, Jakarta - Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyinggung isu kekerasan seksual pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai sidang, Rasamala menyebut bahwa isu kekerasan seksual malah dikesampingkan oleh JPU.
Baca Juga
"Tiba-tiba itu dikesampingkan oleh jaksa. Padahal itu disajikan oleh jaksa penuntut umum," kata Rasamala.
Advertisement
Rasamala juga menyinggung soal motif yang turut luput dalam pernyataan JPU.
"Terkait dengan 340 pembunuhan berencana, apakah benar unsur pembunuhan berencana itu terbukti? Nanti akan kami sampaikan juga dalam sisi tanggapan kami, dari penasehat hukum," ujar Rasamala Aritonang.
"Agak janggal, karena motif tidak disampaikan. Apakah di surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat tapi tidak dibacakan, untuk menghindari persepsi publik."
Rasamala mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan Ferdy Sambo ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah perbuatannya menyebabkan nyawa Brigadir J melayang. "Satu, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Setelah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, sidang tuntutan juga akan dihadapi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada hari ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ferdy Sambo Berbelit-belit
![Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TUxXcymCeQDBpTpEG9XG1c2IJM0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4259455/original/068634900_1670915183-20221213-SIDANG-FERDY-SAMBO-PUTRI-CHANDRAWATHI-FAIZAL-xxxxxx.jpg)
Menurut jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan keterangan yang berbelit-belit.
"Dua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.
Perbuatan Ferdy Sambo juga mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatannya tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Lima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," jelas jaksa.
Sementara, untuk hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo, jaksa menyebut tidak ada.
"Tidak ada hal meringankan," ujar jaksa.
Advertisement
Tuntutan
![Salam Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.
Saksi RR benar pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senpi milik Brigadir J dan senjata laras panjang stayer yang berada di kamar ADC untuk dipindahkan ke kamar Tribata Putra Sambo untuk diamankan.
Dari keterangan saksi dan terdakwa Ferdy Sambo diperoleh fakta hukum, saudara Ferdy Sambo jelas dan tegas. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, menerima telepon dari PC yang menyampaikan perbuatan korban Brigadir J sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu.
"Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan HT untuk memanggil RR naik ke lantai 3. Saat bertemu, Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksud dan niat kepada RR kamu back up saya kalau Brigadir J melawan. Lalu mengatakan, kamu berani gak tembak dalam hal ini Brigadir J. Kemudian RR menjawab tidak berani pak, karena saya tidak kuat mentalnya. Penyampaikan tersebut merupakan maksud bahwa penyampaikan perbuatan terdakwa ferdy sambo memang bertujuan untuk perbuatan menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa Brigadir J," tutur jaksa.
Skenario
![Salam Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Mendengar jawaban RR tersebut, lanjut dia, terdakwa Ferdy Sambo merasa tidak puas jika kehendak untuk menghilangkan korban Brigadir J tidak terlaksana. Sehingga untuk mencapai tujuan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan meminta Bharada E.
"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksud dan niat kepada Brhada E dengan perkataan kamu sanggup gak nembak Yoshua, dijawab siap komandan. Maksud dan tujuan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo ke RR maupun ke Brhada E dalam merupakan bentuk kesengajaan yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Brigadir J," kata jaksa.
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan daripada terdakwa Ferdy Sambo berikan satu kotak peluru kepada Bharada E dengan tujuan untuk menambah magazen dengan peluru untuk digunakan menembak atau menghilangkan nyawa Brigadir J. Lalu Bharada E menerima satu kotak peluru tersebut dan menambahkan peluru ke magazen lalu dipasangkan ke senjata Glock 17 milik Bharada E.
Terdakwa Bharada E meyakinkan akan menjaga Bharada E karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang membunuh, menembak tidak ada yang bisa menjaga kita semua. Kemudian Ferdy Sambo menentukan lokasi pelaksanaan dengan mengatakan lokasi di 46.
"Selanjutnya Ferdy Sambo menjelaskan berulang-ulang skenario yang telah dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo. Skenario, cerita karangan cerita bohong. Brigadir J lecehkan PC. PC berteriak minta tolong lalu Bharada E merespon dan brigadir J menembak. Bharada E nembak balik ke korban Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo meyakinkan lagi dengan mengatakan Bharada E aman karena membela PC dan membela diri. Agar lebih sempurna pelaksanaan
![Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vrmg1bvm6-2x_r40uVZaVYTA0nU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4292758/original/047646200_1673874327-Infografis_SQ_Jelang_Sidang_Tuntutan_Terdakwa_Ferdy_Sambo_Cs.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Berbelit-belit
Tuntutan
Skenario
Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo
ferdy sambo penjara seumur hidup
Ricky Rizal
Kuat Ma'ruf
Rasamala Aritonang
Brigadir J
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Populer
Rusia Klaim Hancurkan 5 Jet Militer Ukraina di Pangkalan Udara, Kemampuan Kyiv Jaga Pesawat Bantuan Diragukan
Kisah Izumo Kotanya Para Jagoan IT di Jepang, Mayoritas dari Eropa Timur
Korea Selatan Ragukan Klaim Korea Utara soal Rudal Baru dengan Hulu Ledak Super Besar
Indonesia Diskusi Bareng Taliban di Pertemuan Doha III, Cari Solusi Akhiri Krisis Multidimensi Rakyat Afghanistan
Kekurangan Pasukan, Ukraina Berikan Narapidana Pembebasan Bersyarat untuk Ikut Berperang
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Mengapa Negara-negara Eropa Timur Banyak yang Jago IT? Ini Alasannya
Petaka Pertemuan Keagamaan di India, 87 Orang Tewas Terinjak Akibat Berdesakan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Berfoto dengan Pakaian Formal, Scarf yang Dipakai Prilly Latuconsina Disebut Punya Dikta
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir