, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.
Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengungkapkan sebelum menentukan pajak untuk aset kripto, DJP sebelumnya melakukan pengujian dulu apakah aset kripto patut dikenakan pungutan pajak atau tidak.
Advertisement
"Tentunya berdasarkan UU PPN barang dan jasa kena pajak, maka kita uji dulu kripto. Karena ada kripto currency, itu alat bayar enggak? Aturan otoritas, kripto bukan alat tukar, jadi kena barang dikenakan," ungkap Bonarsius dalam sesi media briefing DJP, Rabu (6/4/2022), dikutip dari kanal Bisnis .
Baca Juga
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan tidak memasukan aset kripto sebagai Surat Berharga. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) justru mengatur kripto sebagai komoditas.
"Begitu komoditas, kita kaitkan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN," kata Bonarsius.
Meskipun begitu, DJP masih memberikan pengecualian soal pengenaan PPh dan PPN atas transaksi aset kripto. Hal itu karena ritme perdagangan kripto berbeda dengan cara aset konvensional.
"Dalam konteks kripto, kita harus perhatikan. Kalau kena mekanisme normal enggak kena pajak, tidak ketahuan siapa yang bertransaksi. Tapi marketnya real. Di Bappebti terdaftar ada 12-13 marketplace yang fasilitasi penjualan komoditi ini," tuturnya.
"Di pasal 32a, Menteri Keuangan dapat tunjuk pihak lain untuk lakukan pungutan pajak. Ini pihak yang menyelenggarakan transaksi dimungkinkan mengenai pajak. Subjeknya marketplace yang akan kenai transaksi," pungkas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Asosiasi Masih Kaji Terkait Aturan Pajak Kripto
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) memberikan tanggapan mengenai aturan pengenaan pajak kripto yang baru diumumkan Kementerian Keuangan pada Selasa, 5 April 2022.
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan selaku asosiasi, pihaknya selalu mendukung upaya peningkatan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak kripto di Indonesia.
"Dengan adanya pemberlakuan pajak ini, bisa memberikan dampak positif pada industri yang kini sudah dipandang memiliki legitimasi yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Manda itu kepada , Rabu, 6 April 2022.
Manda juga menjelaskan asosiasi masih mengkaji dan menunggu arahan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang di dalamnya terdapat tarif pajak PPN dan PPh final yang besarannya 0,1 sampai 0,2 persen.
"Sebagai asosiasi dan perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, kami tentu selalu menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia," ujar Manda.
“Di samping itu, kami secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk melihat bagaimana level playing field yang terjadi dalam perdagangan aset kripto. Jika perumusan pajak baru ini tidak tepat dikhawatirkan malah akan membuat industri aset kripto mundur,” lanjut dia.
Adapun menurut Manda, pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha dalam merumuskan beleid baru tersebut.
“Kami sebenarnya tidak pernah menolak soal pajak ini. Tapi, kalau ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” pungkas dia.
Advertisement
Tanggapan Pengamat
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.
Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Besaran pajak baik PPN maupun PPH masing-masing bisa mencapai 0,2 persen untuk kripto dalam aturan tersebut.
Menanggapi aturan tersebut, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka sekaligus pengamat kripto, Ibrahim Assuaibi mengatakan pengenakan pajak kripto di Indonesia adalah hal wajar.
Pengenaan pajak untuk kripto sendiri menurut Ibrahim adalah langkah pemerintah yang bagus mengingat investor kripto yang terus bertambah.
“Kripto ini ada hampir 12 juta orang yang investasi di kripto, sehingga langkah yang dilakukan pemerintah cukup bagus, karena pemasukan dari kripto cukup besar, sehingga otomatis pajaknya juga besar. Ini bisa membantu anggaran APBN,” kata Ibrahim kepada , ditulis Rabu (6/4/2022).
Pengenaan pajak untuk kripto ini, Ibrahim menjelaskan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sedang menggalakan pajak baik dari PPN ataupun PPh.
“Pemerintah ini melihat perkembangan aset kripto yang dari tahun ke tahun terus naik signifikan, misalnya dari dana investor yang masuk. Hal ini jadi target utama bagi DJP untuk mengenakan pajak,” pungkas dia.
Adapun menurut Ibrahim tak hanya kripto yang dikenakan pajak, karena transaksi saham juga dikenakan pajak. Jadi, menurut dia, soal pengenaan pajak untuk aset kripto adalah hal wajar.
Terkini Lainnya
Mengenal WOZX Coin Token Kripto Milik Salah Satu Pendiri Apple
Asosiasi Masih Kaji Terkait Aturan Pajak Kripto
Pajaki Aset Kripto, Negara Bakal Kantongi Rp 1 Triliun
Asosiasi Masih Kaji Terkait Aturan Pajak Kripto
Tanggapan Pengamat
Indonesia
Kripto
Pajak
Pajak Kripto
DJP
Crypto
Cryptocurrency
Rekomendasi
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Nilai Pajak Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp 112,93 Miliar Pada Kuartal I 2024
Swiss Bakal Keluarkan Standar Global Pelaporan Pajak Kripto
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Standard Chartered Prediksi Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,63 Miliar aaat Pemilu AS
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Intip Kinerja TON Coin, Kripto Milik Telegram
Perusahaan Kripto di Korea Selatan Bakal Evaluasi 1.300 Koin yang Beredar
Jerman dan AS Ramai-Ramai Pindahkan Aset Kripto, Nilainya Fantastis
Harga Kripto Hari Ini 4 Juli 2024: 10 Koin Teratas Kompak Melemah
Industri Penambangan Bitcoin Terguncang Pasca Halving, Ada Apa?
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia