, Jakarta - Eksepsi adalah suatu langkah yang diambil oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menolak atau mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tuntutan yang diajukan di pengadilan. Ini bisa disampaikan baik secara lisan maupun tertulis dan memiliki tujuan khusus terkait proses hukum.
Tujuan dari eksepsi adalah memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengklaim bahwa dakwaan yang diterima oleh pengadilan tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan. Baik dari segi formalitas prosedur, kurangnya bukti yang memadai, maupun ketidaktepatan substansial dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
Penerapan eksepsi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunjukkan kepada pengadilan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan. Ini mencakup aspek-aspek seperti kejelasan formalitas, kurangnya bukti yang cukup, atau kelemahan substansial dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Advertisement
Berikut ulas lebih mendalam tentang pengertian eksepsi dan tujuan mengajukannya, Kamis (2/11/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keberatan Terhadap Dakwaan
Eksepsi adalah suatu hak yang dipegang oleh terdakwa atau penasihat hukumnya yang memungkinkan mereka untuk menolak dakwaan yang diberikan kepada mereka. Dalam ranah hukum, tidak ada ketentuan yang memaksa terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau tangkisan. Ini merupakan hak yang bisa disuarakan baik secara lisan maupun tertulis.
Melansir dari Hukum Online, istilah "eksepsi" digunakan untuk menolak atau mengutarakan keberatan terhadap dakwaan dengan alasan bahwa dakwaan tersebut tidak dibuat dengan prosedur yang benar. Ini tidak berkaitan dengan substansi dari tuduhan atas kebenaran atau ketidakbenaran suatu tindak pidana.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan eksepsi adalah merujuk pada suatu pembelaan atau keberatan yang tidak mengganggu isi dari tuntutan yang diajukan. Namun, lebih kepada permintaan agar pengadilan menolak kasus yang diajukan oleh pihak penggugat karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Definisi lain tentang eksepsi dapat ditemukan dalam buku berjudul Kamus Hukum Kontemporer yang menyatakan bahwa eksepsi adalah hak dari terdakwa untuk memberikan respons terhadap surat dakwaan. Eksepsi adalah suatu bentuk pembelaan yang tidak secara langsung berhubungan dengan substansi dari surat dakwaan atau gugatan, melainkan bertujuan agar pengadilan tidak menerima kasus yang diajukan oleh pihak lawan.
Lebih jauh, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam situs webiste resminya menjelaskan proses eksepsi dilakukan dengan mempertanyakan validitas secara formal terhadap gugatan yang diajukan dan tidak secara langsung berkaitan dengan inti permasalahan hukum. Ini merupakan hak dari terdakwa yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP.
Maka dari itu, memungkinkan mereka atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan dalam mengadili kasusnya, menolak dakwaan yang diajukan, atau meminta pembatalan surat dakwaan. Setelah itu, penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait hal tersebut.
Advertisement
Tujuan Mengajukan Eksepsi
Dalam buku berjudul Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama) (2015) oleh Sofyan, Andi, Abd. Asis, tujuan mengajukan eksepsi adalah sebagai berikut:
1. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima
Eksepsi dilakukan dengan tujuan untuk menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat diterima. Ini membuka ruang bagi penasihat hukum atau terdakwa untuk membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam hukum acara pidana. Penolakan terhadap surat dakwaan bisa disampaikan jika terdapat cacat formal, kurangnya bukti yang cukup, atau kelemahan substansial dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan kriteria hukum yang telah ditetapkan.
2. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum
Mengajukan eksepsi untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum batal demi hukum. Tujuannya untuk menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan. Hal ini dapat terjadi jika terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang diwajibkan oleh hukum acara pidana atau adanya kesalahan yang signifikan yang membuat dakwaan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.
3. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak
Eksepsi ditujukan untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum bertujuan untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak sesuai dengan hukum atau tidak memenuhi syarat yang diharuskan. Hal ini dapat terjadi jika terdapat kelemahan substansial dalam dakwaan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum atau tidak didukung oleh bukti yang cukup.
4. Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim)
Eksepsi untuk menyatakan bahwa perkara masuk dalam asas nebis in idem bertujuan untuk menunjukkan penuntutan terhadap seseorang telah diadili dan diputuskan oleh pengadilan dalam kasus yang sama. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa seseorang tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sudah diputuskan oleh hakim.
5. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain
Mengajukan eksepsi untuk menyatakan bahwa pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak memiliki wewenang karena perkaranya seharusnya menjadi wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang berbeda merupakan upaya untuk menegaskan bahwa pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil keputusan dalam kasus yang sedang dipersengketakan.
6. Penuntutan dinyatakan kadaluwarsa
Eksepsi ini diajukan untuk menunjukkan bahwa penuntutan terhadap pelaku tindak pidana telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Menyatakan bahwa penuntutan kadaluarsa berarti bahwa tindakan hukum terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh hukum acara pidana.
7. Pelaku tindak pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Mengajukan eksepsi untuk menyatakan bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini bertujuan untuk membuktikan bahwa pelaku tidak memiliki kapasitas mental atau tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Ini dapat mendasarkan pada kondisi kesehatan mental atau faktor-faktor lain yang membuat pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkini Lainnya
Keberatan Terhadap Dakwaan
Tujuan Mengajukan Eksepsi
1. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima
2. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum
3. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak
4. Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim)
5. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain
6. Penuntutan dinyatakan kadaluwarsa
7. Pelaku tindak pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan
eksepsi adalah
eksepsi
contoh eksepsi
pengertian eksepsi
tujuan eksepsi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Resep Kambing Bumbu Kecap yang Gurih dan Empuk, Kaya Rempah dan Bikin Selera
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
7 Momen Al Ghazali Launching Drift Team Seven Speed, Ada Alyssa Daguise
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Perubahan Strategi, Apple Bakal Pakai Chip yang Sama untuk 4 Model iPhone 16
7 Tips agar Lebih Rutin Berolahraga, Termasuk Jangan Ngoyo di Awal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Cerita Pedagang Kain Banting Setir dan Sukses Berjualan Kerupuk di Gorontalo
Jin BTS Dikonfirmasi Jadi Salah Satu Pembawa Obor Olimpiade 2024, Begini Kisi-Kisi dari Agensi
Komisi II DPR: Pergantian Ketua KPU Tak Perlu Seleksi Ulang, Otomatis Nomor Urut Berikutnya
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
3 Cara Screen Recorder Windows 10, Ikuti Langkah-langkahnya