, Jakarta HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan tertentu. HAM di Indonesia ditegakkan berdasarkan ideologi Pancasila, terutama pada sila ke-4 yang mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur HAM secara yuridis dan menegaskan bahwa pelanggaran HAM akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga
Contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian. Ujaran kebencian yang juga dikenal sebagai hate speech, merujuk pada tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memprovokasi, menghasut, atau menghina individu atau kelompok lainnya. Biasanya, ujaran kebencian melibatkan aspek-aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan sebagainya.
Advertisement
Dalam konteks hukum, contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian mengacu pada kata-kata, perilaku, tulisan, atau pertunjukan yang dilarang karena berpotensi memicu tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pelaku pernyataan maupun korban dari tindakan tersebut. Berikut ulasan tentang contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/5/2023).
Peringati 25 tahun reformasi, aktivis 98 mendesak pemerintah menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya soal nasib 13 aktivis dan mahasiswa yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ujaran Kebencian sebagai Pelanggaran HAM Ringan
![Ilustrasi HAM](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eW_-8hTidlmkK-Wzg06Do-iEKHk=/0x18:626x371/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3414883/original/021770400_1617088402-crowd-protestors-rallying-support-human-rights_53876-66140.jpg)
HAM mencakup berbagai aspek kehidupan, jika dilanggar dapat menyebabkan kerugian bagi individu, kelompok, bahkan negara. Pelanggaran HAM menjadi salah satu tindak kejahatan yang harus ditindak tegas, tanpa memandang bentuknya karena merupakan tindakan yang merugikan.
Pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam kelompok, yaitu pelanggaran HAM berat dan ringan. Berbagai bentuk pelanggaran HAM akan diberikan sanksi yang diatur dalam UUD 1945. Contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian yang kerap disalah artikan sebagai kebebasan berpendapat atau freedom of speech. Padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Kebebasan berpendapat merupakan hak pribadi yang terkait dengan kebebasan pikiran individu dan menyampaikan pendapat. Pendapat tersebut berasal dari pemikiran masing-masing individu. Terdapat dua batasan penting dalam kontek kebebasan berpendapat. Pertama, tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Kedua, tidak boleh membahayakan keamanan nasional.
Oleh sebab itu, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus diatur dalam kerangka hukum dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis sebagai wujud penghargaan terhadap hak orang lain. Pembatasan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral publik, serta melindungi hak dan kebebasan individu lainnya.
Sedangkan ujaran kebencian adalah pernyataan yang menyatakan kebencian, mendorong kekerasan kepada seseorang atau kelompok berdasarkan pada latar belakang tertentu seperti ras agama jenis kelamin, atau orientasi seksual. Tidak hanya bisa menumbuhkan kebencian, ujaran kebencian juga akan menimbulkan permasalahan lainnya. Ujaran kebencian akan mendorong intoleransi, kebencian, merendahkan serta memecah belah.
Advertisement
Hukum Tentang Ujaran Kebencian
![Marah dan Teriak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w7Ws3_epZY7OPHR7-5I9caTT0ec=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1700154/original/031891800_1504582273-Marah-di-Telpon7.jpg)
Perbedaan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat dapat dilihat dari apakah ucapan tersebut mengandung ancaman terhadap individu atau kelompok tertentu, serta apakah ucapan tersebut mengandung unsur kekerasan. Ujaran kebencian merupakan masalah global yang melibatkan dampak yang luas. Salah satu faktor yang menyebabkan penyebaran ujaran kebencian menjadi masif dan cepat adalah perkembangan teknologi informasi yang pesat.
Sebagai bentuk tindak pidana, contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dalam KUHP, ujaran kebencian mencakup tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, provokasi, hasutan, dan penyebaran berita bohong. Jika seseorang merasa menjadi korban, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Penyidik dapat menerapkan ketentuan yang tercantum dalam KUHP, seperti Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311. Ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran ujaran kebencian adalah penjara dengan maksimal empat tahun.
Selain itu, hukum Indonesia juga mengatur hal ini melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2), seseorang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dapat dikenai hukuman penjara dengan maksimal enam tahun.
Pencegahan Tindak Kejahatan Ujaran Kebencian
![Ilustrasi komputer menggunakan operasi Mac](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TyMCTl78A17v4_Jt7Inq5Ok97Z0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2793356/original/091625100_1556692468-iStock-1074074468.jpg)
Contoh pelanggaran HAM ringan yaitu ujaran kebencian merupakan ancaman serius dalam dunia digital saat ini. Mencegah tindak kejahatan ujaran kebencian membutuhkan kesadaran, tindakan bertanggung jawab, dan kerjasama dari seluruh komunitas digital. Berikut berbagai langkah yang dapat diambil untuk membangun lingkungan online yang lebih positif dan inklusif.
1. Berhenti Sejenak
Langkah pertama yang penting untuk mencegah tindakan ujaran kebencian adalah berhenti sejenak sebelum membagikan konten secara daring (online). Dalam kecepatan informasi yang serba cepat, seringkali muncul keinginan untuk langsung membagikan suatu konten tanpa memikirkan dampaknya. Meluangkan waktu sejenak untuk berpikir dan bertanggung jawab dapat mencegah penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian.
2. Cek Fakta
Dalam era informasi yang mudah diakses, berbagai berita palsu atau manipulasi informasi seringkali muncul. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi konten yang kita temui sebelum membagikannya. Menelusuri sumber berita atau konten tersebut, mencari informasi tambahan, dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya dapat membantu mencegah penyebaran ujaran kebencian yang tidak berdasar.
3. Edukasi
Langkah pencegahan tindak ujaran kebencian selanjutnya dapat dilakukan dengan mendidik dan meningkatkan kesadaran tentang masalah ujaran kebencian. Hal ini dapat dilakukan dengan berkomunikasi dan berdiskusi dengan orang-orang terdekat, baik itu teman, keluarga, atau komunitas. Mengajarkan perilaku yang bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, membagikan narasi positif, serta menghindari menghina atau merendahkan orang lain adalah langkah penting dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian.
4. Kritis Terhadap Konten Ujaran Kebencian
Ketika menemui konten ujaran kebencian, penting untuk menanggapinya dengan pesan positif yang menyebarkan toleransi, kesetaraan, dan kebenaran. Respon yang konstruktif dan mengedepankan dialog yang sehat dapat membantu mengubah persepsi dan menghentikan penyebaran ujaran kebencian.
5. Beri Dukungan pada Korban
Solidaritas dan dukungan kepada individu atau kelompok yang menjadi korban ujaran kebencian adalah langkah penting dalam membangun lingkungan online yang aman dan inklusif. Dengan menunjukkan bahwa kita menolak kebencian dan siap untuk membela mereka yang terkena dampaknya, kita dapat memberikan kekuatan dan harapan kepada mereka.
6. Laporkan
Terakhir, langkah yang tidak kalah penting adalah melaporkan konten ujaran kebencian kepada pihak berwenang atau menggunakan fitur laporan yang disediakan oleh platform media sosial. Melaporkan konten yang melanggar aturan dan kebijakan platform dapat membantu dalam menindaklanjuti dan menghapus konten yang merugikan serta melindungi pengguna lainnya dari pelecehan dan ujaran kebencian.
Terkini Lainnya
VIDEO: 25 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Aktivis 98 Harap Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Arti HAM adalah Hak Asasi Manusia, Ketahui Tujuan dan dan Penegakannya di Indonesia
Ujaran Kebencian sebagai Pelanggaran HAM Ringan
Hukum Tentang Ujaran Kebencian
Pencegahan Tindak Kejahatan Ujaran Kebencian
1. Berhenti Sejenak
2. Cek Fakta
3. Edukasi
4. Kritis Terhadap Konten Ujaran Kebencian
5. Beri Dukungan pada Korban
6. Laporkan
Contoh Pelanggaran HAM Ringan yaitu
Contoh Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM Ringan
Ujaran Kebencian
Hukuman Ujaran Kebencian
Sanksi Ujaran Kebencian
Pencegahan Ujaran Kebencian
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
6 Resep Olahan Kaki Kambing yang Mudah Dibuat, Sedap dan Tidak Prengus
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya