, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta Tapera bisa mencairkan tabungan tersebut dalam kondisi tertentu. Misalnya, karena berhenti bekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bisa (dicairkan Tapera) jika reaign, diberhentikan, di PHK, itu semua nanti bisa,” kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Senin (3/6/2024).
Baca Juga
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Buruh Ancam Demo Tapera, Mahalnya Uang Gedung Kuliah Kedokteran
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
Heru menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dana tabungan yang tak terpakai akan dikembalikan kepada peserta jika sudah masuk usia pensiun, atau peserta bisa mencairkan dana tersebut ketika menghadapi keadaan tertentu.
Advertisement
"Jadi itu skema tabungan dan sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera, itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun masuk usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan,” ujar dia.
Lebih lanjut, kata Heru, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
"Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR,” katanya.
Dia menuturkan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor, prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.
"Semakin banyak peserta maka prinsip gotong-royongnya akan semakin jalan, karena likuiditasnya makin gede, sehingga housing-nya akan semakin main," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gambaran Perihnya Biaya Hidup Buruh dengan Iuran Tapera
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Presiden KSPI Said Iqbal, meneybut setidaknya ada 6 (enam) alasan mengapa iuran Tapera harus dicabut.
Pertama, ketidakpastian memiliki rumah. Menurutnyam dengan potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah.
"Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," kata Said dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Kedua, pemerintah dinilai lepas dari tanggung jawab. Dalam PP Tapera, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.
"Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian, Pemerintah lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan," ujarnya.
Advertisement
Bebani Buruh
Ketiga, membebani biaya hidup buruh. Di tengah daya beli buruh yang turun 30% (tiga puluh) persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 (dua koma lima persen) yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% (dua belas persen) dari upah yang diterima, antara lain Pajak Penghasilan 5% (lima persen), iuran Jaminan Kesehatan 1% (satu persen), iuran Jaminan Pensiun 1% (satu persen), iuran Jaminan Hari Tua 2% (dua persen), dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
"Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," katanya.
Rawan Korupsi
Keempat, Dana Tapera rawan dikorupsi. Dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Karena di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance).
Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
"Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," jelasnya.
Kelima, Tapera merupakan tabungan yang memaksa. Karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.
"Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Advertisement
Usul KSPI
Menurut Said, subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial.
Misalnya program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, maka diperbolehkan penggunaan dana subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan.
Alasan keenam, yaitu ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera. Untuk PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi.
Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.
“Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Buruh Ancam Demo Tapera, Mahalnya Uang Gedung Kuliah Kedokteran
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
Gambaran Perihnya Biaya Hidup Buruh dengan Iuran Tapera
Bebani Buruh
Rawan Korupsi
Usul KSPI
PHK
KPR
Kredit
Tapera
Dana Tapera
peserta
peserta tape
Rekomendasi
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
OJK Jamin Perlindungan Konsumen soal Dana Tapera
Ragam Hoaks Bertema Rumah, dari Hujan Lokal di Rumah Kiai hingga Rumah Ketua KPU Ambruk
Temuan BPK soal Dana Tapera Belum Kembali ke Peserta, OJK Bilang Begini
Iuran Tapera 3% Belum Tentu Ditarik 2027, Ini Penjelasannya
Dana Tapera Bakal Dipakai Bangun IKN? BP Tapera Ungkap Faktanya
Cara dan Syarat Dapat KPR Tapera
Peneliti UGM Sebut Kebijakan Tapera Dapat Berhasil Jika...
Copa America 2024
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Haji 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Cek Harga Minyak Mentah Dunia Terbaru di Sini, Awal Lonjakan
Langsung Borong Mainan untuk Si Kecil! Ada Promo Spesial BRI di Toys Kingdom
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Rupiah Akhirnya Perkasa, Dipatok Segini Hari Ini
Bank Dunia Bocorkan Manfaat Program Makan Siang Gratis Prabowo
Rupiah Tembus di Atas 16.000 per Dolar AS, Tarif Listrik Bakal Naik?
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Tak Bebani APBN, Tim Prabowo-Gibran Beri Bukti
AS Punya Aturan Lindungi Pekerja dari Panas Ekstrem, Bagaimana Indonesia?
Tim Utusan Prabowo Kerja 2 Bulan Bahas APBN Perdana
Euro 2024
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Polandia: Bungkam Kritik
Inggris Vs Slovenia Euro 2024: The Three Lions Incar Hasil Maksimal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Slovenia: Tim 3 Singa Merespon Kritik
Prancis Vs Polandia: Les Bleus Usung Misi Kunci Juara Grup D Euro 2024
Berita Terkini
Itel Vista Tab 30, Tablet 11 Inci Rp 1 Jutaan yang Punya Memori Lega
BSSN Sebut Brain Cipher Ransomware Serang Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya
Delta Dunia Makmur Raih Pendapatan USD 426 Juta Pada Kuartal I 2024
Pelemahan Rupiah Hajar Industri Makanan dan Minuman, Beban Impor Sentuh Rp 500 Triliun
Surah Al-Mulk Full Lengkap Ayat 1-30, Pahami Keutamaannya
Atta Halilintar dan Lenggogeni Faruk Debat soal Gelar Haji Thariq Halilintar, Simak Penjelasannya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Big Ocean, Grup K-Pop Tuna Rungu Berkolaborasi dengan WHO untuk Membuat Konten Edukasi
Nasib Industri Kripto Jadi Sorotan Jelang Pilpres AS, Begini Harapan Pengusaha
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Daftar Warisan Masalah yang Jadi Beban Pemerintahan Prabowo-Gibran
Cair Bulan Ini, Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login
Brando PDIP: Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto
Habib Jafar Shodiq Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Berikut Profilnya
Wanita Prancis Diserang 3 Ekor Serigala saat Jogging, Luka Parah di Leher, Punggung hingga Kaki