uefau17.com

Izin Usaha PayTren Dicabut, Bagaimana Dana Nasabah? Ini Jawaban Yusuf Mansur - Saham

, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen karena melanggar aturan. Lalu bagaimana dana nasabah yang dihimpun oleh Perseroan manajer investasi syariah milik Yusuf Mansur ini?

Yusuf Mansur memastikan saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh PayTren Aset Manajemen telah dikembalikan.

"Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” ujar Yusuf Mansur, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis (16/5/2024).

Yusuf Mansur menuturkan telah berupaya menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih tetapi tidak berhasil. Ia menuturkan, perjalanan PayTren Aset Manajemen hingga kini merupakan pencapaian tersendiri. Hal ini terutama saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi COVID-19.

"Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," kata dia.

Yusuf Mansur juga mengapresiasi OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.

"Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," tutur Yusuf Mansur.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK Tetapkan Sanksi Administratif

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.

PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

 

3 dari 4 halaman

Kewajiban PayTren

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PayTren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

PayTren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.​

Sebelumnya, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Perusahaan tersebut beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Perusahaan yang didirikan Yusuf Mansur itu mengantongi surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia sebagai implementasi dari rencana OJK memperluas pasar modal syariah Indonesia dengan menerbitkan POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi Nomor 61/POJK.04/2016 ter tanggal pada 20 Desember 2016.

4 dari 4 halaman

Yusuf Mansur Lepas PayTren, Dikabarkan Ada yang Nawar Rp 4 Triliun

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur selaku pengendali berencana menjual seluruh saham PT Paytren Aset Manajemen. Belakangan, mencuat kabar adanya investor yang tertarik untuk membeli saham PayTren senilai Rp 4 triliun.

"Valuasi PayTren saat pengen dibeli aja Rp 4 triliun. Ini real omongan,” ungkap putri Yusuf Mansur, Wirda, dikutip dari fitur instastory @wirda_mansur, Kamis (14/4/2022).

Menurut Wirda, calon investor tersebut merupakan salah satu perusahaan aplikasi transportasi yang populer di Indonesia. Wirda Mansur meyakini valuasi PayTren jika dilepas ke pasar saham, akan melebihi angka yang disebutkan ayahnya dalam video viral beberapa waktu lalu yakni Rp 1 triliun.

"Dengan tema pembicaraan: PayTren pengen dibeli sahamnya sekian persen dengan angka 4 triliun rupiah, dengan valuasi PayTren di tahun tersebut (2018)," tulis Wirda.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Paytren Aset Manajemen, Ayu Widuri justru enggan membeberkan siapa sosok investor itu.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan konfirmasi apapun. Sebagai perusahaan pengelola investasi yang fokus kepada produk investasi syariah, Manajemen Paytren Aset Manajemen (PAM) senantiasa tunduk pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ayu saat dihubungi .

Sebelumnya, Ayu menyampaikan proses pengalihan saham masih bergulir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi penjualan saham milik pengendali tersebut diharapkan selesai pada semester I 2022.

"Targetnya semester ini bisa selesai,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat