, Kuala Lumpur - Lima orang nelayan WNI asal Deli Serdang, Sumatra Utara, ditangkap pihak berwenang Malaysia karena telah melewati batas teritori negara. Mereka kemudian ditangkap, namun kini telah dibebaskan dengan bantuan KBRI Kuala Lumpur.
Mereka dibebaskan dan diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak berikut pengembalian perahunya tanpa dikenakan sanksi apapun. Penyerahan dari APMM kepada Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia pada 8 Mei 2021, difasilitasi Tim Satgas KBRI dengan terlebih dahulu kelimanya dilakukan tes PCR di Malaysia.
Baca Juga
Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat melakukan komunikasi dengan APMM atas laporan ditangkapnya perahu nelayan Indonesia di perairan Selat Melaka yang diawaki 5 WNI pada tanggal 25 April 2021. Penangkapan dilakukan atas dugaan perahu nelayan tersebut memasuki wilayah teritorial Malaysia tanpa ijin dan melanggar Akta Perikanan Malaysia 1985.
Advertisement
"Tim Satgas KBRI melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Pejabat APMM wilayah Perak membicarakan agar para nelayan tersebut dapat segera dibebaskan. Tim Satgas juga bertemu dengan kelima nelayan WNI untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak keluarga di Deli Serdang," demikian menurut Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Supendi, dalam keterangan tertulis dari KBRI Kuala Lumpur seperti dikutip Senin (10/5/2021).
Para nelayan WNI menyampaikan tidak menyadari telah memasuki wilayah perairan Malaysia hingga akhirnya ditangkap APMM Perak pada hari Sabtu 24 April 2021 sekitar 9,3 NM Barat Daya Pulau Buloh. Kelima nelayan tidak membawa dokumen identitas diri sehingga Tim Satgas KBRI menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk proses dokumen kepulangannya.
"Seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi. merupakan langkah cepat melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik antara KBRI Kuala Lumpur dengan pihak APMM Wilayah Perak serta apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh APMM," Supendi menambahkan.
Saksikan Juga Video Ini:
Nelayan dari Jakarta nekat mudik ke Cirebon menggunakan perahu kayu
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sering Terjadi
![Lima orang nelayan WNI asal Deli Serdang, Sumatra Utara, berhasil dibebaskan dan diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak. (KBRI Kuala Lumpur)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BC9HHa_jw_oJbKyuS0hkZLA50Rk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3453900/original/019219200_1620646925-WhatsApp_Image_2021-05-10_at_13.40.45.jpeg)
Kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia bukan kali ini saja tetapi sering terjadi. Kasus terakhir menimpa 4 (empat) nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkaman Seksyen Ipoh tanggal 18 Februari 2021.
Ke depannya diperlukan sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Pulau Sumatra dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat serta informasi ancaman sanksi apabila terjadi pelanggaran tersebut.
Terkini Lainnya
37 Hari Hilang, Jasad Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Buaya Deli Serdang
Pengamat: Keberadaan Bandara Kualanamu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Sumut
Pengguna Jasa Bandara Kualanamu Bakal Dimanjakan dengan Berbagai F&B Populer
Saksikan Juga Video Ini:
Sering Terjadi
WNI
Malaysia
Indonesia
nelayan
KBRI Kuala Lumpur
deli serdang
Rekomendasi
Pengamat: Keberadaan Bandara Kualanamu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Sumut
Pengguna Jasa Bandara Kualanamu Bakal Dimanjakan dengan Berbagai F&B Populer
Madu Trigona, Cuan dari Lebah Tanpa Sengat
Pupuk Organik Jadi Solusi Bagi Petani di Tengah Kelangkaan
Super Air Jet Terbang Perdana Pekanbaru-Bandara Kualanamu, Tepat pada Hari Lahir Pancasila
Kodam I BB Klarifikasi Video Viral Oknum TNI Diduga Tendang Warga di Deli Serdang
ASN Deli Serdang Dituntut Kreatif dan Inovatif dalam Pembuatan Konten Media Sosial
13 Orang Luka-Luka Akibat Kebakaran Pangkalan Elpiji di Deli Serdang, Polisi Turun Tangan
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Kampung UFO Pertama Hadir di Indonesia pada Hari UFO Nasional
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia