, Jakarta Kewajiban warga negara adalah suatu hal yang sangat penting kamu kenali. Kewajiban adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan hak. Bila hak dan kewajiban tidak seimbang, maka akan terjadi pertentangan.
Sementara itu, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Jadi, sebagai seorang warga negara, kamu tentunya harus tahu hak dan kewajibanmu.
Baca Juga
Advertisement
Kewajiban warga negara adalah suatu hal yang harus dilakukan seseorang semenjak menjadi warga suatu negara. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 26 sampai 34.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Kamis (30/12/2021) tentang kewajiban warga negara adalah suatu hal yang harus dilakukan seseorang semenjak menjadi warga suatu negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Indonesia adalah negeri kepulauan dengan ribuan suku yang memiliki beragam adat istiadat. Sayang, beberapa suku harus terancam punah akibat wilayah yang mereka tempati dirusak oleh orang-orang yang gelap mata dan hanya ingin mencari keuntungan dari k...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa itu Warga Negara?
![Faktor yang Membangkitkan Semangat Nasionalisme](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ShpZOV9yC3KAQWrgtBqxlqXwsUE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3272884/original/091257600_1603190489-photo-1542897730-6e8d4bfe5508.jpg)
Sebelum memahami kewajiban warga negara adalah melakukan berbagai macam hal, kamu perlu mengetahui, apa itu warga negara terlebih dahulu. Warga negara adalah orang yang menghuni sebuah negara, kota, atau tempat. Warga negara adalah anggota suatu negara. Ia bisa orang asli atau orang yang dinaturalisasi yang secara hukum merupakan bagian dari negara tersebut.
Warga negara dapat berarti "penghuni tempat tertentu". Untuk diakui sebagai warga resmi sebuah negara, seseorang biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagai imbalannya, seseorang mendapat hak tertentu, seperti hak untuk memilih. Jadi, tinggal di suatu negara tidak berarti bahwa seseorang menjadi warga negara dari negara tersebut. Menjadi warga negara adalah sistem yang diatur dalam aturan tertentu. Kewarganegaraan diperoleh dengan memenuhi persyaratan hukum pemerintah. Memiliki status warga negara adalah status yang menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya.
Menurut KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu, menurut UUD 1945 Pasal 26, ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Advertisement
Kewajiban Warga Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan. Dalam hukum, kewajiban adalah tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan.
Jadi, bisa dibilang kewajiban warga negara adalah sesuatu yag harus dilaksanakan atau tugas menurut hukum dari seorang warga negara. Hak dan kewajiban warga negara adalah komponen wajib yang harus diberikan oleh pemerintah suatu negara.
Kewajiban warga negara adalah berbagai hal yang sudah sepatutnya dilakukan oleh warga negara, seperti ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, hingga menaati hukum dan pemerintahan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
![Kewajiban Warga Negara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8oFayi4sUGyaR1Rbq6tTvnfCrUc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/805792/original/001869500_1423030409-bali4-1.jpg)
Kewajiban warga negara adalah suatu hal yang harus dilakukan seseorang semenjak menjadi warga suatu negara. Seperti kutip dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Hal ini tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
Tercantum pada Pasal 28J ayat 1, yang mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
Hal ini tercantum pada Pasal 28J ayat 2, yang menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Advertisement
Hak Warga Negara Indonesia
![Antusiasme Tinggi, Lebih Dari 9 Ribu Orang Berpartisipasi dalam Indonesia Menari Virtual 2021](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ej-Rg0tIkUemuMUo9OfXRC6MfgQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3592904/original/046097100_1633413947-mathis-jrdl--RIHgVIKjYI-unsplash.jpg)
Kewajiban warga negara adalah suatu hal yang tidak pernah lepas dari hak. Hak dan kewajiban warga negara selalu berjalan beriringan untuk tercapainya keseimbangan. Berikut hak warga negara yang perlu kamu pahami:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.” (pasal 28B ayat 2).
- Hak untuk mengembangkan diri. “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” (pasal 28C ayat 1)
- “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Hak dan Kewajiban pada UUD 1945
![Ilustrasi Suku Bangsa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TlIofTjIIYCbRWyj23OmB1yym2w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3384720/original/058527400_1614067757-tribal-262471_1920.jpg)
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Terkini Lainnya
Wawasan Kebangsaan adalah Bentuk Bela Negara, Ketahui Maknanya
Bela Negara adalah Sikap dan Perilaku Cinta Negara Sendiri, Pahami Dasar Hukumnya
Warga Negara adalah Anggota Negara, Pengertian dan Undang-Undangnya
Apa itu Warga Negara?
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban pada UUD 1945
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara
Kewajiban Warga Negara
Warga Negara
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
11 Alternatif Olahan Daging yang Tidak Membosankan, Kekinian dan Mudah Dibuat
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
6 Momen Rachel Vennya dan Salim Nauderer Rayakan 3 Tahun Pacaran
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Jangan Asal Simpan
Memahami Simple Present Tense, Berikut Rumus dan Contohnya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran
Kisah Haru Bocah Tahfiz Disabilitas Netra Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an Saat HUT Bhayangkara di Sukabumi
Samsung Rilis Bespoke AI Washer & Dryer, Tawarkan Pengalaman Mencuci Lebih Cerdas
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Chand Kelvin Bersyukur Segera Lepas dari Predikat Presiden Jomlo
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter ke Arah Barat Daya
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pasukan Israel Lancarkan Serangan Bom ke 2 Kota di Lebanon Selatan
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku