, Jakarta Kesehatan begitu mahal harganya. Ada banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mengobati kesehatan. Bahkan sekalipun telah mendapatkan subsidi dari pemerintah, harga obat di Indonesia terkadang masih cukup mahal dan belum mampu untuk mencukupi seluruh biaya kesehatan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Bagi kalangan yang berduit, tentu merupakan hal yang kecil untuk mengeluarkan uang sebesar-besarnya demi sebuah kesehatan. Namun, hal demikian juga dirasakan oleh orang yang berduit bahwa arti kesehatan teramat penting dalam lingkungannya.
Untungnya bagi warga Indonesia ada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memang diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terkecuali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini sendiri tentunya memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja.
Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program ini ialah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.
Selama tidak bekerja, peserta tersebut masih tetap menerima upah dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta.
Kedua adalah program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli warisnya dengan total sebanyak Rp 36 juta. Namun jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir.
Ketiga ialah program Jaminan Hari Tua (JHT), program ini selayaknya tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya.
Terakhir ialah Jaminan Pensiun (JP). Program BPJS Ketenagakerjaan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun.
Pada 12 April 2017 lalu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, Jaminan Pensiun (JP) akan diterima peserta sampai meninggal. Jika peserta meninggal, maka dana pensiun ini akan diberikan ke janda atau duda peserta yang menjadi ahli waris.
Advertisement
Cara Daftar BPJS Online
Kamu bisa mendaftarkan diri dan caranya sangatlah mudah. Kamu juga tidak perlu repot mengantri hanya untuk mendaftar. Karena saat ini, kamu bisa mendaftar BPJS lewat internet alias daftar online.
Melalui kemudahan inilah, kamu lebih efisien dan menghemat waktu. Rupanya, banyak orang yang mencari tahu cara daftar BPJS online karena beberapa orang masih belum mengetahui apabila BPJS bisa mendaftar lewat internet.
Padahal cara daftar BPJS online sangat mudah dilakukan. Kamu bisa melakukan cara daftar BPJS online di rumahmu. Penasaran, bagaimana cara daftar BPJS online?
Berikut rangkum dari berbagai sumber cara daftar BPJS online yang bisa kamu coba, Jumat (22/3/2019) .
Cara daftar BPJS online diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tingginya animo masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS. Pendaftaran BPJS dapat dilakukan dengan membuka website www.BPJS-kesehatan.go.id kemudian memilih kolom 'Layanan' , klik 'Pendaftaran Peserta' kemudian menyetujui Syarat dan Ketentuan.
Sebelumnya, kamu menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan.
• Kartu Tanda Penduduk (Scan KTP),
• Kartu Keluarga (Scan KK),
• Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Scan NPWP),
• Alamat email aktif, disarankan untuk Gmail, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah membuka website BPJS Kesehatan, kamu dapat langsung mengisi data pribadi yang diminta sesuai dengan kolom yang disediakan. Setelah semua diisi dengan benar, selanjutnya klik 'Simpan'. Setelah mengisi formulir secara lengkap, kamu diminta untuk memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
Setelah data tersimpan, sistem akan mengirimkan email Notifikasi Nomor Registrasi ke alamat email sesuai yang diisikan oleh calon peserta. Selanjutnya calon peserta harus melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan melalui Bank Mandiri, BRI atau BNI.
Setelah melakukan pembayaran, peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada email Notifikasi Nomor Registrasi. Kartu e-ID dapat dicetak sendiri dengan tinta hitam dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan. Kartu ini dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung berupa KTP atau KK jika pasiennya berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki kartu identitas.
Setelah sekitar 7 hari pasca mendaftar online, calon peserta bisa mengambil langsung kartu peserta ke Kantor BPJS Kesehatan mana saja. Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, fotokopi KK, foto berwarna ukuran 3×4 dua lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.
Nah, sekian ulasan terkait dengan cara daftar BPJS online yang harus kamu tahu. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman kamu yang membutuhkan ya. Selamat mencoba!
Terkini Lainnya
Tak Perlu Antre, Daftar BPJS Kesehatan Bisa dengan Telepon Care Center
Apakah NPWP Harus Pisah Bila Istri Bekerja?
Ini Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Harus Disiapkan
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BPJS Online
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Tag Artikel
Cara Daftar BPJS Online
Rekomendasi
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Bantah Kena Retas Hacker: Itu Hoaks Diunggah Ulang
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek Dalam UU Desa Revisi yang Resmi Disahkan
Angka Kecelakaan Kerja Naik Tiap Tahun
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Tolak UU P2SK
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Populer
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Menparekraf Sandiaga Apresiasi Workshop Basic Digital Audio dan Mixing Workflow
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Cara Menikmati Kopi dengan Cita Rasa Unik Khas Korea
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng