, Jakarta Anak adopsi merupakan sebuah proses hukum, di mana seorang anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, emosional, atau fisik secara permanen diadopsi oleh orang lain. Namun, pada umumnya muncul pertanyaan apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat mereka?
Baca Juga
Advertisement
Apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan? Di Indonesia, Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa anak angkat memiliki hak untuk mewarisi harta benda dari orang angkat mereka, sejauh tidak ada ahli waris sah lainnya. Namun, beberapa syarat harus dipenuhi agar anak angkat dapat memperoleh hak waris tersebut.
Pertama, proses adopsi harus telah dilakukan secara sah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan? Sesuai dengan Pasal 256 Hukum Acara Perdata, anak yang telah diadopsi tidak lagi menjadi ahli waris dari keluarga kandung, kecuali ada pernyataan dari orang tua angkat yang menyatakan sebaliknya.
Apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan? Dalam hukum Islam, anak adopsi atau anak angkat tidak boleh menerima warisan tetapi bisa mendapatkan wasiat, wasiat itu namanya wasiat wajibah. Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua kandungnya. Oleh karena itu, anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat.
Berikut ini pandangan hukum waris bagi anak adopsi yang rangkum dari berbagai sumber, Senin (15/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Adopsi Anak
Di Indonesia, regulasi mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memperhatikan aspek ini. Pasal 171 huruf h KHI menjelaskan bahwa anak angkat adalah anak yang tanggung jawabnya, dalam hal pemeliharaan sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya, dialihkan dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Sejak lama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait adopsi. Fatwa tersebut dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional MUI pada bulan Maret 1984. Dalam salah satu pertimbangannya, para ulama menegaskan bahwa Islam mengakui keturunan yang sah sebagai anak yang lahir dari perkawinan. Namun, MUI juga menekankan pentingnya untuk tidak memutus hubungan keturunan (nasab) antara anak dan orang tua kandungnya saat melakukan pengangkatan (adopsi).
Banyak dalil yang mendasarinya. Seperti surah al-Ahzab ayat 4, "Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sen diri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang se benarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.''
Begitu pula surah al-Ahzab ayat 5, "Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya yang di merdekakan).''
Surah al-Ahzab ayat 40 kem bali menegaskan, "Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara, tetapi ia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan, Allah Maha Mengetahui Segala sesuatu.''
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dan, Abu Zar RA sesungguhnya ia mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak seorang pun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur.'' (HR Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Barat
Dalam Konteks Hukum Perdata, seperti yang diatur dalam KUHPerdata, tidak secara eksplisit mengatur tentang pengangkatan anak atau adopsi. Namun, untuk melengkapi ketidakjelasan ini, dikeluarkanlah Staatsblad No. 129 Tahun 1917 sebagai tambahan aturan terkait masalah tersebut.
Pasal 11 Staatsblad No. 129 Tahun 1917 menyatakan bahwa secara hukum, anak angkat akan mengambil nama dari bapak angkatnya. Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) menjelaskan bahwa anak angkat diakui sebagai anak kandung yang lahir dari perkawinan orang tua angkatnya.
Artinya, proses pengangkatan anak dipandang sebagai langkah yang memutuskan segala bentuk hubungan hukum atau perdata anak tersebut dengan orang tua kandungnya. Dengan demikian, anak angkat secara resmi dianggap sebagai anak dari orang tua angkatnya. Dengan status ini, sudah sepantasnya jika anak angkat memiliki hak sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Adat
Dalam hukum adat, kedudukan anak angkat sebagai ahli waris sangat tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat adat setempat. Hal ini karena hukum adat mengenal tiga jenis sistem kekerabatan, yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental. Di dalam sistem kekerabatan patrilineal, yang berlaku contohnya di Bali, garis keturunan dihitung dari pihak laki-laki. Sehingga, anak laki-laki angkat lebih diutamakan dibandingkan anak perempuan. Akibatnya, dalam sistem ini, anak laki-laki yang diangkat memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima sebagai ahli waris dalam keluarga tersebut.
Sebaliknya, dalam sistem kekerabatan matrilineal seperti yang ada di Minangkabau, garis keturunan dihitung dari pihak perempuan. Hal ini berarti bahwa anak perempuan angkat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menjadi ahli waris. Sementara itu, dalam sistem kekerabatan parental, baik anak laki-laki maupun perempuan angkat memiliki hak yang sama sebagai ahli waris. Dengan demikian, gambaran tentang kedudukan hak waris anak angkat bervariasi tergantung pada sistem kekerabatan yang berlaku di masyarakat adat. Namun, penting untuk mencatat bahwa kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak anak angkat perlu diperkuat ke depannya demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak.
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Islam
Berbeda dengan hukum perdata, dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak untuk menerima bagian waris dari orang tua angkatnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak waris kerabat atau ahli waris yang secara syar'i berhak menerimanya. Meskipun demikian, hukum Islam memberikan celah bagi anak angkat untuk tetap memperoleh sebagian harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah.
Wasiat wajibah adalah instruksi tertulis dari pewaris yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Hak waris anak angkat yang dilaksanakan melalui wasiat wajibah harus didahulukan sebelum pembagian warisan kepada anak kandung atau ahli waris lainnya. Aturan ini memiliki dasar hukum dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur kewajiban ahli waris terhadap pewaris, termasuk kewajiban untuk memenuhi semua wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris.
Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mengenai wasiat wajibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 ayat 1 dan 2. Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa harta peninggalan anak angkat akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 176 sampai dengan 193 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, jika orang tua angkat tidak menerima wasiat wajibah, mereka berhak atas wasiat sebesar 1/3 dari harta warisan anak angkat. Begitu pula, jika anak angkat tidak menerima wasiat, mereka memiliki hak atas wasiat sebesar 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Ketika mereka melihat ada seorang anak yang secara fisik membuat mereka tertarik, mereka pun mengklaimnya sebagai anak dan dinasabkan kepada mereka (bapak angkat). Tradisi ini pun pernah dijalani oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakannya dari perbudakan. Setelah diangkat sebagai anak, Zaid pun menyebut dirinya dengan “Zaid bin Muhammad”.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata,
لقد كانوا -أيها الإخوة- يدعون الإنسان لمن تبناه، فيأتي إنسان يتبنى شخصاً له أب معروف، فيلغي اسم أبيه، وينسبه إلى نفسه، أو له أب غير معروف فيعطيه اسماً يضيفه إليه، وينسبه إلى نفسه
“Wahai saudaraku, sungguh mereka dahulu memanggil seseorang dengan nama ayah angkatnya. Ada seseorang yang mengangkat orang lain sebagai anak angkatnya, anak itu memiliki ayah kandung yang sudah dikenal. Kemudian (setelah dijadikan sebagai anak angkat), dia tutupi (hilangkan) nama ayah kandungnya, dan dia nasabkan kepada dirinya sendiri. Atau anak itu tidak diketahui siapa ayah kandungnya, kemudian dia beri nama yang dia sandarkan kepada dirinya dan dia nasabkan kepada dirinya.” (Duruus li Syaikh Muhammad Al-Munajjid, 3: 184 [Maktabah Syamilah])
Terkini Lainnya
7 Potret Rieta Amilia Gendong Lily Anak Adopsi Raffi dan Nagita, Cucu Baru
7 Potret Raffi Ahmad Adopsi Anak, Nagita Bahagia Punya Bayi Perempuan
10 Potret Seleb Rayakan Lebaran dengan Keluarga, Outfitnya Kompak
Hukum Adopsi Anak
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Barat
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Adat
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Islam
لقد كانوا -أيها الإخوة- يدعون الإنسان لمن تبناه، فيأتي إنسان يتبنى شخصاً له أب معروف، فيلغي اسم أبيه، وينسبه إلى نفسه، أو له أب غير معروف فيعطيه اسماً يضيفه إليه، وينسبه إلى نفسه
Raffi Ahmad
Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan
Anak Adopsi
warisan
hukum adopsi anak
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Barat
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Islam
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Adat
Raffi Ahmad Adopsi Anak
content
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
Profil Yakob Sayuri dan Perjalanan Karirnya, Pemuda Papua yang Bersinar di Piala AFF
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Selain Ayu Ting Ting, 6 Seleb Ini Batal Menikah Setelah Tunangan
Daging Sapi untuk Sate Dicuci Atau Tidak? Simak Tips Agar Empuk dan Juicy
Cara Mengganti Background Zoom di Laptop dan Hp, Mudah Juga Cepat
7 Bahan Tambahan Bumbu Rendang Instan agar Harum dan Sedap, Cita Rasa Autentik
15 Variety Show Korea yang Cocok Buat Healing, Bikin Mood Naik Tanpa Mikir
6 Ciri-Ciri Weton Tulang Wangi yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
7 Momen Dinda Hauw Jatuh Waktu Berkuda, Langsung Dilarikan ke UGD
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi