uefau17.com

Hilangnya Peran Organisasi Profesi di RUU Kesehatan, Ancam Keselamatan Pasien - Health

, Jakarta - Isu RUU Kesehatan ramai diperbincangkan, salah satunya terkait peran organisasi profesi yang dihilangkan dalam peraturan tersebut. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menilai hal itu justru akan mengancam keselamatan pasien.

Anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI, Khoirul Anam memaparkan, terdapat beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dianggap melemahkan organisasi profesi.

Selain itu, ada juga pasal yang seharusnya ada, tapi dihilangkan. Namun, Khoirul tidak merinci lebih lanjut, pasal mana saja yang dimaksud.

"Hal tersebut telah menjadi perhatian serius dari seluruh organisasi profesi lintas Kesehatan. Masih ada banyak isu krusial yang disoroti, misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya," papar Khoirul melalui pernyataan tertulis yang diterima Health pada Senin, 10 April 2023.

Organisasi Profesi Jaga Kualitas Pelayanan Medis

Dengan adanya peran organisasi profesi yang dihilangkan dari RUU Kesehatan sangat disayangkan oleh Khoirul. Sebab, peran organisasi profesi sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat.

"Organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien. Hal ini dikontrol dan dibina melalui Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan serta pemberian rekomendasi izin praktik," terangnya.

 Sementara dalam draft RUU Kesehatan, peran organisasi profesi tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain.

“Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien," sambung Khoirul.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Banyak Aspirasi Menolak RUU Kesehatan

PB PDGI telah berusaha menjaring aspirasi terkait RUU Kesehatan di lingkungan internal PDGI. Hasil telaah Tim Hukum PDGI disebarkan ke semua organisasi di bawah naungan PDGI untuk mendapatkan tanggapan para sejawat.

Semua PDGI Wilayah dan Cabang, Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).

“Semua surat tanggapan yang masuk lebih kurang serupa yang intinya menolak isi draft RUU Omnibuslaw Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut,” ujar Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri.

Harapan Dialog dengan DPR RI

Tanggapan aspirasi yang berasal dari internal PDGI di seluruh Indonesia akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan PB PDGI untuk diserahkan ke DPR RI.

PB PDGI selalu mengedepankan pola dialogis dalam memperjuangkan aspirasi dari lingkungan internal organisasi dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, diharapkan ada pertemuan dengan pihak DPR untuk membicarakan hal-hal seputar pasal-pasal dalam draft RUU Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Tak Hilangkan Kewenangan Organisasi Profesi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan, Pemerintah tidak akan menghilangkan peran dan kewenangan organisasi profesi (OP), khususnya proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis maupun tenaga kesehatan di Indonesia.

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, Pemerintah hanya berupaya menyederhanakan alur penerbitan SIP serta melakukan transformasi sistem informasi yang terintegrasi.

"Makanya, peran OP dibilang dihilangin? Ya tidak, tidak dihilangkan. Bagaimana OP, kolegium, dan konsil yang menjaga standar. Pemerintah hanya mengawasi dan membuatkan sistem, tapi tetep saja peran mereka (OP) ada di situ," katanya saat ditemui Health usai Focus Group Discussion dan Sosialisasi RUU Kesehatan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Kewenangan Organisasi Profesi untuk Penerbitan SIP

Organisasi profesi tetap diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi SIP kepada dokter sebelum SIP resmi diterbitkan. Yang terbaru ke depannya, Kemenkes akan mengintegrasikan dengan satu sistem dan akan diawasi pemerintah.

Dengan demikian, OP tetap berhak untuk menilai dan mengevaluasi, apakah seorang tenaga kesehatan atau tenaga medis layak mendapatkan SIP atau tidak lantaran kasus etik dan lain sebagainya.

"OP yang harus berkoordinasi, OP yang harus memutuskan dengan Pemda. Apakah ini memang harus dicabut tidak boleh praktik atau nanti pada saat perpanjangan dia tidak boleh lagi (dapat SIP)," jelas Ade, sapaan akrabnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat