, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara wajib menyimak apa saja syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 hingga 4. Terutama pelaku perjalanan antar kota dan internasional.
Syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021 dan mulai efektif sejak 26 Juli 2021. Aturan mengenai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat ini berlaku di masing-masing wilayah yang menjalankan PPKM sesuai dengan Inmendagri No 24, 25, dan 26.
Advertisement
Baca Juga
Mengenai latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 mengenai syarat perjalanan lengkap saat PPKM level 4 ini ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. Bahwa Indonesia sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.
Berikut ulas syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 hingga 4 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021, Rabu (28/7/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 1 dan 2
Kebijakan tentang perjalanan jarak jauh dan dekat saat PPKM darurat level 1 dan 2 ini berlaku efektif sejak 26 Juli 2021 yang tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021.
Pahami syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 dan 2 menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), berikut:
1. Pelaku perjalanan penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menyiapkan syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat berupa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
2. Boleh juga membawa syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat berupa hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedikit berbeda dengan syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 dan 2 untuk moda transportasi udara.
Pelaku moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 dan 2.
Advertisement
Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 3 dan 4
![FOTO: PPKM Level 4, Jumlah Penumpang KRL Naik 25 Persen](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VOwaOepIwCuzp6MTabyLJFc8QR8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3522908/original/074356700_1627389512-20210727-KRL-2.jpg)
Aturan mengenai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat ini berlaku di masing-masing wilayah yang menjalankan PPKM sesuai dengan Inmendagri No 24, 25, dan 26.
Pahami syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4 menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api berikut:
1. Pelaku perjalanan penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menyiapkan syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4 berupa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Lalu syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4 adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
3. Boleh pula hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4.
Sedikit berbeda dengan syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4 untuk moda transportasi udara.
Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4.
Syarat Perjalanan Lengkap Internasional saat PPKM Darurat
![FOTO: Suasana Bandara Soetta Pasca Larangan Mudik Dicabut](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/50ouain_2Tz5h7XkfUpjjRJ9cbg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3458863/original/047393800_1621339440-20210518-Bandara-Larangan-Mudik-4.jpg)
Mengenai ketentuan atau syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat level 1 hingga 4 ada pada adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021.
Untuk perpanjangan PPKM Darurat level 4, ada perubahan aturan bagi pelaku perjalanan internasional. Peraturan tersebut adalah ada penambahan masa karantina yang sebelumnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam dan sertifikat vaksinasi.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pelaku perjalanan internasional, syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat sebagai berikut:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosisi lengkap sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat.
2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) sebagai pelaku perjalanan internasional, syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat sebagai berikut:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat.
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat dikecualikan bagi:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
- WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Advertisement
Aturan Umum Lain PPKM Darurat Level 3 dan 4
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan secara online/daring.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.
9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau serta dianjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing.
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang untuk sementara.
Terkini Lainnya
Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Pengertian PPKM Level 4 dan Aturan yang Perlu Diketahui
6 Singkatan PPKM ala Netizen yang Bikin Geleng Kepala
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Lengkap Beserta Syaratnya
Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 1 dan 2
Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 3 dan 4
Syarat Perjalanan Lengkap Internasional saat PPKM Darurat
Aturan Umum Lain PPKM Darurat Level 3 dan 4
PPKM
PPKM Darurat
PPKM diperpanjang
PPKM Level 3
PPKM Level 4
Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
5 Potret Anak Maudy Koesnaedi dan Diah Permatasari Jadi Model Jersey Timnas Indonesia
Margin Skripsi yang Benar dan Cara Mengaturnya di Microsoft Word
8 Momen Ulang Tahun Angela Gilsha ke-30, Dirayakan di Lokasi Syuting
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor