uefau17.com

Aturan Pajak Tak Pengaruhi Penjualan Mobil Mewah - Bisnis

Rencana pemerintah  menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil impor utuh/ completely build up (CBU) dengan mesin 3.000 cc ke atas dari semula 75% menjadi 150% dinilai tidak akan memberikan dampak pada penjualan mobil di Indonesia.

Ketua 1 Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Jongkie D Sugiarto mengatakan,  pangsa pasar untuk mobil mewah tersebut sangat kecil sehingga tidak berpengaruh penjualan mobil di Indonesia secara keseluruhan.

"Sedan kan pasarnya kecil, hanya 30 ribu unit per tahun, yang 3 ribu cc itu lebih kecil lagi. Menurut saya tidak akan ada banyak pengaruhnya, dan orang Indonesia kalau mobilnya paling mahal akan makin senang," ujar Jongkie di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Jongkie juga mengaku tidak bisa memprediksi penurunan pembelian jenis mobil tersebut di Indonesia bila aturan ini telah diterapkan. "Segmennya kecil sekali, biarkan saja mereka bayar, mereka punya uang," lanjutnya.

Data Gaikindo menyebutkan, sepanjang 2013 penjualan mobil sedan termasuk mobil sedan mewah mencapai 34.199 unit. Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan 2012 yang mencapai 34.221 unit.

Pemerintah berencana menaikkan setoran pajak bagi kendaraan mewah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang di dalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.

PMK ini mengatur sejumlah barang mewah yang ikut dinaikkan setorannya, termasuk kendaraan bermotor. Pemerintah akan menaikkan pajak untuk kategori mobil mewa yang sebelumnya berkisar 40%-70% menjadi 125%.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian memperkirakan ada 7.000 ribu unit mobil mewah impor yang terkena pajak 125%-150% tersebut. (Dny/Ahm)


Baca juga:

Aturan Pajak Tetap Rilis Meski Penjualan Mobil Mewah Sedikit

Pajak Barang Mewah Bakal Berlaku Mulai Januari 2014?

Ini Konsekuensi Hobi Belanja Barang Mewah


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat