, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen karena melanggar di bidang pasar modal. Paytren merupakam usaha milik ustadz kondang, Yusuf Mansur.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan itu menjadi langkah penindakan hukum di sektor pasar modal. Ini jadi salah satu tindakan yang dilakukan OJK sepanjang 2024 ini.
Baca Juga
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Selain Paytren, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif atas dua pelanggaran di bidang Pasar Modal. Yakni, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 26.500.000.000 kepada 15 pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal (UU PM) atas kasus Perdagangan Saham PT Danasupra Erapacific Tbk Periode Mei sampai dengan Oktober 2016.
"Dan sanksi administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU PM atas kasus pemalsuan meterai dalam Permohonan Perpanjangan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, izin usaha Paytren Aset Manajemen dicsbut OJK sejak 8 Mei 2024 lalu. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan seiring PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Temuan OJK
Hal itu sesuai ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi antara lain:
• Kantor tidak ditemukan
• Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
• Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
• Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
• Tidak memiliki komisaris independen
• Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
• Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
• Tidak memenuhi kewajiban penyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari demikian dikutip dari laman OJK.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Seiring dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, PT Paytren Aset Manajemen:
1.Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
2.Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
3.Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
4.Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
5.Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Advertisement
Izin Usaha PayTren Dicabut, Bagaimana Dana Nasabah? Ini Jawaban Yusuf Mansur
![Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kJXrxNHgBqydW3CDwd8H3amadZo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3520039/original/038068900_1627125109-158522520_472254857143941_6325205588665238431_n.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen karena melanggar aturan. Lalu bagaimana dana nasabah yang dihimpun oleh Perseroan manajer investasi syariah milik Yusuf Mansur ini?
Yusuf Mansur memastikan saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh PayTren Aset Manajemen telah dikembalikan.
"Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” ujar Yusuf Mansur, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis (16/5/2024).
Yusuf Mansur menuturkan telah berupaya menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih tetapi tidak berhasil. Ia menuturkan, perjalanan PayTren Aset Manajemen hingga kini merupakan pencapaian tersendiri. Hal ini terutama saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi COVID-19.
"Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," kata dia.
Yusuf Mansur juga mengapresiasi OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.
"Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," tutur Yusuf Mansur.
OJK Tetapkan Sanksi Administratif
![Ustaz Yusuf Mansur meraih gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan dari Universitas Trisakti](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/t54QvgXytmDi1B6h1sI1xAHeUQA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4737066/original/021495700_1707287116-WhatsApp_Image_2024-02-06_at_15.16.01__1_.jpeg)
OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Terkini Lainnya
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Temuan OJK
Ketentuan
Izin Usaha PayTren Dicabut, Bagaimana Dana Nasabah? Ini Jawaban Yusuf Mansur
OJK Tetapkan Sanksi Administratif
OJK
Investasi
PayTren
Paytren Yusuf Mansyur
Yusuf Mansur
Paytren Aset Manajemen
Rekomendasi
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Anggota DPR Minta OJK Tindaklanjuti Laporan BPK Perihal Sewa Gedung Rp 400 Miliar
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Selain Jaga Citra, Bappebti Ajak Pelaku Industri Kembangkan Industri Kripto
OJK Target Kantongi Iuran Rp 16,6 Triliun pada 2025
OJK Ramal Ekonomi 2025 Masih Tak Pasti, China Pegang Peran
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
CIMB Niaga Bakal Sasar Nasabah Millenial dan Gen Z Pasarkan KPR Hijau
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 4 Episode 8 Sub Indo Sudah Tayang! Link Nonton dan Sinopsis Singkat
Hujan Rintik Tak Halangi Warga Medan Nikmati Semarak Colorful Medan Carnaval
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Aturan Baru Pendakian Gunung Fuji Jepang Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Simak Detailnya
6 Resep Olahan Kaki Kambing yang Mudah Dibuat, Sedap dan Tidak Prengus
Nonton Music Video Dangdut Anita Kaif - Dipikir-Pikir di Vidio, Lagu Wajib Pecinta Dangdut Modern
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Progres Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja
Nonton Music Video Fitri Carlina - Aku Kangen Kamu di Vidio, Tuangkan Kerinduan LDR
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarik Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana