, Jakarta - Bagaimana jika utang puasa tahun lalu belum lunas? Pertanyaan ini sering mengemuka di kalangan umat Islam yang mengalami situasi tertentu yang membuat mereka belum dapat melunasi puasa yang di-qadha.
Maka, penting bagi umat Islam untuk memahami pendapat empat Imam Mazhab, yaitu Al-Hanafi, Al-Maliki, Asy-Shafi'i, dan Al-Hanbali, yang memiliki perspektif berbeda terkait kewajiban qadha puasa.
Advertisement
Baca Juga
Al-Hanafi, salah satu Imam Mazhab, berpendapat bahwa jika utang puasa tahun lalu belum lunas, maka qadha puasa tersebut dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu tertentu. Pandangan ini memberikan fleksibilitas bagi individu yang belum melunasi puasa tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Al-Maliki, melalui pandangan Ibnu Abdil Barr, menyatakan bahwa jika seseorang mampu melunasi puasa sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha dan memberikan fidyah dengan memberi makan orang miskin satu mud setiap hari yang ditinggalkannya.
Penting bagi umat muslim untuk memahami perbedaan pandangan ini karena dapat memengaruhi pelaksanaan ibadah qadha puasa. Selain itu, Asy-Shafi'i dan Al-Hanbali juga memiliki perspektif masing-masing yang perlu dipahami agar umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama dengan penuh keyakinan dan pemahaman.
Berikut ulas lebih mendalam empat pendapat mahzab soal utang puasa tahun lalu yang belum lunas, Rabu (28/2/2024).
Ragu-ragu mau puasa karena haid atau menstruasi belum berhenti menjelang waktu sahur tiba. Tapi kelihatannya sedikit lagi untuk berhenti, jadi kebingungan, puasa apa nggak ya ? Biar ndak ragu lagi kita tanya sama ustaz dalam Ustaz Menjawab.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pendapat Mazhab Syafi’iyah Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
![Ilustrasi buka puasa, makan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UqD1aqsTL-6gdm64cqWbI9mc2vs=/0x309:3000x2000/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4753263/original/071315800_1708928969-23875182_6812629.jpg)
Menurut pandangan ulama Syafi’iyah, jika seseorang memiliki utang puasa tahun lalu yang belum lunas, terdapat beberapa tindakan yang dapat diambil. Menurut An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut setelah berpuasa untuk Ramadhan saat itu.
Hal ini menegaskan pentingnya menunaikan kewajiban puasa yang tertunda sebelum memasuki bulan Ramadhan yang baru. Selain itu, An-Nawawi juga menegaskan bahwa seseorang harus membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua, yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha.
Di sisi lain, menurut Zakaria Al-Anshari, penundaan qadha bagi mereka yang memiliki udzur, baik karena sakit, safar, ataupun hamil dan menyusui, diperbolehkan dalam Islam. Hal ini mengisyaratkan bahwa agama Islam sangat memperhatikan kondisi individu dan memberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah, terutama dalam konteks menjalankan ibadah puasa.
Adanya pemahaman ini, para mukallaf dimudahkan dalam menjalankan ibadah puasa tanpa menimbulkan beban yang berlebihan, sekaligus tetap mempertahankan ketaatan terhadap ajaran agama.
Pendapat ulama Syafi’iyah ini memberikan arahan yang jelas bagi umat Islam yang memiliki utang puasa tahun lalu yang belum lunas. Mereka diminta untuk segera melunasi utang tersebut sebelum memasuki bulan Ramadhan yang baru, sebagai bentuk ketaatan terhadap agama. Selain itu, bagi yang memiliki alasan tertentu yang menghalangi mereka untuk melunasi utang puasa tersebut, seperti sakit atau safar, mereka diberikan kelonggaran dengan penundaan qadha sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Advertisement
Pendapat Mazhab Al-Hanabilah Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
Pendapat ulama mazhab al-Hanabilah terkait utang puasa tahun lalu yang belum lunas menekankan pada tanggung jawab seorang muslim untuk menunaikan kewajiban agamanya dengan penuh kesadaran. Menurut penjelasan yang ditemukan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, bagi mereka yang tidak berpuasa tanpa alasan yang sah dan menunda qadha, wajib membayar fidyah satu mud sesuai dengan hari yang ditinggalkan.
Menurut pendapat ini, keberadaan fidyah sebagai alternatif pengganti puasa memungkinkan orang yang tidak dapat mengqadha puasanya dengan alasan tertentu.
Mengenai proses mengqadha puasa yang tertunda, ulama mazhab al-Hanabilah memberikan penjelasan bahwa qadha puasa bisa dilakukan secara berturut-turut atau dipisah. Namun demikian, sebagian ulama merekomendasikan untuk melakukannya secara berturut-turut jika mampu, karena hal ini dianggap mustahab atau dianjurkan dalam Islam.
Untuk kasus ketika seseorang lupa jumlah utang puasanya, ulama memberikan arahan bahwa sebaiknya jumlah yang harus diganti ditentukan berdasarkan jumlah yang paling maksimum. Sebagai contoh, jika seseorang lupa apakah ia memiliki utang puasa enam atau tujuh hari, yang sebaiknya dipilih adalah tujuh hari sebagai jumlah yang paling maksimum. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ketelitian dalam menunaikan kewajiban agama dihargai dan dianjurkan.
Pendapat Mazhab Al-Hanafiyah Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
![Ilustrasi buka puasa, Ramadan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lYFyE4s_BOeS4XX586HcKBWaYlE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4754187/original/086077700_1708964715-Ilustrasi_buka_puasa__Ramadan.jpg)
Pendapat ulama mazhab Al-Hanafiyah terkait dengan utang puasa tahun lalu yang belum lunas memberikan arahan yang jelas bagi umat Islam yang mengalami situasi tersebut. Az-Zaila’i dalam kitab Tabiyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menjelaskan bahwa jika seseorang masih memiliki hutang puasa dari tahun sebelumnya yang belum dibayarkan hingga datangnya Ramadhan berikutnya. Kewajiban utamanya adalah untuk berpuasa di bulan Ramadhan yang baru.
Ini berarti bahwa puasa untuk tahun terkini harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melunasi utang puasa dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan penekanan pada pentingnya menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan yang sedang berlangsung, sebelum memikirkan qadha puasa tahun sebelumnya.
Selain itu, menurut penjelasan yang sama, tidak ada kewajiban bagi individu yang memiliki utang puasa tahun lalu yang belum lunas untuk membayar fidyah. Hal ini disebabkan karena kewajiban untuk mengqadha puasa yang tertunda tidak diiringi oleh kewajiban membayar fidyah. Pemahaman ini menganggap bahwa mengqadha puasa memiliki karakter tarakhi, yang berarti puasa yang tertunda tidak harus dilakukan secara langsung, namun dapat ditunda hingga waktu tertentu.
Menurut hukum Islam, penting bagi umat Muslim untuk memahami pandangan ulama mazhab Al-Hanafiyah terkait dengan utang puasa tahun sebelumnya yang belum lunas. Pandangan ini memberikan arahan yang jelas tentang urutan prioritas dalam menjalankan kewajiban puasa, dengan mengedepankan pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan saat ini sebagai prioritas utama sebelum melunasi utang puasa tahun sebelumnya.
Advertisement
Pendapat Mazhab Al-Malikiyah Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
Pendapat ulama mazhab Al-Malikiyah, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya, menegaskan bahwa jika seseorang memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya yang belum lunas, ia harus melakukan qadha (menggantinya) serta memberi fidyah (makanan bagi orang miskin) atas setiap hari yang tertinggal.
Dalam hal ini, fidyah menjadi wajib saat tidak ada udzur yang membenarkan penundaan qadha tersebut. Pandangan ini memberikan petunjuk jelas bagi umat Islam yang memiliki utang puasa tahun lalu belum lunas.
Berbeda dengan pendapat Al-Hanafiyah, yang lebih mempertimbangkan situasi individu, ulama Al-Malikiyah menekankan pada kewajiban qadha dan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas utang puasa yang belum diselesaikan. Penekanan pada kewajiban ini menggambarkan pentingnya melunasi kewajiban agama dengan sungguh-sungguh, sekaligus sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran Islam.
Menurut Ibnu Abdil Barr, tindakan memberi fidyah menjadi opsi yang sah jika seseorang tidak mampu menunaikan qadha puasanya sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Namun, jika individu tersebut memiliki kemampuan untuk melaksanakan qadha sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya, maka qadha menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi.
Terkini Lainnya
Doa Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Haid, Pahami Ketentuannya
Niat Puasa Qadha, Lengkap Doa Berbuka dan Ketentuannya
Niat Puasa Ganti Ramadhan di Bulan Rajab dan Hukumnya Jika Digabung Puasa Sunnah
Pendapat Mazhab Syafi’iyah Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
Pendapat Mazhab Al-Hanabilah Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
Pendapat Mazhab Al-Hanafiyah Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
Pendapat Mazhab Al-Malikiyah Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
Ramadhan
Bagaimana Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas
Utang Puasa Tahun Lalu
Hutang Puasa Tahun Lalu
Konten Menarik
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Memahami Simple Present Tense, Berikut Rumus dan Contohnya
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
6 Momen Rachel Vennya dan Salim Nauderer Rayakan 3 Tahun Pacaran
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Ketahui Besaran Iurannya
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Cerita Wartawan Senior TVRI Liputan Pasca Gempa Palu, Beri Motivasi Peserta UKW Jogja
Taspen Tunjuk Konsorsium BUMN China dan Jepang Garap Gedung Pencakar Langit di Jakarta
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
Dugaan Kebocoran Data Polri, Siapa Hacker yang Bertanggung Jawab?
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
Meutya Hafid: Pilihan Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman Bukti Tenaga Medis Indonesia Berkualitas
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah