, Jakarta Macam-macam pelanggaran HAM penting diketahui seluruh warga negara. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia.
Baca Juga
Advertisement
Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Hak Asasi Manusia (HAM) dapat meliputi berbagai aspek dalam kehidupan. Aspek-aspek ini jika dilanggar akan menciptakan macam-macam pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan individu, kelompok, bahkan negara.
Macam-macam pelanggaran HAM perlu ditindak tegas sekecil apapun bentuknya. Ini karena macam-macam pelanggaran HAM dapat sangat merugikan individu dan mengganggu kelangsungan hidupnya. Ada beberapa macam-macam pelanggaran HAM yang bisa ditemukan.
Macam-macam pelanggaran HAM dibagi menjadi dua jenis, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Macam-macam pelanggaran HAM ini punya kriteria dan hukumnya tersendiri. Berikut macam-macam pelanggaran HAM, dirangkum dari berbagai sumber, Rabu(30/12/2020).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian HAM
![Norma Hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/G0p7AktQ7ejA2NKqdLYP-5HYX0U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3233581/original/040586400_1599695840-photo-1589994965851-a8f479c573a9.jpg)
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.
Dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut KBBI, HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodratimelekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karna itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Advertisement
Macam-macam HAM
![ilustrasi Cek Fakta Politik hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cwuVpe5b-qA6s1cVdbvT9_xX3eU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2973296/original/052427800_1574301893-01_cek_fakta_hukum_H.jpg)
Hak-hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia, ditetapkan dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, antara lain sebagai berikut:
- Hak untuk hidup: setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan: setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Hak mengembangkan diri: Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
- Hak keadilan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.
- Hak kemerdekaan: Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Setiap orang bebas memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan berserikat.
- Hak atas kebebasan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- Hak keamanan: Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hakasasi.
- Hak kesejahteraan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Perlindungan dan pemajuan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable).
Pengertian Pelanggaran HAM
![Ilustrasi bersolidaritas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2EFuzFYAND50DR8YdpmzS_O6ZcA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3293514/original/081777100_1605086281-pexels-pixabay-461049.jpg)
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Macam-macam pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM ringan.
Advertisement
Macam-macam pelanggaran HAM: ringan
![Kekerasan Seksual](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OMV2rrNPw1BZyfaURs2qxy_xrPo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3179986/original/079787300_1594782249-woman-hand-sign-stop-abusing-violence-human-rights-day-concept_53476-172.jpg)
Pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Macam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
Macam-macam pelanggaran HAM ringan di antaranya seperti:
1. Melakukan penganiayaan
2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang
3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara
4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
Macam-macam pelanggaran HAM: berat
![Ilustrasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vaIWz86V4U4YcUA7y4AbufWAj2A=/0x600:3049x2319/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3046727/original/078328900_1581393493-hands-black-and-white-fingers-palm-23008.jpg)
Istilah pelanggaran berat HAM muncul untuk menggambarkan beratnya akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumberdaya kehidupan manusia. Ada dua macam pelanggaran berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok.
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan kemanusiaan
Dalam pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. Pembunuhan.
2. Pemusnahan.
3. Perbudakan.
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6. Penyiksaan.
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9. Penghilangan orang secara paksa, atau
10. Kejahatan apartheid.
Terkini Lainnya
Macam-macam Pelanggaran HAM dan Contohnya yang Harus Dipahami
Indonesia adalah Negara Hukum, Kenali Ciri-Cirinya
Tujuan PBB, Sejarah, dan Peran dalam Dunia Internasional
Pengertian HAM
Macam-macam HAM
Pengertian Pelanggaran HAM
Macam-macam pelanggaran HAM: ringan
Macam-macam pelanggaran HAM: berat
Genosida
Kejahatan kemanusiaan
Macam-Macam Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM
ham
Hak asasi manusia
Macam-macam HAM
Pengertian HAM
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
7 Momen Al Ghazali Launching Drift Team Seven Speed, Ada Alyssa Daguise
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
VIDEO: Serangan Zionis Israel di Jalur Gaza Menewaskan Enam Warga Palestina
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Mirae Asset Turunkan Target IHSG ke 7.585 hingga Akhir 2024, Saham-Saham Ini Jadi Pilihan
Masa Depan Perpustakaan Usai Pandemi dan Merebaknya AI
6 Potret Ikan Nyeleneh Setelah Digoreng, Bikin Senyum Tipis ketika Makan
Jangan Malas Sholat Tahajud, Ketahui 6 Hal yang Jadi Penyebabnya
Penyakit Kulit Berbahaya Intai Anak-anak Gaza Palestina, Obat dan Air Bersih Tak Tersedia
Chicco Kurniawan Emosional Baca Naskah Film 1 Kakak 7 Ponakan, Rasakan Jadi Sandwich Generation
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
BSKDN Kemendagri: Pemanfatan Bonus Demografi Penting untuk Atasi Kemiskinan
Tamaris Infrastructure Milik Anthony Salim Ajukan Pinjaman Bank Rp 4,9 Triliun, Buat Apa?
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?