, Jakarta - Isu RUU Kesehatan ramai diperbincangkan, salah satunya terkait peran organisasi profesi yang dihilangkan dalam peraturan tersebut. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menilai hal itu justru akan mengancam keselamatan pasien.
Anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI, Khoirul Anam memaparkan, terdapat beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dianggap melemahkan organisasi profesi.
Selain itu, ada juga pasal yang seharusnya ada, tapi dihilangkan. Namun, Khoirul tidak merinci lebih lanjut, pasal mana saja yang dimaksud.
Advertisement
"Hal tersebut telah menjadi perhatian serius dari seluruh organisasi profesi lintas Kesehatan. Masih ada banyak isu krusial yang disoroti, misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya," papar Khoirul melalui pernyataan tertulis yang diterima Health pada Senin, 10 April 2023.
Organisasi Profesi Jaga Kualitas Pelayanan Medis
Dengan adanya peran organisasi profesi yang dihilangkan dari RUU Kesehatan sangat disayangkan oleh Khoirul. Sebab, peran organisasi profesi sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat.
"Organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien. Hal ini dikontrol dan dibina melalui Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan serta pemberian rekomendasi izin praktik," terangnya.
Sementara dalam draft RUU Kesehatan, peran organisasi profesi tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain.
“Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien," sambung Khoirul.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Banyak Aspirasi Menolak RUU Kesehatan
![Himbauan untuk Menolak Perkawinan Anak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-zP306CIoe9EhKQNscTVDe2Mm-Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3373617/original/031734900_1612952913-woman-hand-sign-stop-abusing-violence-human-rights-day-concept_53476-172__1_.jpg)
PB PDGI telah berusaha menjaring aspirasi terkait RUU Kesehatan di lingkungan internal PDGI. Hasil telaah Tim Hukum PDGI disebarkan ke semua organisasi di bawah naungan PDGI untuk mendapatkan tanggapan para sejawat.
Semua PDGI Wilayah dan Cabang, Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
“Semua surat tanggapan yang masuk lebih kurang serupa yang intinya menolak isi draft RUU Omnibuslaw Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut,” ujar Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri.
Harapan Dialog dengan DPR RI
Tanggapan aspirasi yang berasal dari internal PDGI di seluruh Indonesia akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan PB PDGI untuk diserahkan ke DPR RI.
PB PDGI selalu mengedepankan pola dialogis dalam memperjuangkan aspirasi dari lingkungan internal organisasi dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, diharapkan ada pertemuan dengan pihak DPR untuk membicarakan hal-hal seputar pasal-pasal dalam draft RUU Kesehatan.
Advertisement
Pemerintah Tak Hilangkan Kewenangan Organisasi Profesi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan, Pemerintah tidak akan menghilangkan peran dan kewenangan organisasi profesi (OP), khususnya proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis maupun tenaga kesehatan di Indonesia.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, Pemerintah hanya berupaya menyederhanakan alur penerbitan SIP serta melakukan transformasi sistem informasi yang terintegrasi.
"Makanya, peran OP dibilang dihilangin? Ya tidak, tidak dihilangkan. Bagaimana OP, kolegium, dan konsil yang menjaga standar. Pemerintah hanya mengawasi dan membuatkan sistem, tapi tetep saja peran mereka (OP) ada di situ," katanya saat ditemui Health usai Focus Group Discussion dan Sosialisasi RUU Kesehatan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Kewenangan Organisasi Profesi untuk Penerbitan SIP
Organisasi profesi tetap diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi SIP kepada dokter sebelum SIP resmi diterbitkan. Yang terbaru ke depannya, Kemenkes akan mengintegrasikan dengan satu sistem dan akan diawasi pemerintah.
Dengan demikian, OP tetap berhak untuk menilai dan mengevaluasi, apakah seorang tenaga kesehatan atau tenaga medis layak mendapatkan SIP atau tidak lantaran kasus etik dan lain sebagainya.
"OP yang harus berkoordinasi, OP yang harus memutuskan dengan Pemda. Apakah ini memang harus dicabut tidak boleh praktik atau nanti pada saat perpanjangan dia tidak boleh lagi (dapat SIP)," jelas Ade, sapaan akrabnya.
![Infografis 6 Cara Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0oCYPA47xDHt024peTJyt_rMo-A=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2876993/original/089779600_1565267952-Infografis_jerawat.jpg)
Terkini Lainnya
Organisasi Profesi Jaga Kualitas Pelayanan Medis
Banyak Aspirasi Menolak RUU Kesehatan
Harapan Dialog dengan DPR RI
Pemerintah Tak Hilangkan Kewenangan Organisasi Profesi
Kewenangan Organisasi Profesi untuk Penerbitan SIP
PDGI
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
organisasi profesi
Organisasi profesi kesehatan
Keselamatan Pasien
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pj Bupati Bekasi Gencar Kenalkan Wisata Industri, Tur dari Pabrik ke Pabrik
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
UNAIR Ungkap Alasan Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Tonton FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?