, Jakarta - Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparatur sipil negara dari penugasan luar negeri bisa mendapat fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto.
Menurut Hery, ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.
Advertisement
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam siaran pers (Selasa, 21/12/2021).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar pelaku perjalanan tersebut adalah pekerja migran, dan sisanya pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Berikut Ini
Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyebab Penumpukan Pelaku Perjalanan
Penumpukan pelaku perjalanan disebabkan kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat.
Karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.
Sejak Minggu (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar. Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Mereka diminta menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.
Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga Badan Usaha Milik Negara (BMUN) yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
Advertisement
Ketersediaan Kamar
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember, ketersediaan kamar untuk karantina masih tersisa 29,66 persen atau sekitar 4.920.
“Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70 persen dari total ruangan yang disediakan (16.588),”ujar Vivi.
Hotel yang disediakan mulai dari bintang 2,3,4, dan 5. Hotel bintang 5 ada 31 dengan total ketersediaan kamar (room allotment) 5.080. Bintang 4 sejumlah 46 hotel dengan ketersediaan kamar 5.692 dan hotel bintang 2-3 ada 58 dengan ketersediaan kamar mencapai 5.816.
“Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi. Kami utamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain,” ujar Vivi.
Vivi menambahkan para tamu WNA atau WNI non-PMI dan pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina lebih dahulu. Khusus bagi tamu yang mau berangkat keluar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia.
“Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel,” tutup Vivi.
Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Periode Nataruvv
![Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FQnklc-DKcrBkqQKwsLAbAQSSt0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3659392/original/064500400_1639151654-Infografis_IG_Yuk_Kurangi_Mobilitas_Cegah_Lonjakan_Kasus_Covid-19_Saat_Periode_Nataru.jpg)
Terkini Lainnya
Simak Video Berikut Ini
Penyebab Penumpukan Pelaku Perjalanan
Ketersediaan Kamar
Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Periode Nataruvv
KArantina
Karantina 10 Hari
Biaya Karantina
Karantina di Hotel
karantina terpusat
Karantina di Wisma Atlet
virus corona
Ingat Pesan Ibu
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pj Bupati Bekasi Gencar Kenalkan Wisata Industri, Tur dari Pabrik ke Pabrik
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
UNAIR Ungkap Alasan Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Mengajar