, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan hukum. Merujuk laman SIPP PN Tangerang, ada dua perkara yang melibatkan Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat.
Teranyar, laporan dengan nomor perkara 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dilayangkan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didatarkan pada 15 Desember 2021.
Baca Juga
Yusuf Mansur Saksikan 588 Penghafal Al-Qur'an yang Dikukuhkan dalam Wisuda Tahfizh Nasional Daarul Qur'an
Rasa Syukur Ustaz Yusuf Mansur di Idul Adha 1445 H: Semangat Berkurban Meningkat, Ekonomi Semakin Tumbuh
Bak Hotel Bintang 5, Intip Potret Kamar Tidur Wirda Mansur yang Ada Area Mini Working Space
Dalam petitumnya, Sukarsi dan Marsiti selaku penggugat I dan penggugat II meminta pengadilan menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan pengumpulan dana milik para penggugat melalui proyek Program Tabung Tanah adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Advertisement
Kemudian, meminta pihak pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat I atau Sukarsi sebesar Rp 197,6 juta. Rinciannya, uang bagi hasil atau kerahiman sebesar Rp 47,6 juta. Uang ganti rugi Rp 100 juta, dan uang denda Rp 50 juta.
Serta membayar kepada penggugat II, yakni Marsiti sebesar Rp 140,36 juta. Rinciannya, uang bagi hasil atau kerahiman sebesar Rp 15,36 juta, uang ganti rugi Rp 75 juta dan uang denda sebesar Rp 50 juta.
Para penggugat juga meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (turut tergugat) untuk membuka aliran dana para penggugat pada program Tabung Tanah di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101.009.909.9903 atas nama Koperasi Merah Putih yang sekarang menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah, serta rekening Bank BNI atas nama Yusuf Mansur kepada masyarakat. Baik melalui media massa maupun media elektronik.
Pada poin selanjutnya, para penggugat meminta pengadilan menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Selain itu, sebelumnya, 12 orang menggugat Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu, 10 Desember 2021. Dua belas penggugat, yaknk; Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto.
Yusuf Masur dalam perkara ini merupakan tergugat II. Dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno maing-masing tergugat I dan III.
Dalam petitumnya, wanprestasi yang dimasud yakni terkait sertifikat patungan uaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II, Yusuf Mansur.
Para pengugat meminta pengadilan menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat kepada tergugat II yakni Yusuf Mansur senilai Rp 174 juta.
Kemudian bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta.
Para penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang di taksir Rp 500 juta.
Serta meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur pun mengklarifikasi terkait gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Melalui akun Instagram resmi @yusufmansurnew, ia memberikan klarifikasi mengenai gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.
Yusuf Mansur menilai, gugatan tersebut merupakan hal benar melalui pengadilan. Ia mengatakan, pihaknya akan hadapi gugatan tersebut. Yusuf mengungkapkan pihaknya pernah hadapi gugatan tersebut pada 2020 tetapi ditolak pengadilan.
“Iya itu sudah paling benar di pengadilan. Saya hadapi saja, tidak lari dan tidak kabur. Tahun lalu gugat tapi ditolak pengadilan. Ini 11-12. Saya tanggung jawab dan PR menyelesaikan dari 2.900,” kata dia.
Yusuf menambahkan, pihaknya sudah mengembalikan dana gerakan persatuan umat dari periode 2012-2021. Jumlahnya mencapai 2.500 pihak.
"Gerakan persatuan umat, persatuan ekonomi umat, 2.500 dikembalikan dari 2012 sampai rentang waktu hingga 2021. Data semua ada. Saya tak berkenan data ke siapa-siapa. Ngadu data ke kepolisian dan pengadilan,” kata dia.
Yusuf menilai, ada sejumlah pihak yang senang dengan kondisi ini. Dengan kondisi tersebut, ia menilai seperti menciptakan kondisinya terus bermasalah.
"Agaknya ada orang-orang senang terjadi seperti ini, seperti ada yang memelihara, dicicil. Masuk-masuk polisi nanti pengadilan lagi. Kesannya saya bermasalah terus, sisanya memang tunggu karena data kemarin bukan gagal tapi regulasi. OJK setop patungan usaha, dan saya sudah cerita, kita sudah setop duluan, sebelum OJK setop karena ada nasihat pak Dahlan Iskan,” ujar Yusuf.
Yusuf menuturkan, kalau pihaknya sudah mengembalikan dan masuk kembali melalui cara benar sehingga resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Patungan usaha menjadi aset pengelolan jadi resmi OJK pada 2018. Teman-teman bisa masuk lagi jadi reksa dana. Kesalahan saya terus coba-coba, nabung tanah. Judulnya berbuat pasti banyak salah, pasti banyak keliru. Minta doa mudah-mudahan lancar. Tapi kalau nipu 2.000 orang dikembalikan. Mimpi punya umat punya aset manajemen syariah sendiri, setelah berpuluh tahun tidak punya, publik bisa menilai,” kata dia.
Yusuf mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan pengembalian dana terkait patungan usaha itu. Ia mengakui memang ada yang belum selesai, tetapi pihaknya akan menyelesaikan.
"Apa yang jadi tanggung jawab, saya selesaikan. Memang ada beberapa belum selesai. Rombongan karena situasi dan keadaan duit kas, aset jauh melebihi tanggung jawab kita,” kata dia.
Terkini Lainnya
Yusuf Mansur Saksikan 588 Penghafal Al-Qur'an yang Dikukuhkan dalam Wisuda Tahfizh Nasional Daarul Qur'an
Rasa Syukur Ustaz Yusuf Mansur di Idul Adha 1445 H: Semangat Berkurban Meningkat, Ekonomi Semakin Tumbuh
Bak Hotel Bintang 5, Intip Potret Kamar Tidur Wirda Mansur yang Ada Area Mini Working Space
Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur
Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur
gugatan
penggugat
Rekomendasi
Rasa Syukur Ustaz Yusuf Mansur di Idul Adha 1445 H: Semangat Berkurban Meningkat, Ekonomi Semakin Tumbuh
Bak Hotel Bintang 5, Intip Potret Kamar Tidur Wirda Mansur yang Ada Area Mini Working Space
OJK Buka-bukaan soal Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur
6 Potret Pengajian Wirda Mansur Anak Yusuf Mansur Jelang Tunaikan Haji, Penuh Haru
Izin Usaha PayTren Dicabut, Bagaimana Dana Nasabah? Ini Jawaban Yusuf Mansur
Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ustadz Yusuf Mansur Buka Suara
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Tim Samba di Ujung Tanduk
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Bukti Keakraban Nina Agustina dengan Warga, Main Pantun di Kampung Nelayan
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
TOPIK POPULER
Populer
Wall Street Melesat, Indeks S&P 500 Tembus Level Tertinggi Baru, Ini Pendorongnya
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
IHSG Melonjak 2,69% pada 1-5 Juli 2024, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.431 Triliun
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Euro 2024
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Berita Terkini
Selfie Ternyata Bisa Bikin Ketularan Kutu Rambut, Kok Bisa?
Emtek Dapat Penghargaan Bergengsi ASEAN Risk Award 2024
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Khofifah: Judi Online pada Anak Mengganggu Terwujudnya Generasi Emas Indonesia
Prediksi Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Tim Samba di Ujung Tanduk
Pengembangan Budi Daya Padi Gogo, Dispangtan Purwakarta Siapkan 200 Hektare Lahan
Gampang Banget, Begini Cara Cek Tarif Tol di Google Maps
Pengakuan Putri Anne Vakum Akting Demi Urus Anak Tanpa Bantuan Pengasuh: Pilihanku untuk Jadi Ibu
Deretan Wilayah Jakarta yang Dilanda Banjir Akibat Hujan Deras yang Terus Mengguyur
Turap Longsor Imbas Hujan Tinggi, Tol JORR di Bintaro Rekayasa Lalu Lintas
Banjir dan Longsor Terjadi di Tangsel Akibat Hujan Deras yang Terus Mengguyur
Bagaimana Sebagian Orang Koma Bangun dan yang Lain Tidak? Ini Kata Ahli
Studi Ungkap Pola Makan di Usia 40-an Tentukan Kesehatan Saat Usia Lanjut
Ini Dia Para Pemenang AIA Healthiest School
Apple Hapus 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia