uefau17.com

BKI adalah Biro Klasifikasi Nasional, Simak Tugas dan Standar Prosedurnya - Hot

, Jakarta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, untuk memberikan kelas kapal berbendera Indonesia. Sebagai biro klasifikasi, BKI bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dan pengujian terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.

BKI memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan dari kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Penetapan kelas kapal oleh BKI menunjukkan bahwa kapal tersebut memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan oleh regulator pemerintah.

Selain memberikan klasifikasi kapal, BKI juga menyediakan layanan teknis lainnya seperti sertifikasi, pengawasan dan inspeksi pada industri maritim. Hal ini mencakup sertifikasi kualitas material, peralatan yang digunakan dalam pembangunan kapal dan perbaikan, serta inspeksi rutin untuk memastikan kapal-kapal tetap memenuhi standar keamanan.

Dengan adanya BKI, pemilik kapal dapat memperoleh kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat bahwa kapal yang mereka miliki, kelola dan operasikan memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang tinggi. Berikut ini tugas BKI yang rangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sekilas Tentang BKI

Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, untuk memberikan klasifikasi kapal berbendera Indonesia. Sebagai lembaga klasifikasi kapal, BKI berperan penting dalam menjamin keamanan kapal, melindungi lingkungan maritim, serta memastikan kepatuhan kapal-kapal terhadap standar yang ditetapkan. BKI menjalankan peran penting dalam industri perkapalan Indonesia. Dengan melakukan pemeriksaan dan penilaian berbagai aspek keselamatan, kecocokan dan kinerja kapal, BKI dapat memastikan kapal-kapal Indonesia memenuhi standar internasional. Hal ini penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara penghasil kapal yang berkualitas tinggi dan terpercaya.

 

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Juli 1964 sebagai sebuah perusahaan negara (PN). Pada tahun 1977, status perusahaan ini diubah menjadi persero. Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia meresmikan PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai induk holding BUMN jasa survei yang beranggotakan Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Pada bulan Desember 2021, perusahaan ini meluncurkan "IDSurvey" sebagai identitas dari holding tersebut.

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah menjadi badan klasifikasi keempat di Asia setelah Jepang, China dan Korea, serta menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas mengklasifikasikan kapal-kapal niaga di Republik Indonesia, dan kapal-kapal asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia. Tujuan klasifikasi yang dilakukan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) adalah untuk menilai kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, dan sistem listriknya, sehingga dapat memberikan penilaian teknis tentang kelayakan kapal tersebut untuk berlayar.

Selain memberikan klasifikasi kapal, BKI juga berperan sebagai lembaga sertifikasi untuk pelaut Indonesia. BKI telah memiliki keahlian dan pengalaman, dalam melakukan evaluasi kompetensi dan keterampilan pelaut, sehingga mereka dapat memastikan bahwa pelaut Indonesia memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk bekerja di kapal-kapal internasional.

Sebagai badan yang ditunjuk oleh pemerintah, BKI berkomitmen untuk menjaga transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya BKI, kapal-kapal Indonesia dapat memperoleh pengakuan internasional dan diakui sebagai kapal yang aman, handal, dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

3 dari 4 halaman

Tugas-Tugas BKI

BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) adalah sebuah organisasi pemerintah Indonesia yang beroperasi di sektor perkapalan. Organisasi ini memiliki tanggung jawab utama untuk memeriksa dan menginspeksi kapal, baik yang sedang dalam proses pembangunan maupun yang sudah beroperasi di perairan Indonesia. Namun, tugas BKI tidak hanya terbatas pada pemeriksaan dan inspeksi kapal. Menurut maritimeworld.web.id, berdasarkan SK MenHubLa RI No. Th. 1/17/1, BKI memiliki sejumlah tugas yang lebih luas dan komprehensif sebagai berikut:

Pengetesan Peralatan dan Perlengkapan Kapal:

BKI bertanggung jawab untuk melakukan pengetesan terhadap berbagai peralatan dan perlengkapan kapal yang berkaitan dengan klasifikasi kapal. Pengetesan ini mencakup komponen-komponen utama seperti badan kapal (hull) dan mesin. Pengetesan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peralatan dan perlengkapan memenuhi standar keselamatan dan kinerja yang telah ditetapkan.

Penyelenggaraan Survei Berkala:

BKI juga menyediakan layanan survei kapal yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu, sesuai dengan permintaan pemilik kapal. Survei-survei ini meliputi Annual Survey (Survei Tahunan), Class Survey (Survei Kelas), dan survei lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa kapal tetap memenuhi standar klasifikasi dan keselamatan selama masa operasionalnya.

Penerbitan Sertifikat Penting:

Salah satu tugas penting BKI adalah menerbitkan sertifikat-sertifikat yang sangat penting untuk operasi kapal. Sertifikat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk chartering (penyewaan kapal) dan operasi lainnya. Sertifikat yang diterbitkan oleh BKI memberikan jaminan, bahwa kapal telah memenuhi semua persyaratan teknis dan keselamatan yang berlaku.

Setelah kapal menjalani proses inspeksi dan dinyatakan lolos oleh BKI, kapal tersebut akan menerima sertifikat dari BKI. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kapal telah memenuhi semua kualifikasi dan standar yang ditetapkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia. Dengan memiliki sertifikat ini, kapal dapat beroperasi dengan lebih aman dan dapat dipercaya oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemilik kapal, operator, dan pihak penyewa.

 

4 dari 4 halaman

Standar Prosedur Oleh BKI

Menurut situs ika.ppns.ac.id, sebelum sebuah kapal dapat didaftarkan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), kapal tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan dan peraturan teknik yang diterbitkan oleh BKI. Proses pemenuhan persyaratan ini dimulai dengan persetujuan gambar teknik dan dilanjutkan dengan survei di lapangan. Peraturan teknik yang dimaksud adalah standar prosedur dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi, sebelum BKI dapat menerbitkan sertifikat klasifikasi untuk sebuah kapal. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti sebagai bagian dari standar prosedur BKI:

Evaluasi Teknis

Evaluasi teknis dimulai dengan pemeriksaan rencana desain dan dokumen terkait kapal yang akan dibangun. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa desain kapal memenuhi semua peraturan dan standar teknis yang berlaku.

Survei dan Pemeriksaan Konstruksi

Surveyor dari BKI akan melakukan survei dan pemeriksaan terhadap proses konstruksi kapal di galangan kapal. Mereka juga akan memeriksa fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, mesin, generator, dan propeler. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi.

Penerbitan Sertifikat Klasifikasi

Setelah konstruksi selesai, BKI akan meninjau laporan hasil pemeriksaan selama proses pembangunan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi. Sertifikat ini menandakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi semua standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan.

Survey Periodik Selama Operasi

Ketika kapal mulai beroperasi atau berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survei periodik yang ditetapkan oleh BKI. Selain survei periodik, pemilik kapal juga harus memastikan bahwa kondisi kapal tetap sesuai dengan persyaratan klasifikasi untuk mempertahankan status klasifikasinya.

Pemeliharaan Status Klasifikasi

Kapal yang telah memiliki klasifikasi wajib terus melaksanakan survei yang dipersyaratkan oleh BKI. Jika kapal gagal melaksanakan survei periodik tepat waktu, atau tidak memenuhi persyaratan klasifikasi lainnya, BKI berhak untuk menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdraw) status klasifikasinya. Ini berarti kapal tersebut mungkin akan kehilangan status klasifikasinya sementara atau secara permanen.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat