, Jakarta Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri selama pandemi Corona. Dalam surat edaran terbarunya, Satgas menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke RI terkait Covid-19 varian Omicron dan waktu karantina disamaratakan menjadi 7x24 jam.
Baca Juga
VIDEO: Kebenaran Klaim Florona dan Sperma Rusak karena Vaksin Covid-19
5 Penyesuaian Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia
Satgas: Vaksinasi Booster Cegah Kemunculan Gelombang Baru COVID-19
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN yang diteken oleh oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.
Advertisement
Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada 10 Januari 2022. Dan aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 atau hingga ada revisi lanjutan di kemudian hari.
Berikut ulas mengenai aturan terbaru perjalanan luar negeri selama Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022, Jumat (14/1/2022).
Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan aturan dimana pelancong dari perjalanan udara internasional yang tiba di AS untuk mendapatkan tes Covid-19 Negatif, berikut ini cerita Warga Negara Indonesia yang sedang ke AS.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA
![Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Selama Covid-19, Kini Karantina Hanya 7 Hari](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_LeuDiP62dTxuets_87AMQQ3r1w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3335803/original/069481800_1609224506-20201229-Cegah-penyebran-virus-covid-19-varian-baru-pemerintah-larang-WNA-masuk-Indonesia-ANGGA-4.jpg)
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Adapun ketentuannya:
a. Apabila WNI atau WNA belum menerima vaksin di luar negeri maka dilakukan vaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR keduan dengan hasil negatif;
b. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap;
c. Ketentuan bagi WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri dan akan vaksin di Indonesia adalah:
1) WNA berusia 12-17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
d. Sementara untuk kewajiban menunjukan sertifikat vaksin dikecualikan bagi:
1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas;
2) Belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar Indonesia;
3) Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan
4) Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
3. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 7x24 jam. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. Bagi WNI seperti pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah tamat, pegawai pemerintah yang kembali perjalanan dari luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan tingkat internasional, biaya akan ditanggung pemerintah;
b. Bagi WNI di luar kriteria akan dikarantina terpusat dengan biaya mandiri;
c. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing akan menjalani karantina terpusat dengan biaya sendiri.
4. Selain itu bagi WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di Rumah Sakit maka terdapat pihak sponsor atau kementerian yang memberikan pertimbangan izin masuk.
5. Kemudian bagi WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 hari.
Advertisement
Daftar Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
![Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Selama Covid-19, Kini Karantina Hanya 7 Hari](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Pihak Satgas juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepri
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Rusun Yonif RK 744/SYB
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Terkini Lainnya
VIDEO: Kebenaran Klaim Florona dan Sperma Rusak karena Vaksin Covid-19
5 Penyesuaian Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia
Satgas: Vaksinasi Booster Cegah Kemunculan Gelombang Baru COVID-19
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA
Daftar Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
1. DKI Jakarta
2. Surabaya, Jawa Timur
3. Manado, Sulawesi Utara
4. Batam, Kepulauan Riau
5. Tanjung Pinang, Kepri
6. Nunukan, Kalimantan Utara
7. Entikong, Kalimantan Barat
8. Aruk, Kalimantan Barat
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT)
COVID-19
Aturan Perjalanan Internasional
Aturan Perjalanan Luar Negeri
Aturan Perjalanan
Karantina 7 Hari
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
7 Potret Yunita Siregar Liburan di Korea Selatan, Berkebaya di Gyeongbokgung Palace
Misteri Mimpi Sapi Masuk Rumah, Ketahui 10 Artinya
Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
13 Ciri Telepon Penipuan yang Perlu Diwaspadai, Perhatikan Nomornya
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
7 Momen Al Ghazali Launching Drift Team Seven Speed, Ada Alyssa Daguise
Kim Sae Ron Kini Jadi Manajer Cafe Setelah Kariernya di Dunia Hiburan Makin Suram
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun