, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam mendapatkan gugatan dari Philip Tonggoredjo yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2021 terkait wanprestasi.
Mengutip laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Rabu (12/1/2022), gugatan terhadap Antam itu dilakukan oleh Philip Tonggoredjo dengan nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel. Dalam petitum, penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam hal ini penggugat Philip Tonggoredjo dan tergugat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Baca Juga
Selain itu, menyatakan bahwa surat penawaran harga emas Batangan:
Advertisement
Nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018;
Nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018;
Nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018
Merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.
Selain itu, menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku Penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Penawaran Harga Emas Batangan :
-No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018;
-No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018;
-No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018
Serta faktur pembayaran dengan nomor antara lain Faktur No. 636667, tertanggal 23 Oktober 2018, Faktur No. 638137, tertanggal 29 Oktober 2018, Faktur No. 638876, tertanggal 31 Oktober 2018.
Penggugat menyatakan, tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan Surat Penawaran Harga Emas Batangan antara lain nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018, nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018, dan nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Emas Antam mengalami lonjakan tajam hingga 1 juta
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isi Petitum
![Harga Emas Pegadaian Naik Rp 4.000](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sLIpBhPLQ2RjVzt3MFseioCTaq8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
Penggugat juga meminta Antam untuk dengan segera menyerahkan kepada penggugat antara lain 44 emas batangan dalam bentuk 39 buah emas batangan 1 kilogram, satu buah emas Batangan 100 gram, dua emas Batangan 25 gram, dan dua buah emas batangan 10 gram.
Total berat emas Batangan sebanyak 39.170 gram sesuai Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, pada 23 Oktober 2018.
Selain itu, 398 buah emas batangan, dalam bentuk 397 buah emas batangan 100 gram, dan satu buah emas batangan 5 gram, dengan total berat emas batangan sebanyak 39.705 gram, sesuai Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018.
Kemudian 55 buah emas batangan, dalam bentuk 52 buah emas batangan 100 gram, 1 buah emas batangan 25 gram, dan dua buah emas batangan 10 gram. Dengan total berat emas batangan sebanyak 5.245 gram sesuai dengan Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018.
Dengan total yang harus diserahkan seluruhnya berjumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga Moratoir sebesar 6 persen per tahun yakni sebesar Rp. 3.150.300.000 per tahun, yang sampai gugatan diajukan kini sebesar Rp. 9.450.900.000.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar Antam membayar membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 50.000.000.000 atau Rp 50 miliar.
Kemudian meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000 per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat sejumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram sebagaimana yang dimaksud di dalam putusan perkara a quo. Penggugat juga meminta untuk membebankan biaya perkara kepada Antam.
telah menghubungi Antam mengenai hal tersebut melalui pesan singkat untuk konfirmasi . Hingga artikel ini tayang belum mendapatkan balasan.
Terkini Lainnya
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Isi Petitum
Saham
Aneka Tambang
emas
PT Aneka Tambang Tbk
antam
Wanprestasi
Rekomendasi
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Saham Global Cetak Rekor Tertinggi, Bitcoin Malah Terus Anjlok
IHSG Melonjak 2,69% pada 1-5 Juli 2024, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.431 Triliun
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
IHSG Ditutup Perkasa di Tengah Tekanan Bursa Asia
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
IHSG Melonjak 2,69% pada 1-5 Juli 2024, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.431 Triliun
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Wall Street Melesat, Indeks S&P 500 Tembus Level Tertinggi Baru, Ini Pendorongnya
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
IHSG Ditutup Perkasa di Tengah Tekanan Bursa Asia
Euro 2024
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Berita Terkini
Bagaimana Sebagian Orang Koma Bangun dan yang Lain Tidak? Ini Kata Ahli
Studi Ungkap Pola Makan di Usia 40-an Tentukan Kesehatan Saat Usia Lanjut
Ini Dia Para Pemenang AIA Healthiest School
Apple Hapus 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia
Hari Ciuman Internasional dengan Budaya Uniknya di Tiap Negara dari Prancis hingga Ghana
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
48 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini, Ketinggian Air Capai 75 Cm
Son Ye Jin Nikmati Hidup Jadi Emak-Emak: Anakku Makannya Lahap Saja Aku Bahagia Banget
J-Site Diluncurkan, Mengenal Platform Pengembang Situs Web Perangkat Daerah Jabar
Krisis Iklim di Depan Mata, Mahasiswa UGM Salut dengan Program Menanam Pohon Pemprov Sulbar
Keir Starmer Jadi PM Inggris Baru, Segini Nilai Kekayaannya
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jalan Ciledug Raya Tergenang Air hingga 50 Sentimeter
Tebing Tol JORR Longsor, Akses Jalan Ditargetkan Kembali Normal Malam Ini
Inovasi Material Berpori Penyimpan Gas Rumah Kaca, Lebih Cepat dari Kerja Pohon
Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Muharram 2024 Lengkap Doanya