, Jakarta Dalam rangka mencegah terjadinya importasi kasus COVID-19, pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia. Penyesuaian ini tertanam dalam Surat Edaran dan Surat Keputusan Ketua Satgas terbaru yang diterbitkan oleh Satgas.
Baca Juga
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Advertisement
Kebijakan yang terdapat pada Surat Edaran tersebut berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022. Dalam aturan pelaku perjalanan luar negeri tersebut, dilakukan beberapa penyesuaian peraturan yang penting diperhatikan.
Berikut rangkum dari covid19.go.id, Sabtu (8/1/2022) tentang penyesuaian aturan terbaru pelaku perjalanan luar negeri masuk ke indonesia.
Presiden Jokowi menjalani karantina mandiri di Istana Bogor usai menjalani rangkaian acara di luar negeri. Presiden sebelumnya mengunjungi Roma, Glasgow, serta Dubai.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyesuaian dalam Aturan Terbaru PPLN Masuk ke Indonesia
![Penyesuaian dalam Aturan Terbaru PPLN Masuk ke Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qZUeNqo3YQjwnnJITpgOGkLi5n4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3631783/original/033542500_1636785710-artur-tumasjan-KZSNMN4VxR8-unsplash.jpg)
1. Penambahan Prancis sebagai negara yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara
Penyesuaian pertama yaitu pada penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari beberapa negara, yaitu adanya penambahan Prancis. Jadi, Prancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Hal ini akibat tingginya kasus Omicron di mana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 varian Omicron.
2. Penyesuaian waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari.
Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus. Sementara itu, kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.
3. Penyesuaian waktu tes ulang PCR kedua.
Penyesuaian ini yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari. Berdasarkan 3 studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari dibarengi entry dan exit tes cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%.
Advertisement
Penyesuaian dalam Aturan Terbaru PPLN Masuk ke Indonesia
![Sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri telah jalani karantina setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok AP II)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VTAsqK8WZssa4eZEnOg0UgIXWmo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3605685/original/061360700_1634537095-Screenshot.jpg)
4. Pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.
Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.
Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan di tempat tambahan, yaitu Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda, dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.
5. Pembatasan Pemberian Dispensasi Karantina
Kelima, berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Sementara untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB, maupun surat elektronik ke persuratan@bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19. Pengajuan ini dilakukan masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan.
Terkini Lainnya
Aturan Terbaru WFO untuk PNS di 2022, Jumlah Sesuai Level PPKM
Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan Baru, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari dan 7 Hari
Penyesuaian dalam Aturan Terbaru PPLN Masuk ke Indonesia
1. Penambahan Prancis sebagai negara yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara
2. Penyesuaian waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari.
3. Penyesuaian waktu tes ulang PCR kedua.
Penyesuaian dalam Aturan Terbaru PPLN Masuk ke Indonesia
4. Pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.
5. Pembatasan Pemberian Dispensasi Karantina
Omicron
COVID-19
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Internasional
Penyesuaian Aturan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Sering Diremehkan Orang Lain? Hindari 8 Sikap Menyebalkan Ini
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Poco F6 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, dari Aceh Sampai Papua
6 Ciri-Ciri Weton Tulang Wangi yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
7 Bahan Tambahan Bumbu Rendang Instan agar Harum dan Sedap, Cita Rasa Autentik
Cara Mengganti Background Zoom di Laptop dan Hp, Mudah Juga Cepat
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Aurelie Moeremans Bagikan Tips Padu-padan Sneaker, Gaya Kasual sampai Feminin
Anak Song Il Kook Merasa Bersalah Ayahnya Sulit Dapat Pekerjaan: Kami Membatasi Kariernya...
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi