, Kuala Lumpur - Seorang pria asal Malaysia harus mendekam dipenjara selama 48 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan. Dalam sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian setempat, pria berusia 36 tahun tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual berupa sodomi kepada anak perempuannya.
Dikutip dari laman Straits Times, Sabtu (9/9/2017), pria tersebut diketahui telah melakukan praktik kejinya sebanyak 623 kali.
Hakim dari pengadilan negeri yang khusus menangani masalah kekerasan seksual, Yong Zarida Sazali, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku yang telah melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Tersangka, yang tak disebutkan identitasnya itu, disebutkan telah melakukan kekerasan seksual kepada putrinya hingga tiga kali sehari. Perbuatan itu dia lakukan sejak Januari hingga Juli 2017.
Dari rentang waktu tesebut, pelaku hanya dua kali absen, yaitu sebelum memasuki bulan suci Ramadan dan hari pertama puasa.
Seluruh tindakan ini terjadi di apartemen tempat mereka tinggal di kawasan Petaling Jaya.
Menurut fakta persidangan, ada hal miris yang sempat dialami oleh korban. Pada saat keluarganya tengah melakukan ibadah umrah pun, sang ayah masih tetap melakukan aksi kejinya. Kala itu, mereka menginap di sebuah hotel di kota Mekah.
Setelah menahan rasa sakit dan gangguan psikologis, korban melaporkan segala tindakan sang ayah kepada ibu kandungnya, yang telah bercerai dengan sang suami dua tahun lalu.
Dalam hukum Negeri Jiran, pelaku didakwa pelanggaran terhadap pasal 623 dan dijatuhi hukuman penjara selama 48 tahun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dipenjara 12 ribu tahun
Agustus lalu, seorang pria di Malaysia diancam hukuman penjara selama 12 ribu tahun setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak perempuannya.
Hukuman tak biasa ini diberikan kepada pelaku karena dilaporkan telah melecehkan sang anak sebanyak lebih dari 600 kali.
Dikutip dari laman Independent, pengadilan tinggi di Kuala Lumpur menghabiskan waktu selama dua hari hanya untuk membacakan 646 tuduhan kepada pria berusia 36 tahun yang diketahui telah bercerai dengan sang istri.
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku tinggal bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun. Selama enam bulan terakhir, pelaku diketahui tinggal bersama korban dan melancarkan aksi bejatnya secara diam-diam.
Terdakwa yang tak disebutkan namanya itu menolak segala tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.
"Ia didakwa dengan hukuman penjara lebih dari 12 ribu tahun," ujar Aimi Syazwani, wakil jaksa penuntut umum.
Setiap tuduhan tindak kekerasan seksual, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun serta hukuman cambuk. Dengan total 646 tuduhan, pihak JPU mengakumulasi hukuman menjadi 12 ribu tahun penjara.
Pria yang bekerja dalam bidang investasi ini ditangkap pada Juli lalu setelah ibu korban melapor tindak terpuji yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kasus ini sengaja dilimpahkan kepada pengadilan khusus yang menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak. Pengadilan ini berfokus pada beberapa pelanggaran, seperti pornografi anak, penelantaran anak, dan kekerasan seksual terhadap anak.
Terkini Lainnya
Peringatan Konten!!
Transgender Ini Rela Berikan Keperawanan, tapi Ada Syaratnya...
Meski Sudah Meninggal, 5 Selebritas Ini Masih Saja Hasilkan Uang
Ini Nama yang Digunakan Pangeran George di Sekolah
Dipenjara 12 ribu tahun
Malaysia
Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual pada Anak
Sodomi
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
4 Juli 1940: Bom Teroris Meledak di New York World’s Fair, Beruntung Hanya 2 Orang Tewas
Populer
Letnan Jenderal Jennie Carignan Jadi Wanita Pertama Pimpin Militer Kanada, Ibu 4 Anak
Pangeran Harry Disebut Tak Beri Dukungan ke Kate Middleton yang Berjuang Melawan Kanker
Pengamat Hukum UI: Proses Pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta Tak Salahi Aturan
Kanada-Indonesia Berkolaborasi Kampanyekan Masalah Polusi Plastik
Mengulas Kisah Gayton McKenzie, Mantan Gangster yang Kini Jadi Menteri Afrika Selatan
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Pesawat Maskapai AS Delta Airlines Mendarat Darurat, Akibat Penumpang Dapat Makanan Basi
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Mengajar
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, dari Aceh Sampai Papua
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Perjuangan Jo Jung Suk Bertransformasi Jadi Pramugari di Film Korea Pilot, Termasuk Diet Karbo dan Pijat
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri