, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen karena melanggar aturan. Lalu bagaimana dana nasabah yang dihimpun oleh Perseroan manajer investasi syariah milik Yusuf Mansur ini?
Yusuf Mansur memastikan saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh PayTren Aset Manajemen telah dikembalikan.
Baca Juga
"Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” ujar Yusuf Mansur, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Yusuf Mansur menuturkan telah berupaya menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih tetapi tidak berhasil. Ia menuturkan, perjalanan PayTren Aset Manajemen hingga kini merupakan pencapaian tersendiri. Hal ini terutama saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi COVID-19.
"Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," kata dia.
Yusuf Mansur juga mengapresiasi OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.
"Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," tutur Yusuf Mansur.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Tetapkan Sanksi Administratif
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Advertisement
Kewajiban PayTren
![OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yYTJowacEzL7qHNP85xXK5wtjbk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/738299/original/047779900_1410937791-Ilustrasi-OJK-20140917-Johan.jpg)
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PayTren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
PayTren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
Sebelumnya, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Perusahaan tersebut beroperasi sejak 24 Oktober 2017.
Perusahaan yang didirikan Yusuf Mansur itu mengantongi surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.
Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia sebagai implementasi dari rencana OJK memperluas pasar modal syariah Indonesia dengan menerbitkan POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi Nomor 61/POJK.04/2016 ter tanggal pada 20 Desember 2016.
Yusuf Mansur Lepas PayTren, Dikabarkan Ada yang Nawar Rp 4 Triliun
![Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Dok. YouTube Indosiar)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0PqjtnwL7SFYaadDMVO-FXc5b2Q=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4072875/original/091386100_1656907396-Jepretan_Layar_2022-07-04_pukul_10.33.25.jpg)
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur selaku pengendali berencana menjual seluruh saham PT Paytren Aset Manajemen. Belakangan, mencuat kabar adanya investor yang tertarik untuk membeli saham PayTren senilai Rp 4 triliun.
"Valuasi PayTren saat pengen dibeli aja Rp 4 triliun. Ini real omongan,” ungkap putri Yusuf Mansur, Wirda, dikutip dari fitur instastory @wirda_mansur, Kamis (14/4/2022).
Menurut Wirda, calon investor tersebut merupakan salah satu perusahaan aplikasi transportasi yang populer di Indonesia. Wirda Mansur meyakini valuasi PayTren jika dilepas ke pasar saham, akan melebihi angka yang disebutkan ayahnya dalam video viral beberapa waktu lalu yakni Rp 1 triliun.
"Dengan tema pembicaraan: PayTren pengen dibeli sahamnya sekian persen dengan angka 4 triliun rupiah, dengan valuasi PayTren di tahun tersebut (2018)," tulis Wirda.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Paytren Aset Manajemen, Ayu Widuri justru enggan membeberkan siapa sosok investor itu.
“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan konfirmasi apapun. Sebagai perusahaan pengelola investasi yang fokus kepada produk investasi syariah, Manajemen Paytren Aset Manajemen (PAM) senantiasa tunduk pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ayu saat dihubungi .
Sebelumnya, Ayu menyampaikan proses pengalihan saham masih bergulir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi penjualan saham milik pengendali tersebut diharapkan selesai pada semester I 2022.
"Targetnya semester ini bisa selesai,” kata dia.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Intra Golflink Resorts Bidik Dana Rp 390 Miliar dari IPO
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
OJK Tetapkan Sanksi Administratif
Kewajiban PayTren
Yusuf Mansur Lepas PayTren, Dikabarkan Ada yang Nawar Rp 4 Triliun
Saham
OJK
bisnis
Yusuf Mansur
Paytren Aset Manajemen
Izin Usaha
Rekomendasi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Delta Dunia (DOID) Resmi Akuisisi 4 Tambang Antrasit di AS, Nilainya Bikin Kaget
IHSG Sentuh Posisi 7.100, Harga Saham GOTO Stagnan Hari Ini 1 Juli 2024
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
2 Sektor Saham Ini Topang IHSG pada 24-28 Juni 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
IHSG Sentuh Posisi 7.100, Harga Saham GOTO Stagnan Hari Ini 1 Juli 2024
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
Delta Dunia (DOID) Resmi Akuisisi 4 Tambang Antrasit di AS, Nilainya Bikin Kaget
SD Darmono Turun Gunung Kembali Menahkodai KIJA
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
BTN Untung Rp 1,1 Triliun per Mei 2024
Intra Golflink Resorts Bidik Dana Rp 390 Miliar dari IPO
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Indofood Sukses Makmur Tebar Dividen Rp 267 per Saham
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Progres Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja
Nonton Music Video Fitri Carlina - Aku Kangen Kamu di Vidio, Tuangkan Kerinduan LDR
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarif Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya