, Jakarta - Sejak draft RUU Kesehatan 'bocor' pada tahun 2022, para tenaga medis dan kesehatan gelisah. Ini karena proses rancangan RUU dinilai tidak transparan sekaligus isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
Tanggapan RUU Kesehatan Omnibus Law di atas disampaikan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah. Menurutnya, suara atau aspirasi dari tenaga kesehatan juga masih belum didengar sepenuhnya oleh Pemerintah.
"Bahkan selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi Pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban," jelas Harif dalam Orasi Aksi Damai Organisasi Profesi Jilid 2 yang diadakan di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (5/6/2023).
Advertisement
"Namun, usai bekerja keras membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi Pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang tidak transparan."
Belum Tampak Perbaikan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Senada dengan Harif, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi menekankan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan belum terlihat ada perbaikan dari sisi perlindungan hukum tenaga medis dan kesehatan.
“Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam hal kontrak kerja, sebagaimana undang-undang existing yang seharusnya cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik,” tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Setop Pembahasan RUU Kesehatan
Pada Aksi Damai Jilid 2 hari ini, Senin, 5 Juni 2023, lebih dari 100 Ribu Tenaga Medis dan Kesehatan Lakukan Aksi Damai Serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Tuntutannya adalah kembali menyuarakan untuk Setop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Kali ini, sekitar 30.000 para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 Organisasi Profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta banyak forum tenaga kesehatan dan masyarakat kesehatan kembali menyuarakan kegelisahannya dalam Aksi Damai Jilid 2.
Sementara itu, secara total, terdapat sekitar 100 ribu tenaga medis dan kesehatan yang melakukan aksi damai serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Pemerintah Bersikeras Ketok RUU Kesehatan
Berbagai upaya diskusi telah dilakukan oleh para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) di Indonesia, namun Pemerintah tetap bersikeras bahwa RUU Kesehatan ini harus diketok palu.
Padahal, para tenaga medis dan kesehatan melalui 5OP telah memberikan masukan bahwa untuk penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru.
Selain itu, masih ada banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih urgensi ditangani.
Advertisement
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
![Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/txwsz35NPElIcc3a8myz10glF1c=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3905327/original/084468300_1642387735-pexels-photo-5669619.jpeg)
RUU Kesehatan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR RI dinilai lebih baik dalam mengatur perlindungan hukum tenaga kesehatan (nakes). Rancangan undang-undang dengan metode omnibus law ini memperkuat perlindungan nakes dibanding aturan dalam undang-undang kesehatan yang telah eksisting.
Penilaian di atas disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang juga sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia turut menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Kesehatan.
"RUU Kesehatan jika dicermati lebih dalam justru lebih baik dalam perlindungan hukum. Misalnya, pada Pasal 327 yang menyebutkan, tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan," tutur Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health beberapa waktu lalu.
"Pada pasal sebelumnya telah disebutkan, bagaimana penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum. Misalnya, Pasal 320-322 yang menuliskan, mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan."
Tindak Lanjut Majelis Kedisiplinan
Mekanisme pelaporan yang dimaksud melalui konsil kedokteran atau keprofesian lain. Kemudian ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing organisasi profesi kesehatan.
“Sebelum seseorang diproses hukum, maka di luar pengadilan di fasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya, yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin,” jelas Edy.
Perlindungan Tenaga Kesehatan Sejak Masih Belajar
Ditambahkan Edy Wuryanto, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah dikirimkan oleh Pemerintah kepada DPR terdapat usulan perlindungan tenaga medis dan kesehatan sejak masih belajar atau menempuh pendidikan.
Hal itu tertulis dalam DIM RUU Kesehatan dari Pemerintah pasal 208E. Begitu juga perlindungan hukum tenaga kesehatan yang bertugas saat wabah, Kejadian Luar biasa (KLB) atau bencana yang tertuang dalam Pasal 408 ayat 1.
“Tentunya DPR dan Pemerintah akan terus membahas untuk menyempurnakan kekurangan di setiap pasal,” ujarnya.
Perlindungan Hukum Jadi Concern
Dinamika RUU Kesehatan terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI menerima perwakilan dari organisasi profesi kesehatan dan perwakilan masyarakat yang peduli terkait kesehatan.
“Hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat tentang mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan menjadi concern kami,” kata Edy. Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Ia meyakini bahwa setiap opini membawa kebaikan. Sehingga perlu memberi ruang kepada seluruh pihak untuk mengungkapkan pendapat.
![Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tN_4nHQS8OtmY3GoYb72KO-6BZE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3277104/original/085885400_1603534930-infog_masker.jpg)
Terkini Lainnya
Taktik Industri Rokok Lemahkan Regulasi Zat Adiktif di UU Kesehatan Menurut Studi Rukki dan Lentera Anak
Belum Tampak Perbaikan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Setop Pembahasan RUU Kesehatan
Pemerintah Bersikeras Ketok RUU Kesehatan
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Tindak Lanjut Majelis Kedisiplinan
Perlindungan Tenaga Kesehatan Sejak Masih Belajar
Perlindungan Hukum Jadi Concern
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
organisasi profesi
Organisasi profesi kesehatan
Demo RUU Kesehatan
Tenaga Kesehatan
Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
5 Dampak Utama Judi Online, Salah Satunya Tambah Beban Biaya Kesehatan
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Fun Match Turnamen Badminton, Atlet Bulu Tangkis Bakal Lawan Selebtok di Tanjung Barat Pekan Ini
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Punya Alergi Tapi Ingin Pelihara Anabul? Dokter Rekomendasikan Jenis Kucing Ini
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Bantu Jaga Stamina, Ini 8 Waktu Terbaik untuk Konsumsi Multivitamin
Cara Makan Nasi Putih yang Sehat: Tips Porsi, Lauk Pendamping, dan Kreasi Menu Menarik
Pola Makan yang Melibatkan 3 Jenis Makanan Ini Disebut Bisa Perpanjang Usia Pasien Kanker
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber, Ada Motif Ekonomi?
Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis