uefau17.com

KPJ Adalah Kartu Identitas Peserta Jamsostek, Ketahui Cara Daftarnya - Hot

, Jakarta Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ adalah kartu identitas yang diberikan kepada peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Indonesia. Jamsostek sendiri merupakan program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja formal di Indonesia. Program ini meliputi beberapa jenis jaminan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Untuk menjadi peserta Jamsostek, setiap pekerja formal harus terlebih dahulu mendaftar dan membayar iuran bulanan sesuai dengan jenis jaminan yang diinginkan. Setelah mendaftar dan membayar iuran, peserta akan mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sebagai bukti keanggotaannya dalam program ini.

KPJ adalah program yang memiliki beberapa fungsi penting bagi peserta Jamsostek. Pertama, KPJ digunakan sebagai bukti keanggotaan, sehingga peserta dapat memperoleh manfaat jaminan yang telah dibayarkan. Kedua, KPJ juga berfungsi sebagai identitas resmi peserta Jamsostek yang dapat digunakan sebagai bukti identitas, pada saat melakukan transaksi yang berkaitan dengan jaminan sosial.

Selain itu, KPJ adalah program yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank. Beberapa bank di Indonesia menawarkan program kredit dengan bunga yang lebih rendah, untuk peserta Jamsostek yang memiliki KPJ sebagai salah satu syarat pengajuan.

Berikut adalah cara daftar KPJ yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/4/2023). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Daftar di Kantor Cabang

Untuk mendaftar KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sekarang sudah menjadi pengganti KPJ, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah cara daftar KPJ:

  1. Pastikan Anda adalah pekerja formal yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja formal yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau badan usaha lainnya, termasuk pegawai pemerintah yang memiliki hubungan kerja secara formal dengan instansi pemerintah.
  3. Daftarkan diri ke kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat di tempat Anda bekerja. Bawa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi surat perjanjian kerja dengan perusahaan.
  4. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang diminta oleh petugas di kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Persyaratan yang biasanya diminta adalah fotokopi surat perjanjian kerja, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.
  6. Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, Anda akan diberikan nomor peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Nomor ini nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan jaminan sosial yang diberikan oleh program Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Setelah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan diberikan Kartu Peserta Jamsostek/Kartu Indonesia Sehat (KPJ/KIS) sebagai bukti keanggotaan dalam program jaminan sosial.
  8. Pastikan untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan jenis jaminan yang diinginkan. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau secara langsung ke kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Perbarui data diri dan nomor kontak Anda secara berkala ke kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3 dari 4 halaman

Cara Daftar Online

Selain cara daftar KPJ/KIS melalui kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, ada juga cara daftar online yang dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar online KPJ/KIS:

  1. Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di #.
  2. Pilih menu "Daftar Sekarang" di halaman utama website BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pilih jenis peserta yang akan mendaftar, yaitu pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja penerima upah (PPU).
  4. Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data diri yang lengkap dan benar, termasuk nomor NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.
  5. Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diberikan nomor peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Nomor ini nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan jaminan sosial yang diberikan oleh program Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Setelah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan diberikan Kartu Peserta Jamsostek/Kartu Indonesia Sehat (KPJ/KIS) sebagai bukti keanggotaan dalam program jaminan sosial.
  7. Pastikan untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan jenis jaminan yang diinginkan. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau secara langsung ke kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Perbarui data diri dan nomor kontak Anda secara berkala melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kantor cabang terdekat.
4 dari 4 halaman

Cara Cek Nomor KPJ

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https:.//www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Klik menu "Layanan Pemegang Kartu"
  3. Pilih "Cek Data Peserta"
  4. Masukkan nomor identitas dan tanggal lahir peserta, lalu klik "Cari"
  5. Jika data yang dimasukkan benar, maka nomor KPJ akan muncul di halaman hasil pencarian.

2. Melalui Aplikasi Mobile BPJS Ketenagakerjaan 

  1. Unduh aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan dari Google Play Store atau Apple App Store
  2. Buka aplikasi dan masuk ke akun Anda
  3. Klik menu "Layanan Pemegang Kartu"
  4. Pilih "Cek Data Peserta"
  5. Masukkan nomor identitas dan tanggal lahir peserta, lalu klik "Cari"
  6. Jika data yang dimasukkan benar, maka nomor KPJ akan muncul di halaman hasil pencarian.

3. Melalui SMS

  1. Ketik SMS dengan format: CEK (spasi) NOID (spasi) TGLLAHIR (format tanggal lahir dalam angka 6 digit yyyymmdd).
  2. Kirim SMS ke nomor 2757. c. Jika data yang dimasukkan benar, maka nomor KPJ akan diterima melalui SMS balasan. 

4. Menghubungi Customer Service BPJS Ketenagakerjaan

Anda dapat menghubungi customer service BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor telepon 1500910 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Setelah memberikan informasi yang dibutuhkan, petugas customer service akan membantu Anda untuk mengecek nomor KPJ.

5. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan pengecekan nomor KPJ. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau dokumen identitas lainnya, serta nomor pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

6. Melalui Kantor Pelayanan Jamsostek (KPJ)

Jika Anda masih menggunakan kartu Jamsostek, Anda dapat mengunjungi kantor pelayanan Jamsostek terdekat untuk melakukan pengecekan nomor KPJ. Petugas akan membantu Anda mengecek nomor KPJ berdasarkan nomor pendaftaran atau data lain yang dibutuhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat