, Jakarta - Tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector terhadap anggota Bhabinkamtibmas--Iptu Evin--yang kemudian viral mendapat perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil mengaku geram atas perilaku debt collector yang membentak anggotanya.
"Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," ucap Fadil Imran ketika bertemu awak media, Rabu (23/2) di Jakarta.
Baca Juga
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
VIDEO: Viral Kakek Ditagih Hutang Justru Ancam Debt Collector di Klaten
VIDEO: Abaikan Permintaan untuk Pergi, 2 Debt Collector di Cilincing Nyaris Diamuk Warga
Aksi penagih utang atau debt collector yang viral itu bermula saat mencoba menarik kendaraan Tiktokers Clara Shinta. Iptu Evin yang menengahi proses penarikan kendaraan Clara Shinta di sebuah apartemen malah mengalami aksi premanisme.
Advertisement
Diketahui, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil milik Clara Shinta rupanya diam-diam digadaikan oleh mantannya untuk mengajukan pinjaman. Tetapi, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan, melainkan orang lain.
Atas kejadian tersebut, Clara Shinta pun langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, Senin 20 Februari 2023. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B / 954/ II/ 2023/ SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Alhamdulillah sudah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya dan sedang ditangani," ujar Clara.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka debt collector buntut tindak premanisme tersebut. Sementara empat tersangka lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Debt collector kerap kali menjadi kekhawatiran tersendiri bagi individu atau nasabah yang memiliki tunggakan kewajiban berupa angsuran atau pinjaman.
Mengutip laman OCBCNISP, debt collector adalah seseorang yang dipekerjakan oleh bank atau kreditur sebagai pihak ketiga dengan maksud untuk menagih utang ke peminjam atau debitur.
Menurut laman tersebut, keberadaan debt collector tak hanya di Indonesia, melainkan juga negara lain. Namun, masing-masing negara memiliki sistem penagihan sendiri.
Aksi debt collector yang membentak polisi saat berusaha menarik mobil selebgram Clara Shinta ternyata bikin darah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendidih.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peraturan Penggunaan Jasa Debt Collector
Berdasarkan situs hukumonline, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector. Pada prinsipnya, debt collector bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang pada debitur (nasabah). Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, menurut hukumonline, ada sejumlah perundang-undangan yang memungkinkan pihak perusahaan pembiayaan untuk memakai jasa pihak lain guna menagih utang. Hal itu diantaranya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (SEBI 2009).
Advertisement
Etika Penagihan
Dalam PBI dan SEBI ini diatur antara lain mengenai etiak penagihan kartu kredit sesuai ketentuan Bang Indonesia serta peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib memastikan bahwa:
- tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
- identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit (Bank);
- tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
- menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit (Bank), yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
- penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu;
- Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Cara Hadapi Debt Collector
Jika Anda terpaksa berurusan dengan debt collector, tak perlu gentar. Berikut cara menghadapi penagih utang dengan baik, mengutip berbagai sumber.
1. Terima dengan baik
Langkah pertama yang perlu dilakukan ketika menghadapi debt collector yaitu dengan menerima mereka secara baik. Tidak perlu menghindar karena itu akan memperburuk keadaan. Hadapi dengan sopan dan baik.
2. Tanyakan identitas dan surat tugas
Berikutnya, Anda bisa menanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi resmi debt collector. Debt collector resmi memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau agensi tempatnya bekerja. Seorang debt collector juga memiliki sertifikasi profesi penagihan pembiayaan atau SP3. Apabila mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasi, Anda bisa mengabaikan kedatangannya.
3. Jelaskan kondisi keuangan Anda
Anda dapat mengomunikasikan kondisi keuangan yang tengah dihadapi sehingga menjadi penyebab terlambat bayar. Sampaikan dengan tenang dan jelas. Anda pun disarankan untuk bersikap kooperatif jika debt collector mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kendala pembayaran.
4. Membayar tunggakan
Apabila Anda telah memiliki kemampuan untuk membayar cicilan/angsuran, segera lakukan pembayaran tunggakan dan denda. Apabila belum mampu melaksanakan kewajiban Anda, tetaplah ikuti prosedur yang berlaku. Upayakan menempuh cara kekeluargaan dan tanpa kekerasan agar didapat solusi yang tepat bagi kedua belah pihak.
Terkini Lainnya
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
VIDEO: Viral Kakek Ditagih Hutang Justru Ancam Debt Collector di Klaten
VIDEO: Abaikan Permintaan untuk Pergi, 2 Debt Collector di Cilincing Nyaris Diamuk Warga
Peraturan Penggunaan Jasa Debt Collector
Etika Penagihan
Cara Hadapi Debt Collector
Debt Collector
penagih utang
Debt Collector adalah
Rekomendasi
Pria di Sukabumi Ditusuk Saat Tagih Utang, Bikin Laporan ke Polisi dengan Dagu Masih Tertancap Pisau
Foto-foto Rumah Mewah Randy Pangalila yang Pernah Sampai Didatangi Debt Collector
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
5 Dampak Utama Judi Online, Salah Satunya Tambah Beban Biaya Kesehatan
Cara Makan Nasi Putih yang Sehat: Tips Porsi, Lauk Pendamping, dan Kreasi Menu Menarik
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Bantu Jaga Stamina, Ini 8 Waktu Terbaik untuk Konsumsi Multivitamin
Jangan Asal Berikan Obat Manusia Seperti Paracetamol pada Anabul, Dokter Ungkap Kucing Bisa Keracunan
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Diduga Tersengat Listrik, Remaja Tewas di Cakung