, Jakarta Wanprestasi adalah istilah yang mungkin belum dipahami benar oleh sebagian orang. Istilah ini berkaitan dengan suatu perjanjian atau kesepakatan yang tidak dipenuhi karena suatu kelalaian. Wanprestasi wajib dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Baca Juga
Advertisement
Wanprestasi ini merupakan risiko yang wajib dipahami oleh setiap pihak dalam suatu perjanjian, apalagi yang melibatkan uang.Oleh karena itu, sebelum melakukan kesepakatan di atas materai, kamu harus berhati-hati dalam memilih rekan dalam bekerjasama.
Wanprestasi adalah prestasi buruk karena suatu kelalaian. Sederhananya, wanprestasi dapat dipahami sebagai suatu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya untuk pihak lain karena kelalaian atau ingkar janji.
Berikut rangkum dari DPP Ferari dan OCBC NISP, Rabu (12/1/2022) tentang wanprestasi .
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wanprestasi adalah
Wanprestasi adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda, yaitu wanprestatie, yang berarti ridak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Singkatnya, wanprestasi adalah prestasi buruk. Wanprestasi adalah salah satu risiko yang wajib dihadapi setiap pihak dalam suatu perjanjian. Apalagi perjanjian yang melibatkan uang.
Mengutip dari DPP Ferari, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi, ingkar janji, atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur, baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Menurut Erawaty dan Badudu (1996), wanprestasi adalah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
Wanprestasi adalah tindakan yang memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya. Wanprestasi juga membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Advertisement
Bentuk Wanprestasi
Untuk lebih memahami wanprestasi, kamu tentunya harus mengenali bentuk bentuknya. Menurut Satrio (1999), terdapat tiga bentuk wanprestasi, yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sementara itu, menurut Subekti, bentuk tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut (Ibrahim, 2004):
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Faktor Penyebab Wanprestasi
Wanprestasi adalah suatu hal yang tentunya memiliki berbagai pemicu atau penyebab. Mengutip dari OCBC NISP, faktor penyebab wanprestasi adalah sebagai berikut:
- Force Majeure atau Keadaan Memaksa
Salah satu penyebab wanprestasi adalah terjebak dalam keadaan memaksa. Faktor ini terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban karena terjadi kondisi di luar kontrol pihak tersebut.
Ketidakmampuan dalam menjalankan kesepakatan bukan atas kehendak pihak tersebut. Dengan demikian pelaku tidak dapat disalahkan. Unsur unsur wanprestasi dalam keadaan memaksa meliputi, adanya bencana alam, obyek binasa karena ketidaksengajaan, obyek hilang atau dicuri, dan lain sebagainya.
- Adanya Kelalaian Salah Satu Pihak
Selain itu, penyebab lainnya wanprestasi adalah kelalaian yang dilakukan salah satu pihak. Pihak sebagai pelaku perjanjian melakukan tindakan yang merugikan pihak lain akibat dari kelalaian atau kesengajaannya menyalahi kesepakatan.
- Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian
Penyebab fatal dari wanprestasi adalah salah satu pihak sengaja melanggar perjanjian. Pihak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Akibatnya, salah satu pihak terdampak kerugian.
Advertisement
Sanksi Wanprestasi
Sanksi atau akibat hukum wanprestasi adalah sebagai berikut:
Kewajiban membayar ganti rugi
Sanksi wanprestasi yang pertama adalah membayar ganti rugi. Debitur harus membayar ganti rugi akibat musnah atau rusaknya barang-barang milik kreditur. Namun, untuk menuntut ganti rugi harus ada penagihan atau (somasi) terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak memerlukan adanya teguran. Ketentuan tentang ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUHPerdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi, dan bunga.
Biaya adalah segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur. Bunga adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Ganti rugi itu harus dihitung berdasarkan nilai uang dan harus berbentuk uang. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesulitan dalam penilaian jika harus diganti dengan cara lain.
Pembatalan perjanjian
Sanksi berikutnya akibat kelalaian debitur yaitu berupa pembatalan perjanjian. Menurut KUHPerdata pasal 1266: Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.
Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan.
Peralihan risiko
Akibat wanprestasi yang berupa peralihan risiko ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada perjanjian pembiayaan leasing. Dalam hal ini seperti yang terdapat pada pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan‚ jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.
Terkini Lainnya
Ustaz Yusuf Mansur Dilaporkan Terkait Wanprestasi, Jadwal Ceramah Tetap Padat
Hadapi Dua Gugatan, Yusuf Mansur Klarifikasi Terkait Wanprestasi
Antam Kena Gugatan atas Tuduhan Wanprestasi Transaksi Emas
Wanprestasi adalah
Bentuk Wanprestasi
Faktor Penyebab Wanprestasi
Sanksi Wanprestasi
Kewajiban membayar ganti rugi
Pembatalan perjanjian
Peralihan risiko
Wanprestasi adalah
Bentuk Wanprestasi
Penyebab Wanprestasi
Sanksi Wanprestasi
Wanprestasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
Jarang Tersorot, 6 Potret Suami Sus Rini Hadiri Kelulusan Anak Ini Curi Perhatian
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Tolak Wacana Bayar Kuliah dengan Pinjol, Sekjen PAN: Jadi Beban Mahasiswa
Kerahkan 8 Mesin Air dan Alat Berat, Pencarian Satu Korban Longsor di Blitar Masih Nihil
Menyantap Steak dengan Saus Andaliman, Rempah Khas Batak yang Rasanya Sangat Berkesan di Lidah
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Sunita Williams, Astronaut Perempuan NASA yang Terancam Terdampar di ISS
Gula Madura dan Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Bingung Gurunya
2 Remaja di Duren Sawit Bunuh Ayah Kandung, Otak Pelaku Minta Polisi Tak Seret Adiknya
Viral! Paduan Suara SMK di Sukabumi Bernyanyi Lagu Sunda 'Jang', Instrumen dan Dirigen Energik Jadi Sorotan
Tampilan Nita Ambani di Acara Kawin Massal Jelang Pernikahan Putra Bungsunya
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?