, Jakarta Karantina dan isolasi merupakan langkah penting untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Tren peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir meningkatkan keterisian tempat tidur rumah sakit di berbagai daerah. Ini membuat orang dalam kriteria tertentu diberi pilihan melakukan karantina dan isolasi mandiri di rumah.
“Tidak semua pasien COVID-19 harus ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lanjut. Pasien dengan gejala berat dan sedang yang berhak didahulukan untuk mendapatkan penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif di rumah sakit” ungkap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/06/2021).
Advertisement
Baca Juga
Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19
VIDEO Headline: Isoman Pasien Covid-19 Jadi Alternatif Atasi Lonjakan di Rumah Sakit
Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemda Diminta Tambah Fasilitas Isolasi Mandiri
Karantina dan isolasi mandiri ini juga harus sesuai dengan panduan dan ketentuan Kemenkes. Bagi masyarakat yang bisa melakukan isolasi mandiri, maka harus melakukan persiapan dan mengikuti prosedur sesuai dengan pedoman.
“Pemerintah mendukung upaya ini dengan catatan masyarakat berkomitmen menjalankan prosedur isolasi mandiri dengan baik di bawah pengawasan puskesmas yang merupakan bagian dari posko,”ujar Wiku.
Berikut tata cara isolasi mandiri menurut Kemenkes, kriteria, dan ketentuannya, dirangkum dari berbagai sumber, Senin(28/6/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kapan seseorang harus melakukan karantina dan isolasi?
![Banner Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (/Herman Zakharia)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tb_MEQvQrK0JLd_ScJWuDrr-XSw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3493977/original/005009400_1624709838-Banner_Infografis_pedoman_isolasi_mandiri_pasien_covid-19.jpg)
Menurut Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Pencegahan COVID-19, karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada harikelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi.
Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Advertisement
Kriteria orang yang bisa melakukan isolasi mandiri
![ilustrasi anak mengenakan masker](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FpAASzQ_MbglYU0EiQMCU1SIVos=/595x0:4557x2231/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3324774/original/013215700_1608037011-pexels-ketut-subiyanto-4472976.jpg)
Masih menurut Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, karantina dan isolasi mandiri, dapat dilakukan di rumah masing-masing jika syarat klinis DAN syarat rumah sebagai berikut dapat dipenuhi:
Syarat klinis:
1) Usia <45 tahun; dan
2) Tidak memiliki komorbid; dan
3) Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat rumah:
1) Dapat tinggal di kamar terpisah; dan
2) Ada kamar mandi di dalam rumah.
Ketentuan lainnya meliputi:
- Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kontak erat/kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit dapat menjalani karantina di shelter karantina desa/kelurahan.
- Jika semua orang yang tinggal serumah merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19 maka kontak erat dapat melakukan karantina di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
- Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kasus terkonfirmasi COVID-19 dapat menjalani isolasi di shelter isolasi desa/kelurahan.
- Jika semua orang yang tinggal serumah terkonfirmasi COVID-19 maka pasien dapat melakukan isolasi di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Ketentuan karantina dan isolasi mandiri menurut Kemenkes
![ilustrasi isolasi mandiri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fA3V72T_1d9f_A-XiF7bFgNP99E=/0x64:626x417/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3495406/original/044663700_1624889936-sideways-boy-with-face-mask-looking-through-window_23-2148806370.jpg)
Menurut Kemenkes dalam informasi yang diberikannya di akun Instagram @kemenkes_ri, adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga lain di rumah. Ketentuan ini meliputi:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
- Gunakan alat makan/minum/mandi terpisah
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun
- Jaga jarak
- Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Lakukan pemantauan gejala harian
- Koordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
- Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3M.
Advertisement
Prinsip isolasi mandiri di rumah
![ilustrasi isolasi mandiri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/E2zRCOrVlUv9MeGqNwBAjkd5Ih8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3495407/original/9936-asian-woman-using-alcohol-gel-hand-sanitizer-wash-hand-before-open-laptop-protect-coronavirus-female-push-alcohol-clean-hygiene-when-social-distancing-stay-home-self-quarantine-time_7861-2473.jpg)
Menurut Panduan Protokol Kesehatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, prinsip isolasi mandiri di rumah harus meliputi:
1. Tempatkan dalam ruangan tersendiri.
2. Batasi pergerakan/minimalisasi berbagi ruangan yang sama.
3. Pisahkan alat makan/alat mandi/peralatan ibadah.
4. Dilarang makan bersama anggota keluarga.
5. Terapkan perlindungan pribadi (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda).
6. Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal berikut ini:
1. Sediakan resep dan obat-obatan selama 2 (dua) minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lain.
2. Maksimalkan penggunaan telepon seluler untuk komunikasi dengan keluarga dan kerabat.
3. Tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
4. Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah.
5. Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif.
6. Apabila membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
Terkini Lainnya
Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19
VIDEO Headline: Isoman Pasien Covid-19 Jadi Alternatif Atasi Lonjakan di Rumah Sakit
Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemda Diminta Tambah Fasilitas Isolasi Mandiri
Kapan seseorang harus melakukan karantina dan isolasi?
Kriteria orang yang bisa melakukan isolasi mandiri
Syarat klinis:
Syarat rumah:
Ketentuan karantina dan isolasi mandiri menurut Kemenkes
Prinsip isolasi mandiri di rumah
COVID-19
Tata Cara Isolasi dan Karantina Mandiri
Tata Cara Isolasi Mandiri
Isolasi Mandiri
Rekomendasi
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
OPINI: Dari Mana Asal-Usul Pandemi? Belajar dari Pengalaman COVID-19
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
Populer
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
10 Chat Lucu Orang Tanya Lagi Apa Ini Jawabannya Absurd Banget
Perbedaan Airbnb dan Hotel pada Umumnya, Opsi Tempat Menginap Saat Traveling
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
Resep Kambing Bumbu Kecap yang Gurih dan Empuk, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Euro 2024
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Berupa Apartemen di Jaksel dan Uang Rp 30 Juta Perbulan
PPP Belum Bahas Nasib Sandiaga di Pilkada 2024
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang dan KontraS Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam
8 Potret Modifikasi Barang Elektronik Ini Nyeleneh Banget, Enggak Habis Pikir
Dekan Fakultas Kedokteran Unair Dipecat Karena Tolak Dokter Asing
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Teramati 900 Meter
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Kunjungan ke Sulsel, Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa Air dan Cek Pelayanan BPJS
Devoteam G Cloud Unjuk Kemampuan AI, Solusi Tingkatkan Produktivitas
Dilaporkan ke KPK Soal Impor Beras, Bos Bulog Kasih Penjelasan
Kisah Ulama Tuli yang Bikin Setan Lari Terbirit-birit, Tenyata Lakukan Hal Ini
Gereja di Meksiko Jual Kavling Surga Rp1,6 Juta per Meter, Bisa Bayar Pakai Kartu Kredit
10 Chat Lucu Orang Tanya Lagi Apa Ini Jawabannya Absurd Banget
IHSG Dibuka ke Zona Hijau, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Liburan Bareng Si Kecil di KidZania Jakarta Pakai BRI Dapat Diskon hingga 30%!