, Jakarta - Informasi mengenai syarat partai politik menjadi peserta pemilu menjadi sangat penting bagi setiap entitas politik yang berniat mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilu di Indonesia. Pasal 173 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan utama dalam menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat memasuki arena pemilihan.
Jika persyaratan dipenuhi, partai politik dapat memastikan kesiapan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Syarat partai politik menjadi peserta pemilu tersebut juga memberikan kejelasan kepada setiap entitas politik terkait dengan tanggung jawab dan persiapan yang harus dilakukan.
Berdasarkan rilis Kementerian Hukum dan HAM, hingga Februari 2022, terdapat 75 partai politik nasional yang telah terdaftar sebagai badan hukum. Dari jumlah tersebut, hanya 32 partai politik yang aktif secara administrasi. Aktivitas administrasi tersebut mencakup pelaporan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pelaksanaan kongres atau musyawarah nasional, dan/atau pelaporan perubahan kepengurusan.
Advertisement
Berikut ulas syarat partai politik menjadi peserta pemilu terbaru lengkap dokumen yang harus disiapkan, Selasa (20/2/2024).
Seorang pelajar bernama Hidayat meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat sedang memasang bendera partai politik di jembatan perbatasan yang mengarah ke Pekon Gedung, di Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
![Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Jalan Dr Saharjo Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Wu_2tiKny2X1XlfGcrREz_hfXJg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4719903/original/041341700_1705571943-20240118-APK_di_Jalan_Saharjo-HER_2.jpg)
Setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu haruslah memiliki status sebagai badan hukum yang diakui oleh undang-undang negara. Contoh: Partai A telah secara resmi terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan memiliki kepengurusan yang diakui di setiap provinsi di Indonesia.
2. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
Sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan yang beroperasi di setidaknya 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tempat partai tersebut berdiri. Contoh: Partai B memiliki kepengurusan yang berjalan di 75 persen kabupaten/kota di Provinsi X.
3. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
Persyaratan ini menuntut bahwa sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan yang terdapat di minimal 50 persen kecamatan dari total kecamatan yang ada di setiap kabupaten/kota tempat partai tersebut beroperasi. Contoh: Partai C memiliki kepengurusan yang aktif di setidaknya 50 persen kecamatan di Kabupaten Y.
4. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
Persyaratan ini mewajibkan setiap partai politik untuk memiliki keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 persen dari total kepengurusan partai di tingkat pusat. Contoh: Partai D memiliki 30 persen anggota perempuan dalam kepengurusan pusatnya.
Advertisement
5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik
Setiap partai politik harus memiliki anggota yang cukup untuk memenuhi syarat, minimal 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah tempat partai tersebut beroperasi. Contoh: Partai E memiliki 1.200 anggota yang terdaftar dan telah memenuhi syarat jumlah minimum.
6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu
Sebuah partai politik harus memiliki kantor tetap yang terorganisir dengan baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Contoh: Partai F memiliki kantor tetap yang beroperasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan personel yang ditugaskan untuk mengelola kepengurusan partai.
7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU
Sebelum menjadi peserta pemilu, setiap partai politik harus mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partainya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan persetujuan. Contoh: Partai G telah mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partainya kepada KPU dan telah mendapatkan persetujuan.
8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU
Partai politik yang akan mengikuti pemilu harus menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Contoh: Partai H telah menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu yang ditetapkan atas nama partai politik kepada KPU sebagai persyaratan untuk menjadi peserta pemilu.
Dokumen Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
![Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Jalan Dr Saharjo Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ySdVGjEGJZ3_LSKYWnALQVMooZQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4719906/original/050436300_1705571946-20240118-APK_di_Jalan_Saharjo-HER_5.jpg)
Selain syarat partai politik menjadi peserta pemilu secara umum, penting juga mengetahui dokumen syarat apa saja yang perlu dipersiapkan. Ini dokumen syarat partai politik menjadi peserta pemilu mengutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia:
1. Berita Negara yang Menyatakan Partai Politik Terdaftar sebagai Badan Hukum
Sebuah partai politik harus mempersiapkan berita negara yang menyatakan bahwa partai tersebut terdaftar sebagai badan hukum, yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara RI. Contohnya, Partai XYZ telah menerima berita negara yang menegaskan statusnya sebagai badan hukum melalui proses yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Salinan AD/ART yang Disahkan Menteri Hukum dan HAM
Partai politik juga harus menyediakan salinan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Misalnya, Partai ABC telah memastikan AD/ART mereka disahkan oleh otoritas yang berwenang sebagai landasan legalitas dan struktur organisasi partai.
3. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan di Tingkat Pusat
Dokumen ini mencakup keputusan resmi dari pimpinan partai politik mengenai kepengurusan di tingkat pusat, yang kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebagai contoh, Partai LMN telah menetapkan keputusan pimpinan partainya tentang kepengurusan di tingkat pusat, yang telah mendapatkan persetujuan resmi.
4. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan
Selain tingkat pusat, partai politik juga harus menyertakan keputusan pimpinan partai mengenai kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan AD/ART. Sebagai contoh, Partai PQR telah merinci keputusan pimpinan partainya untuk kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang telah disahkan.
5. Surat Pernyataan Terkait Persyaratan Pendaftaran Partai Politik
Partai politik diwajibkan menyertakan surat pernyataan yang mencantumkan kesanggupan mereka memenuhi persyaratan pendaftaran. Sebagai contoh, Partai UVW telah menyampaikan surat pernyataan yang secara tegas menegaskan kesiapan mereka untuk mematuhi semua ketentuan dan persyaratan pendaftaran.
Advertisement
6. Surat Keterangan tentang Kantor Tetap Pengurus Partai Politik di Semua Tingkatan
Surat keterangan ini membuktikan bahwa partai politik memiliki kantor tetap di semua tingkatan pengurusannya. Misalnya, Partai XYZ menyertakan surat keterangan yang menunjukkan keberadaan kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
7. Bukti Keanggotaan Partai Politik berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau Kartu Keluarga
Partai politik harus menyediakan bukti keanggotaan, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilengkapi dengan KTP-el atau Kartu Keluarga. Sebagai contoh, anggota Partai ABC dapat menunjukkan KTA mereka yang sah bersama dengan KTP-el atau Kartu Keluarga sebagai bukti keanggotaan.
8. Surat Keterangan tentang Partai Politik sebagai Badan Hukum yang Memuat Pendaftaran Nama, Lambang, dan Tanda Gambar dari Menteri Hukum dan HAM
Dokumen ini berisi surat keterangan yang mencantumkan status partai politik sebagai badan hukum, termasuk pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Contohnya, Partai LMN memiliki surat keterangan yang mencakup informasi ini.
9. Nama, Lambang, dan Tanda Gambar Partai Politik Berwarna
Persyaratan ini menuntut partai politik menyediakan nama, lambang, dan tanda gambar dalam bentuk berwarna. Sebagai contoh, Partai PQR telah menyiapkan versi berwarna dari nama, lambang, dan tanda gambar mereka yang akan digunakan dalam kegiatan pemilu.
10. Bukti Kepemilikan Nomor Rekening atas Nama Partai Politik di Setiap Tingkatan
Sebuah partai politik harus menunjukkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di setiap tingkatan, seperti tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Contoh, Partai UVW telah memastikan bahwa mereka memiliki nomor rekening yang valid di setiap tingkatan untuk keperluan kampanye pemilu.
Terkini Lainnya
1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
2. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
3. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
4. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik
6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu
7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU
8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU
Dokumen Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
1. Berita Negara yang Menyatakan Partai Politik Terdaftar sebagai Badan Hukum
2. Salinan AD/ART yang Disahkan Menteri Hukum dan HAM
3. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan di Tingkat Pusat
4. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan
5. Surat Pernyataan Terkait Persyaratan Pendaftaran Partai Politik
6. Surat Keterangan tentang Kantor Tetap Pengurus Partai Politik di Semua Tingkatan
7. Bukti Keanggotaan Partai Politik berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau Kartu Keluarga
8. Surat Keterangan tentang Partai Politik sebagai Badan Hukum yang Memuat Pendaftaran Nama, Lambang, dan Tanda Gambar dari Menteri Hukum dan HAM
9. Nama, Lambang, dan Tanda Gambar Partai Politik Berwarna
10. Bukti Kepemilikan Nomor Rekening atas Nama Partai Politik di Setiap Tingkatan
Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
Peserta Pemilu
Pemilu
Konten Menarik
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
Populer
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
3 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 5 Juli 2024, 300 Primogems Gratis Siap Diklaim!
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Soraya Rasyid Menolak Tuduhan Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Andrew Andika dan Tengku Dewi