, Teheran - Parlemen Iran meloloskan rancangan undang-undang kontroversial yang akan meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi perempuan dan anak perempuan yang melanggar aturan berpakaian.
Mereka yang dianggap tidak berpakaian pantas akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang tersebut, yang mana telah disepakati dalam "persidangan" selama tiga tahun ini.
Baca Juga
RUU tersebut masih perlu disetujui oleh Dewan Wali untuk menjadi undang-undang, demikian dikutip dari laman BBC, Kamis (21/9/2023).
Advertisement
Langkah ini dilakukan setahun setelah protes meletus atas kematian Mahsa Amini dalam tahanan, yang ditahan oleh polisi moral karena diduga mengenakan hijab dengan tidak pantas.
Para perempuan membakar hijab mereka atau melambaikannya ke udara pada demonstrasi nasional menentang kelompok ulama, yang mana ratusan orang dilaporkan tewas dalam tindakan tersebut.
Semakin banyak perempuan dan anak perempuan yang berhenti menutupi rambut mereka di depan umum seiring dengan meredanya kerusuhan.
Meski begitu, polisi moralitas masih turun ke jalan dan melakukan pemasangan kamera pengintai.
Berdasarkan hukum Iran, yang didasarkan pada interpretasi syariah negara tersebut, perempuan dan anak perempuan di atas usia pubertas harus menutupi rambut mereka dengan jilbab dan mengenakan pakaian panjang dan longgar untuk menyamarkan bentuk tubuh mereka.
Akhirnya perempuan Iran dibolehkan melihat pertandingan sepakbola langsung. Mereka menunggu selama 38 tahun untuk merasakan momentum itu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjara 10 Tahun dan Denda Uang
![Ilustrasi bendera Iran](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iuu2IDh7XbcuNJZvI8TTYXvuX6A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1816447/original/069348000_1539772330-BI.jpg)
Saat ini, mereka yang tidak mematuhinya, jadi berisiko menghadapi hukuman penjara antara 10 hari dan dua bulan atau denda antara 5.000 dan 500.000 rial.
Pada Rabu (20/9), anggota parlemen memberikan suara dengan suara 152 berbanding 34 untuk mengesahkan "RUU Hijab", yang menyatakan bahwa orang yang kedapatan berpakaian "tidak pantas" di tempat umum akan dikenakan hukuman "tingkat empat".
Menurut hukum pidana, itu berarti hukuman penjara antara lima dan 10 tahun dan denda antara 180 juta dan 360 juta rial.
RUU tersebut juga mengusulkan denda bagi mereka yang “mempromosikan ketelanjangan” atau “mengolok-olok jilbab” di media dan jejaring sosial.
Siapa pun yang mempromosikan pelanggaran aturan berpakaian “secara terorganisir” atau “bekerja sama dengan pemerintah asing atau negara yang bermusuhan, media, kelompok atau organisasi” juga dapat dipenjara antara lima dan 10 tahun, katanya.
Advertisement
Tinggal Menunggu Persetujuan
![Pemerintah Iran Lockdown Kota Teheran](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qrY3YDbDplS3NcyymHA4BtuPQO8=/0x0:5472x3084/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3515954/original/077495100_1626827956-000_9FE9RU.jpg)
RUU tersebut sekarang akan dikirim untuk disetujui oleh Dewan Wali, sebuah badan konservatif yang terdiri dari ulama dan ahli hukum. Mereka mempunyai hak untuk memveto RUU tersebut jika mereka menganggapnya tidak sesuai dengan konstitusi dan syariah.
Awal bulan ini, delapan pakar hak asasi manusia PBB yang independen memperingatkan bahwa RUU tersebut “dapat digambarkan sebagai bentuk apartheid gender, karena pihak berwenang tampaknya menerapkan diskriminasi sistemik dengan tujuan untuk menekan perempuan dan anak perempuan agar tunduk sepenuhnya”.
“Rancangan undang-undang tersebut menjatuhkan hukuman berat pada perempuan dan anak perempuan karena ketidakpatuhan yang mungkin mengarah pada penegakan hukum yang menggunakan kekerasan,” kata para ahli.
“RUU tersebut juga melanggar hak-hak dasar, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk melakukan protes damai, dan hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dan kebebasan bertindak."
![Infografis Serangan Drone AS Tewaskan Jenderal Top Iran](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-CyH4UImRWnsfyh932zjHKcpd-0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3014173/original/052167800_1578310729-Infografis_SERANGAN_DRONE_AS_TEWASKAN_JENDERAL_TOP_IRAN.jpg)
Terkini Lainnya
DPR Sahkan RUU KIA Jadi UU, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?
Penjara 10 Tahun dan Denda Uang
Tinggal Menunggu Persetujuan
Iran
UU
Perempuan iran
Penjara
Hijab
Mahsa Amini
Rekomendasi
HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Populer
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Mengulas Kisah Gayton McKenzie, Mantan Gangster yang Kini Jadi Menteri Afrika Selatan
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
Gunung Etna Meletus, Semburan Abu Vulkanik dan Lava Picu Bandara Catania Ditutup
Pangeran Harry Disebut Tak Beri Dukungan ke Kate Middleton yang Berjuang Melawan Kanker
Balas Kematian Komandan Top, 200 Roket dan 1 Skuadron Drone Peledak Hizbullah Serang Israel
Seberapa Buruknya Perang Nuklir, Ancaman Nyata Kiamat?
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
5 Trik Ini Bantu Gula yang Menggumpal Saat Disimpan Kembali Masir dan Bisa Digunakan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
Sierra Leone Resmi Larang Perkawinan Anak, Penjara 15 Tahun dan Denda Rp65 Juta Menanti Pelanggar
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Nintendo Tutup Layanan Perbaikan Konsol Game Wii U, Ini Alasannya
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?