, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan peran organisasi profesi dalam RUU Kesehatan tidak mungkin dikerdilkan. Dengan adanya RUU ini justru akan memperlihatkan lebih jelas bagaimana kewenangan organisasi profesi.
Menurut Kepala Biro Hukum Kesehatan Kemenkes RI Indah Febrianti, peran organisasi profesi tetap ada.
Baca Juga
"Jadi tidak mungkin ya dikerdilkan ya. Pasti nanti akan ada peranannya, yang memang harus itu kita bisa dapat dari suatu organisasi profesi," terang Indah melalui dialog RUU Kesehatan Menghilangkan Organisasi Profesi yang diunggah Kamis, 29 Juni 2023.
Advertisement
"(Rancangan) Undang-undang ini menunjukkan kepada peranannya sesuai dari apa yang menjadi kewenangan dari masing-masing organisasi profesi gitu."
Partisipasi Penyusunan RUU Kesehatan
Terlebih lagi, Pemerintah dan DPR RI dalam partisipasi penyusunan RUU Kesehatan juga menggandeng organisasi profesi.
Seperti diketahui, Pemerintah dalam menyusun naskah RUU Kesehatan telah melaksanakan 115 kegiatan partisipasi publik, baik dalam bentuk FGD dan seminar, dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dalam bentuk organisasi dan 72.000 peserta.
"Di dalam RUU Kesehatan jelas juga ada bagian yang menegaskan bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut," sambung Indah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Butuh Dukungan Organisasi Profesi
Indah Febrianti menekankan, Pemerintah tidak mungkin bergerak sendiri dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Hal ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk organisasi profesi.
"Pemerintah itu kan berfungsi untuk mengatur, untuk memerintah gitu. Tentu Pemerintah ini enggak bisa gitu, enggak bisa melaksanakan itu sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk salah satunya organisasi profesi," tegasnya.
Hadirkan Layanan Kesehatan Bermutu
Fokus penyusunan RUU Kesehatan pun demi menghadirkan layanan kesehatan lebih baik. Dengan bantuan organisasi profesi diharapkan dapat terwujud.
"Pembentukan RUU ini kan bagaimana nanti bisa menghadirkan layanan kesehatan yang lebih bermutu, aksesnya lebih terjangkau oleh masyarakat. Jadi untuk kepentingan masyarakat ke depan," pungkas Indah.
Advertisement
Peran Organisasi Profesi Akan Dikerdilkan, Bahkan Dihilangkan
Terpisah, Rektor ITBAD Jakarta Mukhaer Pakkanna memaparkan fakta lain dalam penyusunan RUU Kesehatan tersebut tidak melibatkan Organisasi Profesi (OP) kesehatan.
Hal itu membuat spekulasi semakin kuat di kalangan organisasi profesi (OP) kesehatan dan masyarakat bahwa peran organisasi profesi (OP) kesehatan akan dikerdilkan, bahkan dihilangkan dalam RUU Kesehatan.
"Selain itu, IDI menilai tidak adanya urgensi dalam penggantian UU bidang kesehatan. Sebab, masih ada UU di bidang lain yang perlu disahkan segera, seperti UU Telemedicine, UU Meta-Data Penduduk atau UU Pembuatan Obat, dan Vaksin Wabah," papar Mukhaer, Senin (17/4/2023).
"Poin penting yang menjadi alasan RUU Kesehatan omnibus law ditolak karena berpotensi terjadi praktik liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat."
Potensi Hilangkan Peran Organisasi Profesi
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran dan wadah organisasi profesi kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu Pemerintah.
"Terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19, hampir 700 tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan," kata Haris saat diskusi RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Organisasi Profesi Merupakan Produk Reformasi
Keberadaan organisasi profesi kesehatan, lanjut Haris, merupakan produk reformasi. Organisasi profesi merupakan mitra Pemerintah sekaligus menjadi civil society dalam bidang terkait.
Sayangnya, minim keterlibatan organisasi kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law. Ini mengakibatkan penolakan tenaga kesehatan atas RUU tersebut, yang mana ribuan tenaga kesehatan (nakes) di beberapa wilayah di Indonesia telah menggelar aksi menolak RUU ini.
Terkini Lainnya
Disebut Intervensi Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Menkes: Saya Tidak Ada Kontak Apapun dengan Unair
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Partisipasi Penyusunan RUU Kesehatan
Butuh Dukungan Organisasi Profesi
Hadirkan Layanan Kesehatan Bermutu
Peran Organisasi Profesi Akan Dikerdilkan, Bahkan Dihilangkan
Potensi Hilangkan Peran Organisasi Profesi
Organisasi Profesi Merupakan Produk Reformasi
Kemenkes
Kemenkes RI
organisasi profesi
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
Rekomendasi
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Indahnya Keberagaman, Cerita Pelatih Paduan Suara Gereja Latih Tim Pelajar NU Bernyanyi di Pembukaan MTQ
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Pola Makan yang Melibatkan 3 Jenis Makanan Ini Disebut Bisa Perpanjang Usia Pasien Kanker
Cara Memilih Makanan Kering untuk Kucing agar Anabul Kesayangan Tumbuh Sehat
Punya Alergi Tapi Ingin Pelihara Anabul? Dokter Rekomendasikan Jenis Kucing Ini
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Akademi Olahraga dan Seni Ini Hadirkan Lebih dari 19 Program, Cara Hangout Sehat bagi Anak dan Remaja
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK