uefau17.com

STR Adalah Surat Tanda Registrasi, Pahami Dasar Hukum, Manfaat Dan Cara Membuatnya - Hot

, Jakarta STR adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi. Dimana dalam dunia medis, kepercayaan dan keamanan pasien adalah hal yang tak tergantikan. Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman, serta dijamin oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. 

STR adalah bukti konkrit bahwa seseorang telah melewati serangkaian uji kompetensi yang ketat dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Tanpa STR, praktik medis menjadi tidak sah secara hukum, sehingga kehadiran dokumen ini menjadi jaminan bagi pasien akan kualitas pelayanan yang mereka terima.

STR adalah dokumen yang penting dimiliki, dimana STR adalah simbol keahlian dan legalitas yang diberikan oleh otoritas kesehatan kepada tenaga medis yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Untuk mengetahui dengan lebih baik apa itu STR, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (18/8/2023). Pengertian STR, manfaat STR, dasar hukum STR di Indonesia dan cara membuatnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian STR

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi. STR ini dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan berfungsi sebagai konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan telah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus uji kompetensi. Dokumen ini memungkinkan tenaga kesehatan untuk melaksanakan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

STR menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh beberapa jenis tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan lain sebagainya. STR memiliki masa berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan, seperti mengumpulkan 25 Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui partisipasi dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah yang sesuai dengan profesi.

3 dari 5 halaman

Dasar Hukum Surat Tanda Registrasi

Dilansir dari kemkes.go.id, dasar hukum penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang terkait. Yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan. Tepatnya pada pasal 2 ayat 1 hingga 3 ini tertulis bahwa:

Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.

Peraturan ini merupakan dasar hukum utama terkait dengan penerbitan dan pengaturan STR bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Permenkes Nomor 18 Tahun 2019 mengatur berbagai aspek terkait STR, termasuk persyaratan, prosedur pendaftaran, perpanjangan, pembatalan, dan lain-lain.

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. STR tersebut ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.

4 dari 5 halaman

Manfaat STR

Surat Tanda Registrasi (STR) memiliki berbagai manfaat penting bagi tenaga kesehatan dan sistem kesehatan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari memiliki STR:

  1. Legalitas dan Legitimasi: STR adalah bukti tertulis yang menegaskan bahwa seorang tenaga kesehatan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan praktik medis atau pelayanan kesehatan. Dokumen ini memberikan legitimasi hukum atas praktik medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  2. Standar Kompetensi: STR mencerminkan bahwa tenaga kesehatan telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Ini membantu menjaga kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
  3. Perlindungan Pasien: STR membantu melindungi kepentingan dan keselamatan pasien. Pasien dapat merasa lebih percaya diri dan nyaman saat berinteraksi dengan tenaga kesehatan yang memiliki STR, karena mereka tahu bahwa profesional tersebut memiliki kompetensi yang diakui secara resmi.
  4. Peningkatan Profesionalisme: STR mendorong tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan kompetensinya. Proses perpanjangan STR melalui akumulasi Satuan Kredit Profesi (SKP) mendorong partisipasi dalam pelatihan, pendidikan, dan kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang kesehatan.
  5. Pemantauan dan Pengawasan: STR memungkinkan otoritas kesehatan untuk memantau dan mengawasi praktik medis oleh tenaga kesehatan. Ini membantu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam praktik medis.
  6. Kepercayaan Masyarakat: Adanya STR dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan dan sistem kesehatan secara keseluruhan. Masyarakat akan merasa lebih yakin dalam memilih dan menerima pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan yang memiliki STR.
  7. Kemudahan Mobilitas: STR juga dapat memfasilitasi mobilitas tenaga kesehatan antar wilayah atau negara. Tenaga kesehatan yang memiliki STR dapat lebih mudah mengajukan permohonan untuk praktik di tempat lain atau bahkan di luar negeri.
  8. Perpanjangan dan Pembaharuan: STR memberikan kerangka kerja untuk perpanjangan dan pembaharuan kompetensi. Proses perpanjangan memastikan bahwa tenaga kesehatan terus mengikuti perkembangan terbaru dalam ilmu kedokteran dan praktik medis.
  9. Penjaminan Kualitas: Melalui persyaratan perpanjangan dan pembaharuan, STR membantu memastikan bahwa tenaga kesehatan terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, Surat Tanda Registrasi (STR) memiliki peran yang krusial dalam menjaga integritas, kualitas, dan standar etika profesi tenaga kesehatan, serta memberikan perlindungan dan manfaat bagi pasien dan masyarakat umum.

5 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan STR 

Proses mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) lengkap melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan STR lengkap:

Langkah 1: Persiapan Berkas

Siapkan semua berkas dan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran STR. Berikut ini adalah beberapa berkas yang umumnya diperlukan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
  • Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter.
  • Ijazah pendidikan di bidang kesehatan (misalnya, ijazah dokter, perawat, bidan, apoteker, dll.).
  • Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang relevan dengan bidang kesehatan.
  • Surat sumpah/janji profesi atau pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
  • Surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Pastikan semua berkas ini telah disiapkan dengan benar dan sesuai persyaratan.

Langkah 2: Akses Aplikasi Pendaftaran e-STR

  • Gunakan perangkat komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.
  • Kunjungi situs web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di ktki.kemkes.go.id.
  • Pilih atau cari opsi "Aplikasi e-STR" di situs web KTKI.

Langkah 3: Registrasi dan Pengisian Data

  • Setelah masuk ke aplikasi e-STR, lakukan registrasi dengan menggunakan PIN khusus.
  • Jika Anda belum memiliki PIN, ikuti panduan untuk mendapatkan PIN melalui aplikasi.
  • Setelah memiliki PIN, gunakan PIN tersebut untuk mengakses aplikasi dan masuk ke halaman registrasi.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan data pendidikan yang akurat dan lengkap.

Langkah 4: Pembayaran

  • Setelah mengisi formulir pendaftaran, cek status pengajuan e-STR secara berkala melalui aplikasi.
  • Jika pendaftaran Anda sudah selesai, Anda akan diberikan kode billing untuk melakukan pembayaran. Kode billing ini akan dikirimkan melalui email dan dapat ditemukan dalam menu cek status pengajuan.

Langkah 5: Validasi Data dan Pembayaran

  • Lakukan validasi data yang telah Anda masukkan sebelumnya.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan dengan menggunakan kode billing.
  • Cek status pembayaran dalam aplikasi untuk memastikan pembayaran telah berhasil dilakukan.

Langkah 6: Cetak e-STR

  • Setelah semua langkah di atas selesai dan persyaratan terpenuhi, Anda akan menerima konfirmasi bahwa STR Anda telah berhasil.
  • Cetak e-STR menggunakan printer dan simpan dengan baik dalam perangkat Anda.

Pastikan Anda mengikuti instruksi dan prosedur dengan cermat selama seluruh proses pendaftaran STR. Jika ada hal-hal yang kurang jelas atau pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pihak yang berwenang di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk mendapatkan bantuan dan panduan lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat