, Jakarta - Kripto di Indonesia meski sudah berkembang cukup pesat yang ditunjukkan dengan banyaknya orang mulai investasi kripto, nyatanya kripto masih menjadi polemik di Indonesia.
Salah satunya adalah mengenai status halal dan haram dari kripto sendiri sebagai aset investasi maupun alat pembayaran. Beberapa organisasi agama Islam dan ijtima bahkan sudah menyebut kripto haram.
Baca Juga
Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya menyebut asosiasi menyikapinya secara positif karena tujuan para ulama adalah menghindari masyarakat yang Fear of Missing Out (FOMO).
Advertisement
"Yang enggak ngerti, masuk ke kripto. Namun pada prinsipnya investasi kalau anda mengerti apa investasi jadi itu boleh, tidak gharar kalau bahasa syariahnya. Saya melihat ini kita bicara tentang yang namanya internet ekonomi,” jelas Ronald dalam acara OJK Year End Knowledge Sharing Session dengan tema, Menyambut Aset Kripto Dalam Penguatan Ekosistem Keuangan Digital di Indonesia, Jumat (22/12/2023).
Ronald membagikan pengalamannya yang menyadari terkait internet economy dari pengalaman anaknya bermain game dan kerabatnya yang juga bermain game.
"Yang saya kaget ketika ketemu teman yang gamers, ternyata di dunia sana itu dia punya aset banyak bisa dijual belikan, nah ini saya rasa masalah kesiapan kita,” kata Ronald.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perkembangan di Gen Z
![Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/giExI09uLIYQWFRWnxG-yO6soh4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4424747/original/096223300_1683862013-close-up-hands-holding-tablet.jpg)
Menurut Ronald masa depan perkembangan ini akan di Gen Z, mereka yang sudah mengerti, mereka yang tahu hal ini akan di bawa ke mana ke depannya.
“Tinggal bagaimana kita menyikapinya. Kalau bicara dari prinsip blockchain menyikapi transparansi, itu sudah sesuai dengan syariah mengenai menghindari yang namanya gharar. Kalau kita bicara hari ini banyak yang ilegal karena banyak yang belum mengerti,” tutur Ronald.
Namun menurut Ronald ketika nanti sudah mengerti apa investasi jadi itu boleh, tidak gharar. Selain itu Ronald menjelaskan blockchain itu traceable atau dapat dilacak jadi semuanya dapat dilacak. Jadi yang ilegal pun nantinya bisa terlacak.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Ini Alasan Kenapa Kripto Haram di Indonesia
![Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/S1WvHye0x5B4kUag3AniaUY5wm4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4594243/original/089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg)
Sebelumnya diberitakan, berbagai negara di dunia mulai mengadopsi kripto sebagai aset maupun alat pembayaran yang legal dan teregulasi. Namun, keberadaan kripto di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah polemik. Bahkan tiga organisasi agama Islam di Indonesia telah memberikan fatwa bahwa cryptocurrency haram.
Lantas, mengapa kripto haram di Indonesia? Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah menjelaskan kripto haram karena adanya sifat spekulatif dan gharar yang diharamkan oleh syariat.
"Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar," tulis keterangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Selasa, 18 Januari 2022.
"Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset, aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain," lanjut keterangan itu.
Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).
Pemakaian Kripto
![Ilustrasi Kripto, Crypto atau Cryptocurrency. Foto: Freepik/Frimufilms](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/C9XNnQwvrpiGMBm9MgZRmIVRkVU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4527216/original/053880700_1691248902-Kripto_9.jpg)
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga lebih dulu mengeluarkan fatwa cryptocurrency haram. Dilansir dari situs resmi MUI, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada November lalu di Jakarta, menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.
Dalam pembahasan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Sedangkan menurut Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim, KH Muhammad Anas mengungkapkan kripto haram karena tidak masuk ke dalam syarat yang ada pada sil’ah atau mabi’.
"Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakad dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan," tuturnya di Kantor PWNU Jatim, ditulis Jumat, 21 Januari 2022.
Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya. “Di cryptocurrency itu tidak ada,” tegas dia.
![INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar ( / Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lpYE22nbE2D9jSA_a1KEQNl4JwQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3455966/original/025383900_1622099103-210511_content_spesial_10_Mata_Uang_Kripto_dengan_Valuasi_Terbesar_P.jpg)
Terkini Lainnya
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Perkembangan di Gen Z
Ini Alasan Kenapa Kripto Haram di Indonesia
Pemakaian Kripto
Kripto
aset
Blockchain
Fomo
Crypto
Cryptocurrency
Rekomendasi
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Harga Bitcoin Sempat Pulih ke Level USD 63.800, Bagaimana Sentimen Sepekan Ini?
Kerugian Akibat Peretasan Kripto Turun di Juni 2024, Tapi Nilainya Tak Main-main
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
Perdana di Eropa, Circle jadi Penerbit Resmi Stablecoin USDC dan EURC
SEC Gugat Bank Mitra FTX Terkait Dugaan Penipuan, Segini Nilai Dendanya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
Kerugian Akibat Peretasan Kripto Turun di Juni 2024, Tapi Nilainya Tak Main-main
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Harga Bitcoin Sempat Pulih ke Level USD 63.800, Bagaimana Sentimen Sepekan Ini?
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art