, Jakarta - Fidyah merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli, seperti mengutip dari NU Online, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga
(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا
“Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?
Advertisement
(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره
“Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Berikut niat fidyah bagi orang sakit, orangtua renta, wanita hamil dan lainnya:
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orangtua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah.”
2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”
3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.”
4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah”.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Adapun tata cara membayar fidyah untuk mengganti puasa berikut ini:
Kumpulan doa Ramadan hari ini berisi tentang niat berpuasa. Yuk ikuti yang mau tahu bacaannya, kita baca sama-sama ya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tata Cara Membayar Fidyah
![Tinjau Harga Beras di Pasar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BRWypT7cz3Kc-8tPkPiG3qaTWFE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2412914/original/028165200_1542776364-20181121-Bulog-Bersama-Satgas-Pangan-Tinjau-Harga-Beras-di-Pasar-FANANI-3.jpg)
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.
Advertisement
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
![Ilustrasi menjenguk orang sakit. Photo by Stephen Andrews on Unsplash](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DgZiwBSIxLdTOC3WLdouvOn7uL0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4157968/original/082439000_1663151925-stephen-andrews-GwgFPDXiSIs-unsplash.jpg)
1. Orang Sakit Parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.
Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.
2. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa
Orang yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadan.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
3. Orangtua Renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.
4. Ibu hamil atau menyusui
![Skandal Perempuan Hamil Pekerja Magang di Jepang Diminta Aborsi hingga Dipaksa Berhenti](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cHPHoXkSS0Zb4BvUYVqh2EpdsN8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3994027/original/092611700_1649831105-anastasiia-chepinska-B7JVo5y3gL8-unsplash.jpg)
Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:
- Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.
5. Orang Meninggal
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
- Orang yang tidak wajib difidyahi karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Contohnya orang yang sakitnya berlanjut sampai ia meninggal.
- Orang yang wajib difidyahi tanpa uzur atau karena uzur namun memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris harus mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
![Infografis Jadwal Imsakiyah 1445 H Ramadan 2024 untuk Wilayah Jakarta.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8g-x26brMbuJt_qbGF2soNb5B6M=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4768419/original/015994000_1710080262-Jadwal_puasa.jpg)
Terkini Lainnya
Bolehkah Gabungkan Puasa Sunnah Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan? Bagaimana Hukumnya?
7 Trik Masak Telur Dadar Agar Tebal dan Nikmat ala Rumah Makan Padang
Amalan Mudah agar Rezeki Datang Berlimpah Diungkap Buya Yahya
Berikut niat fidyah bagi orang sakit, orangtua renta, wanita hamil dan lainnya:
Tata Cara Membayar Fidyah
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
1. Orang Sakit Parah
2. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa
3. Orangtua Renta
4. Ibu hamil atau menyusui
5. Orang Meninggal
puasa
Ramadan
Ramadhan
Fidyah
Tata Cara Membayar Fidyah
Niat Fidyah
Rekomendasi
7 Trik Masak Telur Dadar Agar Tebal dan Nikmat ala Rumah Makan Padang
Amalan Mudah agar Rezeki Datang Berlimpah Diungkap Buya Yahya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Tips Menurunkan Kolesterol Tinggi Tanpa Obat
Top 3: Profil Jamal Musiala, Pemain Timnas Jerman di Jajaran Top Skor Euro 2024
Top 3: Bahan Alami yang Bantu Menurunkan Kolesterol
Populer
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Peringati Hari Pelaut Sedunia 2024, Alumni dan Civitas Sekolah Tinggi Pelayaran Gelar Happy and Healthy To Be Safe At Sea
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Jangan Terpengaruh, Ini 5 Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Cemburu
10 Anime Seinen Terbaik Tahun 2020-an yang Wajib Ditonton
Komitmen Keberlanjutan, Bentoel Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
7 Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Selama Penerbangan
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Marc Guiu Ungkap Alasan Setuju Gabung Chelsea, Sempat Tak Bisa Tidur Sebelum Tanda Tangan Kontrak
Kolaborasi Good Doctor dan Across Asia Assist Beri Kenyamanan Penggunaan Asuransi Kesehatan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Mangkrak 8 Tahun, Bahlil Jamin Pabrik Lotte Chemical Mulai Operasi Maret 2025
Cara Bawa Kambing Naik Motor, Trik Jitu Biar Ternak Tenang di Perjalanan
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Pengelola KFC Ambil Bagian Saham Jagonya Ayam Senilai Rp 160,42 Miliar
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Populasi Satwa Prioritas di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi Terus Meningkat, Macan Tutul Ada 36 Ekor
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA