, Jakarta - Ada hal menarik usai pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam metal tiga jari ke Jaksa Penuntut Umum usai divonis 15 tahun penjara.
Lantas, apa makna dari salam metal tiga jari ini?
Dikutip dari laman allthedifferences, Selasa (14/2/2023) tanda ini punya makna "I love you" berasal dari Bahasa Isyarat Amerika.
Advertisement
Kemudian, isyarat ini telah menjadi tren hingga sekarang. Setelah populer di Amerika Serikat, negara-negara lain mengikutinya.
Konon salam ini berasal dari anak-anak sekolah yang mengalami gangguan pendengaran dan menggunakan Bahasa Isyarat Amerika, mereka menciptakan tanda dari kombinasi tiga huruf, I, L, Y dengan makna "Aku mencintaimu".
Salam “ILY” dianggap sebagai ekspresi informal dari berbagai perasaan positif bagi orang yang menjadi penerima tanda ini.
Salam ini juga digunakan oleh artis atau masyarakat di budaya musik heavy metal, mereka menggunakannya dan identik dengan tanda "tanduk" atau horns.
Dalam siaran langsung di PN Jaksel tampak pula mantan sopir dari Ferdy Sambo tersebut juga melakukan gerakan lain, yaitu pose finger heart.
Pose finger heart ini identik dengan salam saranghae. Adapun pose menyilangkan ibu jari dan telunjuk ini digunakan sebagai ungkapan cinta, terima kasih, dan penghargaan kepada seseorang.
Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan keputusan tersebut pada Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.
Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukuman Jauh Lebih Berat
![Senyum Kuat Maruf di Sidang Pembacaan Duplik Penasehat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EBKApqHbxcZd56KUE_TRKQ6tM-U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4308501/original/022671900_1675144091-Senyum_Kuat_Maruf_di_Sidang_Pembacaan_Duplik_Penasehat_Hukum_atas_Replik_Jaksa_Penuntut_Umum-Herman-6.jpg)
Hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa ini bukan hanya berlaku pada Kuat Ma'ruf. Di hari sebelumya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mendapat hukuman yang lebih berat.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dari 8 tahun penjara jadi 20 tahun.
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Advertisement
Vonis Putri Candrawathi
![Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/omN51UjI25riL1NpqMr7NJ9z39o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4294489/original/005885500_1674017303-Kenakan_Kemeja_Putih__Putri_Candrawathi_Jalani_Sidang_Tuntutan_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J-Johan-2.jpg)
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Jaksel ini langsung menuai reaksi warganet di lini masa Twitter.
Kuat Ma'ruf Mengaku Tidak Tahu Rencana Ferdy Sambo
![Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sementara itu, dalam sidang pledoi (pembelaan) atas tuntuan JPU, Kuat Ma’ruf merasa semua yang disampaikan jaksa dalam persidangan hanyalah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
"Saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan,” kata Kuat dalam pledoinya.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tambah Kuat.
![Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y33cN38s-RXqnP4P8f55VLLEgGk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302742/original/033407200_1674651440-Infografis_SQ_Pembelaan_Diri_Ferdy_Sambo__Ricky_Rizal_dan_Kuat_Ma_ruf_di_Sidang_Pleidoi_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Hukuman Jauh Lebih Berat
Vonis Putri Candrawathi
Kuat Ma'ruf Mengaku Tidak Tahu Rencana Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf Salam Metal
Salam Metal
makna salam metal
arti salam metal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Populer
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Gunung Etna Meletus, Semburan Abu Vulkanik dan Lava Picu Bandara Catania Ditutup
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri