, Jakarta - Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 17 Januari 2023, pagi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo menghadapi pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suami Putri Candrawathi itu juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Advertisement
Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso itu, Ferdy Sambo hadir dengan kemeja putih dan celana hitam, serta kacamata berbingkai gelap.
Penampilan Ferdy Sambo dengan kacamata sempat menarik perhatian publik karena sebelumnya pria itu tak pernah terlihat mamakai alat bantu lihat. Mengenai hal ini, Psikolog forensik sekaligus konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo selama ini tidak konsisten menggunakan kacamata. Hanya di sesi-sesi akhir persidangan, dirinya tampak rutin menggunakan kacamata.
Penggunaan kacamata tersebut diduga terkait dengan strategi pembelaan dengan membangun citra diri yang lebih positif atau dikenal dengan nerd defense.
Reza menyampaikan, penelitian di luar negeri menunjukkan efek kacamata dapat membuat seseorang terlihat lebih pintar, santun, halus, beradab, humanis, dan tidak sadis.
Selain kacamata, kemeja putih yang kerap dikenakan Ferdy Sambo dalam persidangan akhir-akhir ini pun menarik perhatian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Makna di Balik Kemeja Putih
Mengenai pilihan pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo di persidangan, Reza mencermati bahwa hal itu pun bisa jadi masih terkait dengan strategi pembelaan.
Menurut pengamatan Reza, pada awalnya Ferdy Sambo menghadiri persidangan dengan memakai batik, lalu berikutnya berganti kemeja hitam. Namun, kemeja hitam malah memberi kesan keras.
"Kalau Ferdy Sambo pakai kemeja hitam, kesan kerasnya itu makin kentara," jelas Reza.
Warna hitam, kata Reza, memberi kesan misterius, tertutup, dan menjaga jarak. Warna hitam tidak mewakili citra positif seperti fleksibel, halus, dan terbuka yang mungkin ingin ditampilkan ke publik.
"Lalu banting setir, ganti dia pakai baju putih. Kalau pakai baju putih ini memang warna yang normatif, relatif netral, yang lebih memungkinkan orang untuk 'masuk' ke diri dia secara lebih dalam ketimbang kalau dia pakai baju hitam."
Dibandingkan dengan warna hitam yang memberi kesan berjarak, warna putih memberi kesan suci, bersih, lembut, lentur. "Jadi nilainya lebih positif."
"Itu gimmick kedua yang boleh jadi sedang secara sengaja, secara strategis dimainkan oleh Ferdy Sambo dan timnya untuk sedikit banyak mempengaruhi dinamika persidangan, untuk mempengaruhi penilaian majelis hakim," jelas Reza dalam sebuah sesi live beberapa waktu lalu.
Advertisement
Tuntutan Hukuman Seumur HIdup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara seumur hidup pada majelis hakim karena berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo Juga Terjerat UU ITE
Tak hanya dikenai Pasal 340, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Undang-Undang ITE yang tertuang pada Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Selasa (17/1).
"Atas perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana dakwaan 1 primer dan dakwaan kedua pertama primer," sambungnya.
Terkini Lainnya
Makna di Balik Kemeja Putih
Tuntutan Hukuman Seumur HIdup
Ferdy Sambo Juga Terjerat UU ITE
Ferdy Sambo
Sambo
Sidang Ferdy Sambo
Kemeja Putih
Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Efek Samping Obat-obatan Terhadap Pertumbuhan Rambut
8 Masalah Organ Reproduksi yang Wajib Diwaspadai, Segera Cek dan Jangan Tunggu Sakit!
Daun Salam: Pahlawan Tak Terduga dalam Perang Melawan Kolesterol, Begini Cara Merebusnya
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terapkan Teknologi Ramah Lingkunan
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
Konsumsi Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol, Bagaimana Caranya?
Orang di Atas 50 Tahun yang Kesepian Kronis Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke
Migrain Rentan Terjadi di Usia 20-30an, Dokter Sebut Tidak Dapat Disembuhkan
Cara Menyimpan Nomor Ponsel Orang yang Ditaksir Bisa Tunjukkan Potensi Hubungan
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024