uefau17.com

Tanggapan Ketua ASFI Ronald Yusuf Terkait Status Halal dan Haram Kripto - Crypto

, Jakarta - Kripto di Indonesia meski sudah berkembang cukup pesat yang ditunjukkan dengan banyaknya orang mulai investasi kripto, nyatanya kripto masih menjadi polemik di Indonesia. 

Salah satunya adalah mengenai status halal dan haram dari kripto sendiri sebagai aset investasi maupun alat pembayaran. Beberapa organisasi agama Islam dan ijtima bahkan sudah menyebut kripto haram. 

Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya menyebut asosiasi menyikapinya secara positif karena tujuan para ulama adalah menghindari masyarakat yang Fear of Missing Out (FOMO).

"Yang enggak ngerti, masuk ke kripto. Namun pada prinsipnya investasi kalau anda mengerti apa investasi jadi itu boleh, tidak gharar kalau bahasa syariahnya. Saya melihat ini kita bicara tentang yang namanya internet ekonomi,” jelas Ronald dalam acara OJK Year End Knowledge Sharing Session dengan tema, Menyambut Aset Kripto Dalam Penguatan Ekosistem Keuangan Digital di Indonesia, Jumat (22/12/2023). 

Ronald membagikan pengalamannya yang menyadari terkait internet economy dari pengalaman anaknya bermain game dan kerabatnya yang juga bermain game.

"Yang saya kaget ketika ketemu teman yang gamers, ternyata di dunia sana itu dia punya aset banyak bisa dijual belikan, nah ini saya rasa masalah kesiapan kita,” kata Ronald. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perkembangan di Gen Z

Menurut Ronald masa depan perkembangan ini akan di Gen Z, mereka yang sudah mengerti, mereka yang tahu hal ini akan di bawa ke mana ke depannya. 

“Tinggal bagaimana kita menyikapinya. Kalau bicara dari prinsip blockchain menyikapi transparansi, itu sudah sesuai dengan syariah mengenai menghindari yang namanya gharar. Kalau kita bicara hari ini banyak yang ilegal karena banyak yang belum mengerti,” tutur Ronald.

Namun menurut Ronald ketika nanti sudah mengerti apa investasi jadi itu boleh, tidak gharar. Selain itu Ronald menjelaskan blockchain itu traceable atau dapat dilacak jadi semuanya dapat dilacak. Jadi yang ilegal pun nantinya bisa terlacak. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 4 halaman

Ini Alasan Kenapa Kripto Haram di Indonesia

Sebelumnya diberitakan, berbagai negara di dunia mulai mengadopsi kripto sebagai aset maupun alat pembayaran yang legal dan teregulasi. Namun, keberadaan kripto di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah polemik. Bahkan tiga organisasi agama Islam di Indonesia telah memberikan fatwa bahwa cryptocurrency haram. 

Lantas, mengapa kripto haram di Indonesia? Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah menjelaskan kripto haram karena adanya sifat spekulatif dan gharar yang diharamkan oleh syariat. 

"Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar," tulis keterangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Selasa, 18 Januari 2022.

"Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset, aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain," lanjut keterangan itu.

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).

 

4 dari 4 halaman

Pemakaian Kripto

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga lebih dulu mengeluarkan fatwa cryptocurrency haram. Dilansir dari situs resmi MUI, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada November lalu  di Jakarta, menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.

Dalam pembahasan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. 

Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Sedangkan menurut Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim, KH Muhammad Anas mengungkapkan kripto haram karena tidak masuk ke dalam syarat yang ada pada sil’ah atau mabi’.

"Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakad dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan," tuturnya di Kantor PWNU Jatim, ditulis Jumat, 21 Januari 2022.

Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya. “Di cryptocurrency itu tidak ada,” tegas dia.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat