, Jakarta Abolisi adalah istilah hukum yang berkaitan dengan penghapusan peristiwa pidana yang sedang berjalan. Ini berarti menghilangkan sepenuhnya sesuatu peristiwa pidana, dengan tujuan untuk menggantikannya dengan yang baru atau untuk mengakhiri hal tersebut secara permanen.
Abolisi adalah kewenangan dari Presiden selaku kepala negara dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku. Aborsi di Indonesia diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Pemberlakuan undang-undang ini berkaitan dengan kewajiban Negara melindungi Hak Asasi setiap warganya untuk mendapatkan keadilan.
Abolisi umumnya diberikan apabila terdapat alasan atau hukum yang mendukung atau karena terdapat kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan pada seorang terpidana Pemberian abolisi ini haruslah dipertimbangkan secara cermat dan tidak sembarangan dilakukan. Berikut ulasan tentang abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu proses hukum yang ranglum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023).
Advertisement
Seorang seniman foto komputer memperbaiki foto lawas Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang terkenal karena melakukan abolisi perbudakan semasa perang sipil.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Abolisi dalam Hukum di Indonesia
![Ilustrasi Hukum Adat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BHXytCSps4a2FrogqyGQ08x9pHs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4494327/original/006314400_1688713816-still-life-with-scales-justice.jpg)
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, abolisi mengacu pada tindakan penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, di mana Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa untuk memberikannya. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia. Presiden dapat memberikan abolisi dengan mempertimbangkan pandangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Meskipun undang-undang tersebut tidak memberikan definisi eksplisit tentang apa itu abolisi, namun menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah hak untuk menghapus seluruh akibat dari putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut telah dijalankan.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi akan dihentikan dan dihapuskan. Ini berbeda dengan amnesti, di mana amnesti menghapus semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang.
Advertisement
Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi
![Norma Hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/G0p7AktQ7ejA2NKqdLYP-5HYX0U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3233581/original/040586400_1599695840-photo-1589994965851-a8f479c573a9.jpg)
Perbedaan antara abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi terletak pada tujuan dan cakupan negara dalam memberikan pengampunan hukum kepada terpidana.
Abolisi adalah penghapusan pelaksanaan hukuman, yang berarti terpidana hanya bebas dari pidananya saja dan masih membawa konsekuensi hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Abolisi memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memulai kembali hidupnya setelah menjalani hukuman.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum yang berkaitan dengan tindakan pidana tersebut dan memberikan pengampunan total atas tindak pidana yang dilakukan.
Grasi adalah tindakan pemerintah untuk mengurangi atau mengubah hukuman yang telah dijatuhkan kepada terpidana. Grasi diberikan oleh kepala negara kepada terpidana setelah pertimbangan yang matang, baik itu dalam bentuk pengurangan masa tahanan, penggantian hukuman mati menjadi hukuman penjara, atau pengurangan sanksi yang telah ditentukan.
Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan reintegrasi terpidana dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. Fokus rehabilitasi adalah memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri, mengubah perilaku, dan menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat. Rehabilitasi melibatkan pendampingan dan program-program resosialisasi bagi terpidana agar dapat kembali kehidupan normal setelah menjalani hukuman.
Pemberian Abolisi di Indonesia
![Ilustrasi tahanan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3H6NB8JGZ6L50gh89Uid4FfDqw4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4590819/original/066049500_1695813751-IMG_20230203_130856.jpg)
Pemberian abolisi bisa didapatkan oleh seseorang melalui proses yang diatur oleh undang-undang. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diatur di dalam Pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan abolisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana harus mengajukan permohonan kepada presiden. Permohonan ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Presiden memiliki hak untuk memberikan abolisi kepada individu atau kelompok orang, atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR. Pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR memiliki wewenang "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."
Pertimbangan DPR dalam pemberian abolisi adalah bagian dari upaya pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan untuk menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga pemerintah. DPR, sebagai perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik, memainkan peran penting dalam memberikan perspektif masyarakat terhadap tindakan presiden terkait abolisi.
Selain pertimbangan DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden juga harus mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dalam proses memberikan amnesti dan abolisi. Dengan demikian, dalam pemberian abolisi di Indonesia, terdapat langkah-langkah dan proses yang ketat yang melibatkan DPR dan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam kebijakan eksekutif.
Terkini Lainnya
Abolisi dalam Hukum di Indonesia
Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi
Pemberian Abolisi di Indonesia
Abolisi adalah
Pengertian Abolisi
Abolisi
Pengampunan Hukum
Penghapusan Hukuman Pidana
hukum
Konten Menarik
amnesti
Grasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Cerita Wartawan Senior TVRI Liputan Pasca Gempa Palu, Beri Motivasi Peserta UKW Jogja
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
6 Potret Masa Kecil Mahalini yang Bikin Gemas, Pancarkan Pesona Gadis Bali
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
Sinopsis Sipder-Man: Far from Home, Ketika Spider-Man Harus Menghadapi Ancaman Baru di Dunia
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
Pengguna BRImo Tembus 34,6 Juta, Transaksinya Rp 2.120 Triliun
Saat AS dan UE Menjegal, Australia Justru Buka Pintu untuk Kendaraan Listrik China
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 1 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Pendapatan Makin Amblas, Rugi Krakatau Steel Bengkak pada Kuartal I 2024
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Posisi Berdirimu Ungkap Kepribadian Terdalam, Kamu yang Mana?
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Mengenal Kampung Oben, Desa Inklusif yang Berdayakan Penyandang Disabilitas
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya