, Jakarta Cara menikah di KUA dimulai dengan menyiapkan niat dan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Menikah adalah siklus kehidupan dimana, dua insan saling menyatukan perbedaan dan keluarga dalam suatu rumah tangga. Dalam prosesnya, terdapat banyak hal yang harus dipikirkan dan dipersiapkan dengan matang dan serius.
Tidak hanya tata cara menikah saja yang perlu diketahui, namun juga aturan, syarat, biaya dan prosedur-prosedur yang harus dijalani. Untuk pasangan yang kan melakukan pernikahan, dapat menyiapkan dokumen pernikahan sejak jauh-jauh hari, mengingat banyaknya dokumen yang harus disiapkan.
Meski terlihat rumit, Kantor Urusan Agama (KUA) selaku badan yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana pencatatan pernikahan, telah menyediakan berbagai informasi tentang cara menikah, beserta dengan aturan, syarat, biaya dan prosedur yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Advertisement
Lebih lengkapnya, berikut ini rangkum dari laman resmi kemenag.go.id tata cara menikah di KUA terbaru, beserta dengan aturan, syarat dan biaya yang dibutuhkan, Rabu (14/12/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan dan Biaya Menikah Di KUA
Aturan Menikah di KUA
Aturan menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan. Pada ketentuan tersebut tertuang daftar berkas yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lain sebagainya. Sedangkan berkaitan dengan biaya pernikahan diatur dalam PP No. 48 tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Menikah di KUA
Berdasarkan UU, negara tidak mematok biaya nikah jika diselenggarakan di KUA (Kantor Urusan Agama) pada jam kerja. Pernikahan yang diadakan di KUA hanya pada hari kerja dan jam operasional, yaitu pada hari Senin sampai Jumat pukul 08:00 WIB sampai 16:00 WIB.
Namun, jika kedua mempelai menginginkan akad nikah dilakukan di luar KUA, maka pihak pengantin akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai PNBP dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Syarat Menikah di KUA Terbaru
Bagi pasangan yang ingin meresmikan hubungan mereka ke jenjang pernikahan, baik mempelai laki-laki maupun perempuan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, berikut adalah daftar syarat menikah :
Persyaratan Nikah untuk Laki-laki
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
4. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya adalah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
6. Fotocopy KTP elektronik.
7. Fotocopy akta lahir.
8. Fotocopy kartu keluarga.
9. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
10. Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
14. Syarat nikah di KUA 2022 untuk pria yang terakhir adalah surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.
Persyaratan Nikah untuk Perempuan
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
5. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
7. Fotocopy KTP elektronik.
8. Fotocopy akta lahir.
9. Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
10. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
11. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
12. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
13. Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Dokumen Persyaratan Menikah
Sebelum mendaftarkan dan melaksanakan pernikahan, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan dan dilampirkan calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan menikah, yaitu :
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
6. Surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7. Biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
10. Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
12. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Advertisement
Tata Cara Daftar Dan Menikah di KUA
Setelah dipastikan bahwa kedua mempelai, baik laki-laki maupun perempuan telah memenuhi syarat yang ditetapkan, dan juga telah menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA, berikut ini tata cara daftar dan menikah di KUA terbaru.
1. Datang ke ketua RT/RW domisili untuk meminta surat pengantar.
2. Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk surat pengantar syarat nikah di KUA. Pastikan datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad. Jika kurang dari 10 hari, harus menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat.
4. Membayar biaya pencatatan pada petugas KUA. Atau biaya Rp 600.000 jika berencana melaksanakan akad di luar kantor KUA.
5. Kemudian lampirkan seluruh berkas yang diminta.
6. Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad sesuai persetujuan bersama wali nikah.
7. Langkah terakhir adalah memeriksa buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA, sebelum ditandatangani.
Terkini Lainnya
Aturan dan Biaya Menikah Di KUA
Aturan Menikah di KUA
Biaya Menikah di KUA
Syarat Menikah di KUA Terbaru
Persyaratan Nikah untuk Laki-laki
Persyaratan Nikah untuk Perempuan
Dokumen Persyaratan Menikah
Tata Cara Daftar Dan Menikah di KUA
Tata Cara Daftar Dan Menikah di KUA
Cara Menikah Di KUA Terbaru
syarat menikah di kua
biaya Menikah Di KUA
aturan Menikah Di KUA
KUA
Cara menikah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
Profil Yakob Sayuri dan Perjalanan Karirnya, Pemuda Papua yang Bersinar di Piala AFF
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Selain Ayu Ting Ting, 6 Seleb Ini Batal Menikah Setelah Tunangan
Daging Sapi untuk Sate Dicuci Atau Tidak? Simak Tips Agar Empuk dan Juicy
Cara Mengganti Background Zoom di Laptop dan Hp, Mudah Juga Cepat
7 Bahan Tambahan Bumbu Rendang Instan agar Harum dan Sedap, Cita Rasa Autentik
15 Variety Show Korea yang Cocok Buat Healing, Bikin Mood Naik Tanpa Mikir
6 Ciri-Ciri Weton Tulang Wangi yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
7 Momen Dinda Hauw Jatuh Waktu Berkuda, Langsung Dilarikan ke UGD
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi