, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur pengenaan pajak untuk aset kripto Selasa, 5 April 2022. Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Beberapa trader kripto turut memberikan pendapat mengenai aturan pemerintah soal penetapan pajak PPN dan PPh untuk aset kripto. Trader pertama, Rayhan yang saat ini masih berstatus Mahasiswa. Rayhan telah menjadi trader kripto sejak 2020.
Menurut Rayhan, pajak kripto yang dikenakan memang terkesan kecil, tetapi menjadi biaya tambahan yang lainnya.
Advertisement
“Karena kan dari aplikasinya itu sendiri sudah ada potongan setiap kita transaksi. Jadi, kalau keberatan sih nggak terlalu ya, dari pribadi saya, tapi jadi mikir kok kaya makin banyak abcd nya ya,” ujar Rayhan ketika dihubungi, Rabu, 6 April 2022.
Baca Juga
“Tapi kalo untuk orang yang scalping jangka pendek di kripto, itu lumayan juga , semisal dia depo 10.000.000, terus ambil untung skala berapa persen, terus langsung ditarik, lumayan terasa,” lanjut dia.
Menurut Rayhan, langkah pemerintah mengenakan pajak kripto bisa dibilang masih terlalu cepat, karena kripto sendiri di Indonesia masih rancu.
Adapun Rayhan menjelaskan, meskipun dikenakan pajak, industri dan minat kripto di Indonesia akan tetap meningkat Tinggal bagaimana dari pemerintah nantinya akan membawa aset digital ini.
Selanjutnya, trader Litedex Protocol, Cahyo yang telah mendalami trading kripto sejak 2019 mengatakan dirinya pasti mendukung langkah pemerintah soal pajak kripto ini.
“Karena pajak ini banyak kegunaan bagi pemerintah, bisa untuk pembangunan yang telah disiapkan, yang sudah dicanangkan. Harapannya dengan pengenaan pajak ini, pemerintah bisa menggunakannya ke arah pembangunan telekomunikasi, IT, dan teknologi kedepan seperti metaverse,” ujar Cahyo.
Selain itu, Cahyo juga berharap dengan pajak ini, pemerintah bisa meningkatkan keamanan siber di Indonesia. Hal ini menurut dia saat ini telah banyak cyber crime yang telah terjadi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dua Sisi
Trader berikutnya yang ingin disebut Bang Yan selaku crypto enthusiast sejak 2017 yang saat ini juga tengah menembangkan token sendiri mengatakan pajak yang dikenakan untuk kripto dapat membawa dampak positif dan negatif di Indonesia.
"Minusnya, kripto yang sekarang lagi hype di indonesia bisa turun tingkat sentimen marketnya nanti karena banyak potongan-potongan yang dikenakan. Sebenarnya adanya pajak bagus, tapi kalau terlalu tinggi kemungkinan besar bisa menurunkan sentimen market,” ungkap Bang Yan.
"Apalagi banyak masyarakat belum bisa membedakan masih menganggap semuanya sama dengan Binomo dan kasus afiliator kemarin. Sentimen market yang lagi bearish efek buruknya bisa berdampak pada penurunan sentimen market kripto di Indonesia,” lanjut dia.
Adapun dari sisi positifnya, Bang Yan menjelaskan pemerintah bisa dapat pemasukan besar dari pajak kripto.
"Tapi saya harap dengan adanya pajak kripto, sejalan dengan fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap industri kripto. Waktu saya bertemu dengan Wamendag, Pak Jerry, beliau mengatakan akan merilis bursa kripto Indonesia,” tutur Bang Yan.
Maka dari itu, menurut dia, pengenaan pajak kripto bisa linear dengan fasilitas bagi industri kripto, misalnya dengan adanya bursa kripto Indonesia agar transaksi bisa lebih aman.
Advertisement
Alasan Pemerintah Kenakan Pajak untuk Kripto
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.
Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengungkapkan sebelum menentukan pajak untuk aset kripto, DJP sebelumnya melakukan pengujian dulu apakah aset kripto patut dikenakan pungutan pajak atau tidak.
"Tentunya berdasarkan UU PPN barang dan jasa kena pajak, maka kita uji dulu kripto. Karena ada kripto currency, itu alat bayar enggak? Aturan otoritas, kripto bukan alat tukar, jadi kena barang dikenakan," ungkap Bonarsius dalam sesi media briefing DJP, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari kanal Bisnis .
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan tidak memasukan aset kripto sebagai Surat Berharga. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) justru mengatur kripto sebagai komoditas.
"Begitu komoditas, kita kaitkan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN," kata Bonarsius.
Meskipun begitu, DJP masih memberikan pengecualian soal pengenaan PPh dan PPN atas transaksi aset kripto. Hal itu karena ritme perdagangan kripto berbeda dengan cara aset konvensional.
"Dalam konteks kripto, kita harus perhatikan. Kalau kena mekanisme normal enggak kena pajak, tidak ketahuan siapa yang bertransaksi. Tapi marketnya real. Di Bappebti terdaftar ada 12-13 marketplace yang fasilitasi penjualan komoditi ini," tuturnya.
"Di pasal 32a, Menteri Keuangan dapat tunjuk pihak lain untuk lakukan pungutan pajak. Ini pihak yang menyelenggarakan transaksi dimungkinkan mengenai pajak. Subjeknya marketplace yang akan kenai transaksi," pungkas dia.
Terkini Lainnya
Analis JP Morgan Ungkap Reli Kripto Bakal Segera Berakhir
Alasan Pemerintah Kenakan Pajak untuk Kripto
Pasar Kripto Loyo Tersengat Sentimen Hawkish The Fed
Dua Sisi
Alasan Pemerintah Kenakan Pajak untuk Kripto
Kripto
Indonesia
PPN
Pajak Kripto
PPh
Trader Kripto
Token
Binomo
Crypto
Cryptocurrency
Rekomendasi
Perdana di Eropa, Circle jadi Penerbit Resmi Stablecoin USDC dan EURC
SEC Gugat Bank Mitra FTX Terkait Dugaan Penipuan, Segini Nilai Dendanya
ETF Ethereum Diramal Dorong Harga ETH ke Rp 106,4 Juta Tahun Ini
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Penjualan NFT Anjlok 46,31% di Juni 2024, Apa Penyebabnya?
Harga Kripto Hari Ini 2 Juli 2024: Bitcoin dan Ethereum Terbakar Bareng
Sony Mau Luncurkan Perusahaan Pertukaran Kripto, Ini Namanya
Jerman Pindahkan Dana USD 150 Juta ke Aset Kripto
Analis Sebut Dogecoin (DOGE) Masuk Sinyal Beli, Siap Borong?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Perdana di Eropa, Circle jadi Penerbit Resmi Stablecoin USDC dan EURC
Harga Kripto Hari Ini 2 Juli 2024: Bitcoin dan Ethereum Terbakar Bareng
Penjualan NFT Anjlok 46,31% di Juni 2024, Apa Penyebabnya?
Sony Mau Luncurkan Perusahaan Pertukaran Kripto, Ini Namanya
ETF Ethereum Diramal Dorong Harga ETH ke Rp 106,4 Juta Tahun Ini
Pendiri Cardano Khawatir Sensor yang Dilakukan AI
SEC Gugat Bank Mitra FTX Terkait Dugaan Penipuan, Segini Nilai Dendanya
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024