, Tehran - Pemerintah Iran memerintahkan agar masjid kembali dibuka untuk beribadah. Pegawai juga diminta agar kembali bekerja.
Kebijakan itu diumumkan oleh Presiden Iran Hassan Rouhani di televisi. Namun, Rouhani tak memberikan jadwal pasti kapan masjid akan kembali buka.
Advertisement
Baca Juga
"Pintu-pintu ke masjid di seluruh negeri akan kembali dibuka bagi publik untuk melakukan ibadah sehari-hari," ujar Presiden Rouhani seperti dilaporkan Arab News, Sabtu (30/5/2020).
Jam buka mall di Iran juga diperintahkan untuk diperpanjang. Sebelumnya, mall kena jam malam sampai pukul 18.00.
Presiden Rouhani meminta agar masyarakat mengikuti regulasi kesehatan meski ada pelonggaran. Salah satunya adalah social distancing.
Petugas berwenang di Iran mengambil langkah tegas agar regulasi kesehatan dipatuhi warga. Orang-orang yang tak memakai masker kini tak boleh naik bus atau kereta metro.
Gugus Tugas Virus Corona Iran berkata situasi di wilayah Tehran masih belum sepenuhnya membaik. Jika ada pelonggaran, maka masyarakat harus lebih serius mengikuti protokol kesehatan.
Berdasarkan data CoronaTracker, total kasus Virus Corona di Iran mencapai 148.950 kasus. Pasien meninggal 7.734 orang dan 116 ribu orang sudah sembuh.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mudik saat Ramadan dan Lebaran menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk menyambung silaturahmi dengan orang tua dan sanak keluarga. Namun, mudik dalam kondisi pandemi virus corona Covid-19 seperti saat ini, cenderung memberikan mudarat yang lebih b...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kebijakan Rumah Ibadah di Indonesia pada New Normal
![Menag Fachrul Razi Bahas Pembangunan SDM di Rakornas Indonesia Maju](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/55V1lVkLJbY_HKLINTegY2pr8Ow=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2966336/original/098941100_1573633627-20191112-Panel-III-Rakornas-Indonesia-Maju-2.jpg)
Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tak ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.
"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Fachrul menerangkan, rumah ibadah yang berada di kawasan bebas Covid-19 dapat mengajukan permintaan ke Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.
"Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," papar dia.
Advertisement
Surat Keterangan Bisa Dicabut
![Menteri Agama Fachrul Razi Berikan Ceramah Jumat di Masjid Istiqlal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/apq8ePQwgn9lF-b7kqRBCHhvyRQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2955739/original/038599100_1572590356-20191101-Menteri-Agama-Fachrul-Razi-Berikan-Khotbah-Jumat-di-Istiqlal-1.jpg)
Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan, jumlah pasien positif Corona di Indonesia masih terus bertambah. Pada Sabtu (30/5/2020), ada penambahan 557 orang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Corona Covid-19, sehingga totalnya mencapai 25.773.
Kemudian, pasien yang berhasil sembuh dan negatif Corona Covid-19 menjadi 7.015 orang. Sedangkan total akumulatif pasien meninggal ada 1.573 orang.
Terkini Lainnya
Herd Immunity di Swedia Gagal Lawan Corona COVID-19? Ini Datanya
57 Ribu Orang di Arab Saudi Sembuh Virus Corona COVID-19
Gedung Putih: Jaga Jarak 2 Meter Demi Hindari Virus Corona COVID-19
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kebijakan Rumah Ibadah di Indonesia pada New Normal
Surat Keterangan Bisa Dicabut
Iran
COVID-19
virus corona
masjid
Rekomendasi
Resmi Dilantik Jadi Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Penataan Akustik DMI, Arsjad Rasjid Bakal Fokus Ini
Kafe Hidden Gem di Madinah, Bisa Lihat Pemandangan Indah Masjid Nabawi dari Atas
Ridwan Kamil Rancang Masjid di GBK Terinspirasi Bunga dan Hajar Aswad, Warganet Diajak Pilih Desainnya
Mesum di Toilet Masjid, Sejoli di Ponorogo di Gelandang ke Kantor Polisi
10 Masjid Terbesar di Dunia, Mampu Tampung Ribuan Hingga Jutaan Jamaah
Perusahaan Properti di Tangerang Resmikan Masjid yang Terhubung ke Stasiun Cisauk
Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi, Marbot Jadi Barista Sediakan Kopi Gratis untuk Jemaah
Rayakan HUT ke-25, PNM Gelar Bakti Sosial di 25 Masjid dengan Gotong Royong bersama Masyarakat
Cerita Manis Usaha Kopi, Sasar Pasar Global Berkat Program Masjid BSI Empowerment
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
6 Juli 2013: Militan Boko Haram Serang Sekolah Asrama di Nigeria, 30 Orang Termasuk Guru Tewas
Populer
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Reformator Massoud Pezeshkian Terpilih Jadi Presiden Iran, Menang Pilpres Putaran Kedua
Ucapan Selamat Prabowo Subianto untuk Perdana Menteri Baru Inggris Keir Starmer
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kritik terhadap Netanyahu atas Perang di Gaza: Dia Membawa Israel pada Kekalahan
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Model di Inggris Jual Wine Pakai Anggur yang Diinjak Kakinya, Harganya Rp2 Juta Per Botol
Pemimpin Hizbullah dan Hamas Bahas Gencatan Senjata Gaza, Bagaimana Peluangnya?
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024