uefau17.com

Sah, Menkes Budi Gunadi Tetapkan Pengurusan STR Dokter dan Nakes Gratis dan Berlaku Seumur Hidup - Health

, Jakarta - Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR)  tenaga medis dan tenaga kesehatan kini tanpa lagi dipungut biaya. Hal ini telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. 

Dalam kebijakan yang merupakan implementasi transformasi kesehatan itu, disebutkan pula bahwa STR berlaku seumur hidup.

Adapun tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan tersebut yakni dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Menurut Menkes Budi Gunadi, pengurusan STR tanpa biaya tersebut akan memberi banyak manfaat signifikan, khususnya meringankan beban biaya, baik bagi tenaga medis dan tenaga kesekatan maupun bagi sistem kesehatan secara keseluruhan.

Aturan terbaru itu, kata Budi Gunadi, akan memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki izin dan kualifikasi yang sah.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berlaku bagi Dokter dan Nakes WNI yang Sudah Punya STR Sebelumnya

Perlu diketahui, kebijakan pengurusan STR gratis ini khusus berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi seumur hidup.

ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

 

3 dari 3 halaman

Tidak Berlaku bagi Dokter dan Nakes WNA

Ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.

Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat