, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Sejak reformasi, KPU memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga proses demokrasi di Indonesia. KPU pertama kali dibentuk sebagai bagian dari reformasi politik yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pemilihan umum.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai lembaga independen, KPU memiliki tugas pokok dalam menentukan hasil pemilihan umum, baik itu pemilihan umum presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. Tugas utama KPU meliputi penyusunan daftar pemilih, penentuan calon yang memenuhi syarat, organisasi tahapan pemilihan umum, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan.
KPU memiliki wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan umum secara adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, KPU juga memiliki wewenang dalam menetapkan aturan dan prosedur yang berkaitan dengan pemilihan umum, mengawasi proses kampanye, dan menindak pelanggaran pemilu. Dengan adanya kehadiran KPU, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang terpilih berdasarkan kemauan rakyat.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/1/2023) tentang info pemilu KPU.
Diketahui Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu. Dimulai sejak tahun 1955, hingga tahun 2019. Lalu, sebenarnya bagaimana sejarah Pemilu di Indonesia?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sejarah KPU
![Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/W-xWDImKOOqr5Ck1-R4ZtwYza50=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4115315/original/057263700_1659845844-IMG_1649.jpg)
Info pemilu KPU tentu tidak terlepas dari sejarahnya. KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie.
Info pemilu KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007. Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, citra KPU harus diubah sehingga dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Setelah itu, DPR RI menyusun dan bersama pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Info pemilu KPU tentang sifat-sifat ini yaitu sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu mencakup seluruh wilayah NKRI. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan, meski dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam rangka mewujudkan info pemilu KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi tujuh orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi tujuh orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwalm dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Advertisement
Tugas KPU
![Ilustrasi Gedung KPU](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/74Qz1YMHEeK4iAAWbMS4mmGw-RM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3575409/original/036368900_1631881697-095870600_1600848301-20200923-Ilustrasi-Gedung-KPU-4.jpg)
Info pemilu KPU tentunya juga berkaitan dengan tugas-tugasnya. Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, info pemilu KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
![Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nYy70X1Ci8ZbMK0krWhuSLSnOAI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637169/original/037260300_1699247697-tinta.jpg)
Wewenang KPU sangat penting dipahami sebagai info pemilu KPU. Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- Menetapkan peserta pemilu,
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkini Lainnya
Loyalitas Pemilu adalah Bagian Dinamika Politik, Berikut Ulasannya
5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Fungsi Warnanya dan Apa yang Membuatnya Tak Sah
Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan? Ketahui Jadwal dan Tahapannya
Sejarah KPU
Tugas KPU
Wewenang KPU
Info Pemilu KPU
Sejarah KPU
Tugas KPU
Wewenang KPU
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Pemilu
Konten Menarik
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ilmuwan Inggris Sebut Kuda Nil 1.8 Ton Bisa Terbang, Bikin Penasaran
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
140 Kata-Kata Motivasi MPLS untuk Siswa SMP, SMA, dan SMK yang Singkat Bijaksana
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Manchester United dan Manchester City Berebut Bocah 16 Tahun dari Tottenham
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT
Jadi Mualaf, Marcell Darwin Tiap Malam Hafalan Surat Pendek Bareng Anak: Istri Kayak Guru Ngaji
Kumpulan Hoaks Seputar Peristiwa di Malang, Simak Faktanya
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
BPBD Jakarta Benarkan Turap Longsor di Tol JORR Pesanggrahan Akibat Hujan Lebat, Akses Jalan Tertutup
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru