, Jakarta Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan warga asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia secara resmi. Istilah ini mulai dikenal secara luas ketika beberapa pemain sepak bola asing memilih untuk mengubah kewarganegaraan mereka menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga
Advertisement
Salah satu contoh yang menonjol adalah beberapa pemain yang telah dinaturalisasi dan menjadi bagian dari Tim Nasional Indonesia. Contoh pemain yang terkenal dalam konteks ini antara lain Elkan Baggott, Stefano Lilipaly, Jordi Amat, dan Ivar Jenner. Proses naturalisasi ini memungkinkan mereka untuk secara sah menjadi WNI dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Naturalisasi adalah prosedur yang memberikan peluang bagi individu untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.Selain itu, naturalisasi juga dapat menjadi sarana integrasi sosial antara warga negara asing dan WNI, memperkaya keragaman budaya, serta memperluas jaringan hubungan antarbangsa. Berikut ulasan lebih lanjut tentang naturalisasi adalah proses yang harus dilalui Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi WNI, dirangkum dari laman kemlu.go.id, Senin (29/4/2024).
Berita video Ketua Umum PSSI, Erick Thohir merasa terharu ketika para pemain naturalisasi mau membela Timnas Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dasar Hukum Proses Naturalisasi
![Momen Ivar Jenner dan Rafael Struick Resmi Jadi WNI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qapbwJReGmQ13ZhhqxvW4moyTWE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4436362/original/039493400_1684750076-WhatsApp_Image_2023-05-22_at_16.52.38__2_.jpeg)
Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau mengubah status dari WNA menjadi WNI. Definisi ini mencakup pemerolehan kewarganegaraan oleh penduduk asing yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang mengatur proses naturalisasi di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan bahwa naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Proses naturalisasi melibatkan berbagai tahapan, seperti pengajuan permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi dan legalitas, hingga pengambilan sumpah kewarganegaraan.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon naturalisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Persyaratan tersebut antara lain adalah telah berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memiliki sumber penghidupan yang jelas dan stabil, mengetahui bahasa Indonesia, serta memenuhi kriteria lain yang ditetapkan.
Proses naturalisasi memiliki tujuan untuk memperluas basis kewarganegaraan, meningkatkan integrasi sosial, serta memberikan hak-hak yang setara bagi warga negara asing yang telah memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa naturalisasi bukanlah proses yang sembarangan. Ada ketentuan hukum yang telah ditetapkan guna menjaga keadilan, keamanan, dan kepentingan nasional.
Advertisement
Prosedur Naturalisasi
![Saksi Akui Baru Susun Dokumen Setiap Kegiatan Kemenlu Usai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_ArWnToAFESlbJUXsfiLeF7P-3k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/677099/original/Gedung-Pancasila-Kemenlu.jpg)
Proses naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Warga Negara Asing, berikut diantaranya.
1. Pengajuan Permohonan
WNA yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden melalui Menteri.
2. Persyaratan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup. Isi permohonan minimal mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
3. Lampiran Permohonan
Permohonan harus dilampiri dengan berbagai dokumen pendukung seperti,
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan/buku nikah
- Surat keterangan keimigrasian
- Kartu izin tinggal tetap
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan pemahaman bahasa Indonesia
- Surat pernyataan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat keterangan tidak memiliki kewarganegaraan ganda
- Surat keterangan dari camat tentang pekerjaan atau penghasilan tetap
- Bukti pembayaran uang naturalisasi dan biaya permohonan
- Pasfoto terbaru.
4. Pemeriksaan Administratif
Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.
5. Pemeriksaan Substantif
Jika permohonan dinyatakan lengkap secara administratif, Pejabat akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu maksimal 14 hari. Jika tidak memenuhi persyaratan, permohonan akan dikembalikan dalam waktu maksimal 7 hari.
6. Pengalihan Permohonan ke Menteri
Jika permohonan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat akan meneruskan permohonan ke Menteri dalam waktu maksimal 7 hari.
7. Pemeriksaan dan Pertimbangan Menteri
Menteri melakukan pemeriksaan dan pertimbangan substantif permohonan, serta meneruskan permohonan beserta pertimbangan kepada Presiden dalam waktu maksimal 45 hari.
8. Pertimbangan Instansi Terkait
Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait, yang harus memberikan pertimbangan dalam waktu maksimal 14 hari.
9. Keputusan Presiden
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan naturalisasi dalam waktu maksimal 45 hari setelah menerima pertimbangan dari Menteri.
Jenis Naturalisasi
![Ilustrasi hukum, dissenting opinion](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uBjUump-Byo_yoAVw7se7_N2bOs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4810346/original/018007500_1713865035-2149051291.jpg)
Naturalisasi terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. keduanya memiliki syarat-syarat dan prosedur yang berbeda, berikut ulasannya.
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah proses memperoleh status kewarganegaraan bagi WNA dengan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Syarat-syarat naturalisasi biasa termasuk usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, tidak memiliki catatan pidana tertentu, tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah naturalisasi, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan.
Proses naturalisasi biasa meliputi pengajuan permohonan secara tertulis dengan berkas-berkas pendukung seperti akta kelahiran, kartu identitas, akta perkawinan, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari perwakilan negara asal, pernyataan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pas foto terbaru.
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan oleh Presiden kepada WNA yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau memiliki alasan kepentingan negara. Syarat utama naturalisasi istimewa adalah adanya jasa yang signifikan bagi bangsa dan negara, dan hal ini memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada individu yang memiliki prestasi luar biasa dalam bidang tertentu seperti olahraga, dan naturalisasi ini juga bisa diberikan untuk memperkuat tim nasional demi prestasi di tingkat internasional. Naturalisasi istimewa memiliki kekhususan tersendiri dan seringkali dilakukan untuk memperluas basis sumber daya manusia yang dapat membawa kebanggaan bagi Indonesia di berbagai bidang.
Terkini Lainnya
Naturalisasi Adalah Pemerolehan Kewarganegaraan Bagi Penduduk Asing, Kenali Prosesnya
6 Potret Darma Mangkuluhur 'Pangeran Cendana' Saat Jajal Berbagai Olahraga
6 Potret Kelakuan Bocah Kelewat Genius, Bikin Orangtua Geleng Kepala
Dasar Hukum Proses Naturalisasi
Prosedur Naturalisasi
1. Pengajuan Permohonan
2. Persyaratan Permohonan
3. Lampiran Permohonan
4. Pemeriksaan Administratif
5. Pemeriksaan Substantif
6. Pengalihan Permohonan ke Menteri
7. Pemeriksaan dan Pertimbangan Menteri
8. Pertimbangan Instansi Terkait
9. Keputusan Presiden
Jenis Naturalisasi
1. Naturalisasi Biasa
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi adalah
Naturalisasi
Prosedur Naturalisasi
Dasar Hukum Naturalisasi
Jenis Naturalusasi
content
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Ada Project Baru, Ini 6 Potret Terbaru Anya Geraldine yang Tampil Berponi
Cara Memasak Sop Kepala Sapi, Pahami Cara yang Benar untuk Membersihkannya
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Efek Makan Torpedo Kambing, Benarkah Baik Untuk Vitalitas?
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?