mewajibkan membunuh orang tersebut sebagai hukuman pembalasan (qishash).
Hikmahnya dapat kita pahami dari pernyataan al-Qur’an berikut:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
Artinya, “Dalam qishash terdapat kehidupan bagi kalian.” (Al-Baqarah: 179).
Advertisement
Hakikat di Balik Hukum Qisash
![Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OUzNn6X-Yh_g3FjBtz7x3qkJtUg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4113105/original/087079100_1659612965-Ferdy-Sambo-Usai-Pemeriksaan-Faizal-8.jpg)
Bahwa di balik hukum qishash, pada hakikatnya, di situ ada kehidupan. Sebab, apabila orang tahu bahwa kalau membunuh akan dibunuh, ia tidak akan melakukan pembunuhan tersebut sehingga terjagalah kehidupan.
Al-Qur’an juga mengabaikan perlindungan terhadap orang yang melakukan kerusakan di atas bumi karena kerusakan yang dia ciptakan merugikan kemaslahatan publik, sementara pembunuhan terhadap dirinya bersifat privat. Di kalangan Fuqaha’ dan Ushuliyyin terjadi perbincangan tentang skala prioritas atau urut-urutan hierarkis menyangkut lima pokok dasar di atas (ad-dharuriyyat al-khams).
Misalnya, ada pertanyaan manakah yang harus diprioritaskan bila terjadi ta’arudh (pertentangan) antara hifzh ad-din dan hifzh an-nafs? Pertanyaan ini terjawab dengan pernyataan al-Qur’an:
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
Artinya, “Fitnah lebih besar dosanya daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 217)
Ini berarti bahwa pembunuhan (hukuman mati, pen) bisa dilakukan dalam rangka menghindarkan diri dari fitnah, yaitu setiap perbuatan yang mengancam dan merugikan Islam dan kaum Muslimin. (Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsirul Munir, juz II, halaman 257).
Pertanyaan juga muncul ketika terjadi pertentangan antara hifzh an-nafs dengan hifzh an-nasl, mana yang dimenangkan?
Pertanyaan ini meski tidak bersifat mutlak terjawab dengan disyariatkannya hukuman rajam atas pelaku zina muhshan (yang pernah punya pasangan; pen).
Artinya pembunuhan dengan cara rajam yang dapat menciptakan efek jera dikenakan kepada pelaku zina muhshan. Pertanyaannya, mengapa pembunuhan (hukuman mati, pen) semacam itu harus dilakukan? Jawabannya, karena kerugian dan mafsadah yang ditimbulkannya bersifat individual, sedangkan mafsadah yang timbul dari zina muhshan bersifat sosial serta bau busuknya diwariskan sampai anak cucu, dan itu bertentangan dengan karamah insaniyyah sebagai anugerah Allah paling besar kepada bani Adam, sebagaimana difirmankan:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Artinya, “Dan benar-benar kami muliakan anak Adam.” (Al-Isra`: 70).
Prinsip HAM dalam Syariat Islam
![Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ho-EhKdi2UXVEVIH7LE1fQ5JmF0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4118033/original/083166300_1660056777-Infografis_SQ_Irjen_Ferdy_Sambo_Tersangka_Pembunuhan_Berencana_Brigadir_J.jpg)
Maka sesungguhnya kehidupan jiwa yang harus dilindungi adalah kehidupan yang memiliki karamah insaniyyah. Dari keterangan tersebut, pertanyaan di atas bisa dijawab, bahwa hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak hidup, merupakan prinsip yang sangat mendasar dalam syariat Islam.
Dan ajaran Islam dalam hal ini telah hadir lebih seribu tahun sebelum Declaration of The Human Rights yang digelar PBB pada 10 Desember 1948. Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa Islam menutup ruang untuk diterapkannya hukuman mati.
Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat, di antaranya dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Dan hal ini tidak dianggap bertentangan dengan HAM dan konsep Islam.
Demikian pandangan ulama NU tentang hukuman mati yang dinilai tidak bertentangan dengan HAM. Secara lebih lengkap pandangan ulama NU tentang hukuman mati dapat dibaca di buku Ahkamul Fuqaha Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama halaman 1113-1120. Wallâhu a’lam.
Sumber: nu.or.id
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Menguras Air Mata bak Telenovela, Kisah Pernikahan Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis
Ulama dan Pesantren di Sukabumi Dukung Kapolri Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J
Heboh Pengawal Gus Samsudin Beratribut Banser, Ini Klarifikasi Kasatprovost Nasional
Saksikan Video Pilihan Ini:
Qishas atau Hukuman Mati Sebagai Perlindungan Kehidupan
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
Hakikat di Balik Hukum Qisash
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Prinsip HAM dalam Syariat Islam
Ferdy Sambo
Brigadir Yoshua
Brigadir J
Hukuman Mati
Qisash
Ulama NU
PBNU
Hukum Fiqih
Fiqih Hukuman Mati
pembunuhan berencana
Pasal 340
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Benarkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro Akan Timbulkan Malapetaka Rumah Tangga? Ini Penjelasannya
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Nasihat Adem Penuh Makna Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Manusia Butuh Orang Lain
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga