, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Nomor 21/2022, individu yang sudah mendapat vaksinasi booster bebas dari kewajiban tes antigen/PCR ketika melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi publik.
Melalui aturan terbaru, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa individu wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika bepergian di dalam negeri.
Aturan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022.
Advertisement
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian bunyi kutipan surat edaran PPDN, dikutip Sabtu (9/7/2022).
Adapun rincian aturan terbaru perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:
A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi:
- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun:
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vaksinasi Booster 2 Minggu Sebelum Perjalanan
Kementerian Kesehatan melalui Juru Bicara Mohammad Syahril meminta masyarakat melakukan vaksinasi jauh hari sebelum keberangkatan jika nantinya vaksinasi booster resmi jadi syarat wajib perjalanan. Masyarakat dapat segera mendatangi sentra atau gerai vaksinasi booster yang sudah disediakan di lokasi tempat tinggal terdekat.
Pelaksanaan vaksinasi booster pun sebaiknya dilakukan dua minggu sebelum keberangkatan agar kekebalan atau antibodi terbentuk sempurna.
"Booster itu tidak dilakukan pada saat mau berangkat ya. Jadi, dilakukan dua minggu sebelum berangkat, karena kan dia (vaksin COVID-19) baru bereaksi membentuk antibodi setelah dua minggu (usai disuntik)," jelas Syahril dalam keterangan yang diterima Health melalui sambungan telepon pada Selasa, 5 Juli 2022.
"Kita dulu bagus banget lho, yang pas (vaksin booster) jadi syarat mudik Lebaran 2022. Jangan pas mau berangkat atau hari H berangkat dibooster, ya enggak ada efeknya."
Menurut Syahril, vaksin booster yang akan menjadi syarat perjalanan berbeda penerapan dengan tes COVID-19, baik PCR maupun antigen. Tes COVID-19 dapat dilakukan saat hari H keberangkatan, sedangkan booster tetap dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.
"(Booster) jadi syarat perjalanan itu juga dibuat beda dengan PCR dan antigen ya. Kalau mau berangkat ya tes PCR atau antigen boleh saat hari H keberangkatan, artinya pada saat itu juga," terangnya.
"Tapi kalau vaksinasi booster idealnya ya dua minggu (sebelum berangkat), karena itu tadi, baru bereaksi (terbentuk antibodi)."
Advertisement
Menerapkan Protokol Kesehatan
Selain menerima vaksinasi booster, pemerintah juga meminta masyarakat lebih taat protokol kesehatan mengingat kasus COVID-19 terus meningkat dengan adanya subavarian BA.4 dan BA.5.
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
![Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19. (/Niman)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qgmnYN1Q60kPikuY7ivOSD5v_tQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3575025/original/046498000_1632147628-Infografis_3_tips_atasi_fobia_jarum_suntik.jpg)
Terkini Lainnya
Vaksinasi Booster 2 Minggu Sebelum Perjalanan
Menerapkan Protokol Kesehatan
tes covid
ppdn
pelaku perjalanan dalam negeri
Aturan Baru PPDN
Booster
Pelaku Perjalanan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Dokter Ini Ungkap Rahasia untuk Jaga Stamina Pria Dewasa
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Potret Pabrik Susu Frisian Flag Terbesar di Cikarang, Mampu Proses 400 Ribu Kg Susu per Hari
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI