, Jakarta Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan aturan soal e-HAC bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara. Kini, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Maret 2022.
E-HAC atau electronic Health Alert Card merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Baca Juga
Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru WNI dan WNA dengan Pesawat Udara
Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di PeduliLindungi, Wajib Diisi Pelaku Perjalanan Sebelum Berangkat
VIDEOGRAFIS: Jangan Sampai Keliru, Simak Panduan Cara Mengisi e-HAC
Advertisement
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kebijakan pengisian e-HAC berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19 terjadi. Lalu apa itu e-Hac? Dan bagaimana cara mengisinya?
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian e-HAC dan cara mengisinya yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Minggu (6/3/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu e-HAC?
Dikutip dari laman Kemenkes, e-HAC merupakan singkatan dari electronic Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan. Sistem ini diciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemi Covid-19. Selain memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri, mekanisme penggunaan e-HAC juga bertujuan untuk memonitor penularan virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, e-HAC pernah dikenalkan kepada masyaraka pada tahun 2020 lalu. Saat itu, e-HAC memiliki aplikasi yang terpisah dan bisa diunduh melalui Play Store dan App Store. Kendati demikian, kini pengisian e-HAC bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh dua aplikasi yang berbeda.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan bahwa sistem e-HAC di aplikasi PeduliLindungi merupakan versi terbaru dengan fitur yang semakin canggih dan lebih ramah pengguna (user-friendly).
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," tuturnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes Sehat Negeriku, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut Setiaji menuturkan, pada aplikasi PeduliLindungi versi terbaru ini, eHAC juga memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik. Untuk itu, dengan adanya perubahan dan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Jika sebelumnya eHAC diperiksa di bandara kedatangan, kini pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.
Setiaji pun mengingatkan masyarakat untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan baru ini.
"Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, pengisian e-HAC juga wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Advertisement
Arti Status Kelayakan Terbang
Status kelayakan terbang pada e-HAC akan muncul berdasarkan warna seperti status warna di aplikasi PeduliLindungi. Apabila status kelayakan terbang berwarna hijau makan pengguna diizinkan untuk melanjutkan perjalanan untuk proses counter check-in dan boarding. Namun, jika status warna kelayakan terbang berwarna merah maka pengguna bisa melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual. Sementara itu, jika status kelayakan terbang berwarna hitam, pengguna tidak dapat melanjutkan perjalanan karena status ini menunjukkan bahwa pengguna terkonfirmasi positif Covid-19. Status kelayakan ini akan muncul setelah pengguna mengisikan e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Untuk mengetahui langkah-langkah mengisi eHAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik, berikut ini terdapat panduannya:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
2. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama.
4. Pilih “Buat e-HAC”.
5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
6. Pilih sarana perjalanan “Udara”.
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
10. Isi “Data Personal”, masyarakat dapat mengisi maksimal empat orang sekaligus.
11. Selanjutnya, masyarakat tinggal mengecek kelayakan terbang.
Advertisement
Hasil Kelayakan Terbang
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, maka akan muncul hasil kelayakan terbang. Berikut cara mengisinya:
1. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, masyarakat dapat melakukan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
2. Apabila menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
3. Jika dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
4. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
5. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Terkini Lainnya
Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru WNI dan WNA dengan Pesawat Udara
Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di PeduliLindungi, Wajib Diisi Pelaku Perjalanan Sebelum Berangkat
VIDEOGRAFIS: Jangan Sampai Keliru, Simak Panduan Cara Mengisi e-HAC
Apa Itu e-HAC?
Arti Status Kelayakan Terbang
Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Hasil Kelayakan Terbang
e-HAC
PeduliLindungi
pedulilindungi.id
Apa Itu e-HAC
e-HAC Indonesia
Aturan Terbaru Naik Pesawat
Cara Mengisi e-HAC
Konten Timeless
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
5 Resep Daging Kerbau Sederhana dan Enak, Jadi Menu Favorit Keluarga
Apa Arti Resesi? Krisis Ekonomi yang Juga Dialami Oleh Indonesia
Fakta-Fakta Kasus Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, Resmi Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Cara Download di Scribd Gratis Tanpa Login, Cek Langkah Lengkapnya
Daging Sapi untuk Sate Dicuci Atau Tidak? Simak Tips Agar Empuk dan Juicy
6 Bagian Kambing yang Paling Enak dan Rekomendasi Olahannya
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
7 Potret Dian Nitami Oplas Wajah di Usia 53 Tahun, Anjasmara Beri Dukungan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
10 Gim Horor PS2 Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Kamu Mainkan
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Pihak Angger Dimas Merasa Kecolongan, Sidang Kasus Kematian Dante Sudah Masuk Agenda Eksepsi
Fakta Menarik Film The Smurfs yang Tayang di Vidio, Cocok Untuk Ditonton Bersama Keluarga
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024