, Jakarta Jawaban dari apa yang dimaksud dengan otonomi daerah, merupakan hal yang menarik untuk dikulik mengingat otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan yang sangat penting bagi Indonesia. Otonomi daerah memiliki nilai penting, kerana merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah, yang mana hal ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat secara umum.
Pada prinsipnya, apa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk bisa mengatur dan mengurusi semua kepentingan masyarakat secara mandiri, berdasarkan aspirasi masyarakat. Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan, bahkan sejak 18 Agustus 1945 ketika disahkannya UUD 45 pada masa awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan wewenang di berbagai daerah di Indonesia, memahami apa yang dimaksud dengan otonomi daerah menjadi hal yang penting untuk seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya pengertian otonomi daerah, namun juga tujuan serta manfaat dari adanya otonomi daerah juga penting untuk diketahui.
Advertisement
Lantas apa yang dimaksud dengan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (15/2/2023).
Penjualan nasional dan global Luosifen yaitu hidangan mie beras yang berasal dari kota Liuzhou, daerah otonomi Gunagxi Zhuang, Tiongkok Selatan, berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan lapangan kerja lokal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah?
![Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, serapan anggaran pemerintah daerah Garut, Jawa Barat hingga awal November ini baru mencapai sekitar 71-72 persen APBD Garut 2022. (/Jayadi Supriadin)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QU9jozkQrGvETUM8gejARvVZcnQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4217991/original/051158600_1667835334-Bupati_Rudy_Apel_Pagi_Senen_2.jpg)
Apa Yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah?
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah sebagai berikut “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Otonomi daerah memberi pemerintah daerah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti :
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
Advertisement
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip Otonomi Daerah
Karena luasnya wilayah Republik Indonesia dan terbagi dalam bentuk kepulauan serta daerah-daerah dalam menjalankan pemerintahan, maka prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan prinsip Desentralisasi atau otonomi daerah yang didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan.
Yang berbunyi : “Pembagian Daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan menghayati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”.
Prinsip Desentralisasi atau otonomi Daerah yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 45, kemudian mengenai otonomi Daerah ini dikuatkan dan diuraikan lagi secara rinci dalam amandemen UUD 1945, berkaitan dengan prinsip Negara Kesatuan clan prinsip Otonomi Daerah yang tidak bisa dipisahkan antara Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 18 UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen, maka dapat disimpulkan antara lain
“Dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan Negara, khususnya pemerintahan eksekutif diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, dengan sistem pembagian kekuasaan sesuai dengan kewenangannya”.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:
1. Meningkatkan pelayanan umum.
Melalui adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
3. Meningkatkan daya saing daerah.
Diharapkan dengan penerapan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bhineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.
Terkini Lainnya
Apa Yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah?
Apa Yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah?
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
1. Meningkatkan pelayanan umum.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Meningkatkan daya saing daerah.
Apa Yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah
otonomi daerah
Otonomi Daerah adalah
Tujuan Otonomi Daerah
Prinsip Otonomi Daerah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Belah Semangka Artinya Apa? Definisi dan Contoh Penggunaannya dalam Sengketa
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
Pertama di Dunia, Robot Bisa Gerak Pakai Sel Otak Manusia Ini Tuai Kontroversi
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
Apa Itu Gestun? Ketahui Risiko dan Alasan Dilarang oleh Bank Indonesia
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Pria Ini Makan Kulit Durian Demi Konten ASMR, Aksinya Jadi Sorotan
Pamer Foto saat Ikut Casting, Ini 7 Potret Enzy Storia di Awal Karier
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3