uefau17.com

Contoh Pelanggaran HAM Ringan yaitu Ujaran Kebencian, Berikut Hukumnya - Hot

, Jakarta HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan tertentu. HAM di Indonesia ditegakkan berdasarkan ideologi Pancasila, terutama pada sila ke-4 yang mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur HAM secara yuridis dan menegaskan bahwa pelanggaran HAM akan mendapatkan hukuman yang setimpal. 

Contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian. Ujaran kebencian yang juga dikenal sebagai hate speech, merujuk pada tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memprovokasi, menghasut, atau menghina individu atau kelompok lainnya. Biasanya, ujaran kebencian melibatkan aspek-aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan sebagainya.

Dalam konteks hukum, contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian mengacu pada kata-kata, perilaku, tulisan, atau pertunjukan yang dilarang karena berpotensi memicu tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pelaku pernyataan maupun korban dari tindakan tersebut. Berikut ulasan tentang contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ujaran Kebencian sebagai Pelanggaran HAM Ringan

HAM mencakup berbagai aspek kehidupan, jika dilanggar dapat menyebabkan kerugian bagi individu, kelompok, bahkan negara. Pelanggaran HAM menjadi salah satu tindak kejahatan yang harus ditindak tegas, tanpa memandang bentuknya karena merupakan tindakan yang merugikan.

Pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam kelompok, yaitu pelanggaran HAM berat dan ringan. Berbagai bentuk pelanggaran HAM akan diberikan sanksi yang diatur dalam UUD 1945. Contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian yang kerap disalah artikan sebagai kebebasan berpendapat atau freedom of speech. Padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda.

Kebebasan berpendapat merupakan hak pribadi yang terkait dengan kebebasan pikiran individu dan menyampaikan pendapat. Pendapat tersebut berasal dari pemikiran masing-masing individu. Terdapat dua batasan penting dalam kontek kebebasan berpendapat. Pertama, tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Kedua, tidak boleh membahayakan keamanan nasional.

Oleh sebab itu, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus diatur dalam kerangka hukum dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis sebagai wujud penghargaan terhadap hak orang lain. Pembatasan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral publik, serta melindungi hak dan kebebasan individu lainnya.

Sedangkan ujaran kebencian adalah pernyataan yang menyatakan kebencian, mendorong kekerasan kepada seseorang atau kelompok berdasarkan pada latar belakang tertentu seperti ras agama jenis kelamin, atau orientasi seksual. Tidak hanya bisa menumbuhkan kebencian, ujaran kebencian juga akan menimbulkan permasalahan lainnya. Ujaran kebencian akan mendorong intoleransi, kebencian, merendahkan serta memecah belah.

3 dari 4 halaman

Hukum Tentang Ujaran Kebencian

Perbedaan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat dapat dilihat dari apakah ucapan tersebut mengandung ancaman terhadap individu atau kelompok tertentu, serta apakah ucapan tersebut mengandung unsur kekerasan. Ujaran kebencian merupakan masalah global yang melibatkan dampak yang luas. Salah satu faktor yang menyebabkan penyebaran ujaran kebencian menjadi masif dan cepat adalah perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Sebagai bentuk tindak pidana, contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dalam KUHP, ujaran kebencian mencakup tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, provokasi, hasutan, dan penyebaran berita bohong. Jika seseorang merasa menjadi korban, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Penyidik dapat menerapkan ketentuan yang tercantum dalam KUHP, seperti Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311. Ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran ujaran kebencian adalah penjara dengan maksimal empat tahun.

Selain itu, hukum Indonesia juga mengatur hal ini melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2), seseorang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dapat dikenai hukuman penjara dengan maksimal enam tahun.

4 dari 4 halaman

Pencegahan Tindak Kejahatan Ujaran Kebencian

Contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian merupakan ancaman serius dalam dunia digital saat ini. Mencegah tindak kejahatan ujaran kebencian membutuhkan kesadaran, tindakan bertanggung jawab, dan kerjasama dari seluruh komunitas digital. Berikut berbagai langkah yang dapat diambil untuk membangun lingkungan online yang lebih positif dan inklusif.

1. Berhenti Sejenak

Langkah pertama yang penting untuk mencegah tindakan ujaran kebencian adalah berhenti sejenak sebelum membagikan konten secara daring (online). Dalam kecepatan informasi yang serba cepat, seringkali muncul keinginan untuk langsung membagikan suatu konten tanpa memikirkan dampaknya. Meluangkan waktu sejenak untuk berpikir dan bertanggung jawab dapat mencegah penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian.

2. Cek Fakta

Dalam era informasi yang mudah diakses, berbagai berita palsu atau manipulasi informasi seringkali muncul. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi konten yang kita temui sebelum membagikannya. Menelusuri sumber berita atau konten tersebut, mencari informasi tambahan, dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya dapat membantu mencegah penyebaran ujaran kebencian yang tidak berdasar.

3. Edukasi

Langkah pencegahan tindak ujaran kebencian selanjutnya dapat dilakukan dengan mendidik dan meningkatkan kesadaran tentang masalah ujaran kebencian. Hal ini dapat dilakukan dengan berkomunikasi dan berdiskusi dengan orang-orang terdekat, baik itu teman, keluarga, atau komunitas. Mengajarkan perilaku yang bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, membagikan narasi positif, serta menghindari menghina atau merendahkan orang lain adalah langkah penting dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian.

4. Kritis Terhadap Konten Ujaran Kebencian

Ketika menemui konten ujaran kebencian, penting untuk menanggapinya dengan pesan positif yang menyebarkan toleransi, kesetaraan, dan kebenaran. Respon yang konstruktif dan mengedepankan dialog yang sehat dapat membantu mengubah persepsi dan menghentikan penyebaran ujaran kebencian.

5. Beri Dukungan pada Korban

Solidaritas dan dukungan kepada individu atau kelompok yang menjadi korban ujaran kebencian adalah langkah penting dalam membangun lingkungan online yang aman dan inklusif. Dengan menunjukkan bahwa kita menolak kebencian dan siap untuk membela mereka yang terkena dampaknya, kita dapat memberikan kekuatan dan harapan kepada mereka.

6. Laporkan 

Terakhir, langkah yang tidak kalah penting adalah melaporkan konten ujaran kebencian kepada pihak berwenang atau menggunakan fitur laporan yang disediakan oleh platform media sosial. Melaporkan konten yang melanggar aturan dan kebijakan platform dapat membantu dalam menindaklanjuti dan menghapus konten yang merugikan serta melindungi pengguna lainnya dari pelecehan dan ujaran kebencian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat