, Jakarta Sejarah kemerdekaan Indonesia telah mengajarkan bahwa mencapai sebuah kemerdekaan bukanlah suatu hal yang mudah. Kemerdekaan beragama juga menjadi hal yang cukup mahal. Oleh karena itu, banyak pahlawan nasional yang menggagas perlawanan melawan penjajah.
Kemerdekaan tidak pernah lepas dari lingkup hak asasi manusia. Banyak aspek dari hak asasi manusia yang menginginkan adanya kemerdekaan dalam menjalankan sesuatu yang berkaitan dengan hidup manusia. Salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu kemerdekaan dalam beragama.
Advertisement
Baca Juga
Kemerdekaan beragama menjadi salah satu hak mendasar setiap manusia. Untuk itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya. Terdapat beberapa ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya yang menjadi bukti lain bahwa Indonesia merupakan negara yang menjadi surganya kemerdekaan beragama.
Berikut telah merangkum dari berbagai sumber ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya, Rabu (30/10/2019).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bebas Memilih Agamanya
![Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kkpMkjojMfFcVZ6VmT-4HwdOHQ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/755910/original/096650900_1414158471-x8.jpg)
Beraneka ragam agama yang ada di Indonesia. Ada enam agama atau kepercayaan yang telah diakui keberadannya. Sebagai warga Indonesia, bebas memiliih agamanya merupakan salah satu dari ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya yang bisa dipahami.
Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945. Lebih jelasnya lagi, hak memilih agama ini telah dilindungi dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan keagamaan seperti pasal 28E, pasal 28I, dan pasal 29.
Pasal-pasal mengenai agama tersebut bisa dijadikan sebagai dasar lahirnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur tentang kebebasan seorang penduduk untuk memilih agama yang sesuai dengan hati nuraninya.
Ketika sudah banyaknya peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih agamanya ini, sudah seharusnya setiap orang berani untuk menentukan agama yang menjadi kehendaknya tanpa takut terhadap adanya ancaman. Kemerdekaan ini sendiri menjadikan adanya satu kewajiban lain, yaitu harus memilih untuk memeluk salah satu dari keenam agama resmi di Indonesia.
Advertisement
Bebas Memeluk Agama Tertentu
![Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/oUaZlVKa7DzV6bITXPvjsAgFYsI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2953451/original/011959400_1572412228-prayer-2544994_960_720.jpg)
Ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya yang kedua adalah kamu dibebaskan untuk memeluk agama tertentu. Kebebasan memeluk agama telah dijamin oleh Undang-undang Dasar pasal 28E ayat (1) yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memluk agama.
Selain itu, pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama. Pasal ini mengatur bahwa hak beragama menjadi salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Oleh karena itu, kebebasan memeluk agama ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama
![Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wdIPe1sIFmsLyw9Wi4xfacFH1b4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1148163/original/047312900_1455959797-20160220-Perayaan-Kuningan-Umat-Hindu-Bali-AFP1.jpg)
Setelah kedua ciri-ciri tersebut, yang mengizinkan seseorang berhak dan memilih agamanya sendiri sesuai dengan tuntunan hati nuraninya. Ciri-ciri tersebut pun diikuti dengan adanya ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya, yaitu tidak boleh ada paksaan dalam kehidupan beragama.
Paksaan dalam urusan keagamaan tidak dianjurkan, Ketika terjadi pemaksaan dalam urusan keagamaan, maka kamu berhak untuk menolaknya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Pelarangan paksaan dalam beragama ini telah diatur dalam UU Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (2) yang di dalamnya disebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipaksa hingga terganggu kebebasannya dalam menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya sesuai dengan pilihan hati nuraninya.
Advertisement
Adanya Ketentuan Hukum dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama
![Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bFX_RpcNy-MGeNVFCv7ylDaOEco=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1438338/original/037868100_1481960918-20161217-Golden-Budha-Temple-HEL4.jpg)
Pancasila menjadi sila yang terkait dengan hal agama, yaitu sila ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama. Tujuan sila pertama berisikan tersebut karena Tuhan dan agama merupakan dasar dari segala bidang kehidupan.
Oleh karena itu, kebebasan untuk beragama, termasuk di dalamnya memilih agama dan menjalankan kegiatan peribadatan menjadi sesuatu yang diatur dengan seksama dan keberadaannya dijamin dan dilindungi.
Namun, kebebasan dalam hal beragama bukanlah suatu kebebasan yang mutlak. Kebebasan ini tetap memerlukan aturan yang menyertainya. Hal ini berguna agar setiap kebebasan dapat dilakukan dengan tetap bertanggung jawab dan tidak mengganggu jalannya pelaksanaan hak dan kebebasan orang lain.
Oleh karena itu, UU No. 12 tahun 2005 sebagai bentuk pengesahan dari peraturan internaisonal mengenai hak sipil dan pilitik memberikan batasan dalam urusan keagamanaan dalam pasal 18 ayat (3). Pada pasal ini dijelaskan bahwa ketentuan hukum merupakan hal yang dapat digunakan untuk membtasi seseorang atau sekelompok orang dalam urusan kebebasan menjalankan dan menentukan kepercayaan atau agama yang dianutnya.
Ketentuan hukum juga digunakan untuk membatasi pelaksaan agama terkait hal yang diperlukan untuk melindungi ketertiban, keamanan, kesehatan, atau moral masyarakat atau juga hak-hak dan kebebasan mendasar yang dimiliki oleh orang lain.
Menyesuaikan Pendidikan Keagamaan
![Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QqKc2J_G6CpcnBZS7gG4FoGJnoc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2721068/original/073372300_1549351865-20190205-Sembahyang-Imlek-di-Vihara-Tertua-di-Kota-Bogo-Helmi3.jpg)
Ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya lain adanya akomodasi kegiatan keagamaan khususnya yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan. Sebab itu, UU Pengesahan Internaisonal tentang Hak-hak Sipil dan Poliyik memaksa pemerintah di suatu negara berjanji untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keagamaan tersebut.
UU No. 12 tahun 2005 pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
Di pasal ini lebih mengatur mengenai penghormatan pemerintah terhadap kebebasan orang tua untuk mendidik anaknya, namun bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pendidikan keagamaan generasi penerus bangsanya. Bukti dari tanggung jawab pemerintah dalam hal pendidikan agama yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
Di dalam pasal 4 ayat (1) PP ini disebutkan bahwa pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah keagamaan.
Advertisement
Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan
![Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/40NuHcVb3l8ZsqTkJT3EZVRqLOw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2874135/original/050697900_1565077553-20190806-Masjid-Raya-Baiturrahman-Aceh-Jadi-Daya-Tarik-Wisatawan-AFP-5.jpg)
Melanjutkan dari ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya di atas, pemerintah harus menyediakan anggaran tersendiri untuk terlaksananya pendidikan agama di setiap wilayahnya bahkan hingga wilayah terkecilnya.
Hal ini terdapat dalam UUD pasal 31 ayat (4) yang disebutkan bahwa negate memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan adanya anggaran pendidikan ini, akan mengakomodasi jalannya pendidikan agama guna membawa kelancaran dalam pembangunan mental generasi penerus bangsa yang berdasarkan iman dan taqwa dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terkini Lainnya
4 Cara Terciptanya Toleransi Beragama di Kehidupan Sehari-hari
5 Potret Kebersamaan Umat Beda Agama Ini Bikin Adem
Jokowi Ingin Menag Konkret Atasi Radikalisme dan Intoleransi
Bebas Memilih Agamanya
Bebas Memeluk Agama Tertentu
Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama
Adanya Ketentuan Hukum dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama
Menyesuaikan Pendidikan Keagamaan
Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan
Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama
Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya
Ciri-ciri Kemerdekaan
Kemerdekaan beragama
kebebasan beragama
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
Antraks adalah Penyakit Infeksi Bakteri dari Hewan Ternak, Pahami Penularannya
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia, Bisa 'Senyum' Sendiri
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
Spesifikasi Samsung S24 dan Harganya, Seri Terbaru dengan Fitur AI Di Dalamnya
11 Alternatif Olahan Daging yang Tidak Membosankan, Kekinian dan Mudah Dibuat
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Puasa Sunnah Juli 2024: Puasa Muharram Tasu’a-Asyura, Ayyamul Bidh hingga Senin Kamis
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Gus Baha Membalik Doa, Demi Sholat Menjaga Ekonomi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Lagu Ours to Keep Mewarnai TikTok dengan Narasi Menyentuh Hati, Buah Kolaborasi Kakak Beradik Kendis dan Adis
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
APBN Jatim Surplus Rp49,4 Triliun per Mei 2024, Ini Penyebabnya
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi