uefau17.com

Menkes Budi Tetapkan 17 Rumah Sakit Penyelenggara Percepatan Penelitian Klinik - Health

, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menetapkan 17 Rumah Sakit (RS) Penyelenggara Percepatan Penelitian Klinik di Indonesia. Ke-17 rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit khusus maupun rujukan untuk menangani penyakit tertentu, misal jantung, otak sampai mata.

Ketetapan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1458/2023 Tentang Penyelenggaraan Penelitian Klinik di Rumah Sakit, yang diteken Menkes Budi tertanggal 7 Juli 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menerangkan, 17 RS Penyelenggara Percepatan Penelitian Klinik ini telah memiliki sumber daya yang memadai.

"Ini rumah sakit yang memiliki potensi untuk penelitian klinik dan meimiliki sumber daya yang memadai," terang Nadia saat dikonfirmasi Health melalui pesan singkat, ditulis Jumat (11/8/2023).

Punya Sentra dan Unit Penelitian Klinik

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1458/2023, setiap rumah sakit yang telah ditunjuk untuk penelitian klinik memiliki unit penelitian klinik.

"Salah satunya, RS Vertikal Kemenkes, khususnya memiliki sentra dan unit penelitian klinik. Yang sentra penelitian ini di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK)," jelas Nadia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembentukan INA-CRC dan CRU

Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1458/2023 Diktum Kesatu tertulis mengenai pembentukan sentra dan unit penelitian klinik.

Dalam rangka pelaksanaan penelitian klinik di rumah sakit perlu dibentuk:

  1. Sentra Penelitian Klinik Indonesia/Indonesia Clinical Research Center yang selanjutnya disingkat INA-CRC
  2. Unit Penelitian Klinik/Clinical Research Unit yang selanjutnya disingkat CRU

Diktum Kedua menjelaskan, INA-CRC berkedudukan pada Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, sedangkan CRU berkedudukan pada rumah sakit milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.

3 dari 4 halaman

Daftar 17 RS Penyelenggara Percepatan Penelitian Klinik

Berikut ini 17 Rumah Sakit (RS) Penyelenggara Percepatan Penelitian Klinik di Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1458/2023:

  1. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
  2. Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta
  3. Rumah Sakit Umum Pusat Prof I.G.N.G Ngoerah Denpasar
  4. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta
  5. Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
  6. Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
  7. Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta
  8. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
  9. Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang
  10. Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
  11. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Wahidin Soedirohusodo Makassar
  12. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang
  13. Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan
  14. Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung
  15. Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
  16. Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
  17. Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
4 dari 4 halaman

Sumber Daya di Unit Penelitian Klinik RS

Sumber daya manusia pada Unit Penelitian Klinik (Clinical Research Unit/CRU) di rumah sakit, terdiri atas sumber daya manusia terkait manajemen/administrasi dan pelaksana penelitian klinik dirumah sakit. Pelaksana penelitian klinik di rumah sakit yaitu peneliti yang merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan lain di rumah sakit.

Penelitian klinik di rumah sakit juga dapat dilaksanakan oleh pelaksana penelitian klinik dari luar rumah sakit antara lain dosen, peneliti dan/atau peserta didik institusi pendidikan, termasuk peserta didik yang sedang melaksanakan pendidikan di rumah sakit pendidikan.

Persyaratan dan kriteria pelaksana penelitian klinik dari luar rumah sakit ditentukan oleh rumah sakit. Penelitian klinik yang dilakukan oleh pelaksana penelitian klinik dari luar rumah sakit, wajib melibatkan sumber daya manusia rumah sakit sebagai anggota pelaksana penelitian.

Jamin Kerahasiaan Subjek

Rumah sakit juga dapat menyediakan fasilitas seperti ruang rawat dan ruang pemeriksaan yang didedikasikan khusus untuk uji klinik dan terpisah dari ruang perawatan umumnya apabila diperlukan.

Ruang yang dibangun disesuaikan dengan fungsi masing-masing dan harus dapat memberikan rasa aman, nyaman, dapat menjamin kerahasiaan subjek, serta tersedia peralatan medis dan obat untuk keadaan darurat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat