, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong iuran Tapera 3% per bulan maka sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.
Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.
Baca Juga
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," kata dia dikutip Kamis (30/5/2024).
Advertisement
“Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” ujar Said Iqbal.
Alasan kedua mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turu dan tahun ini naik upahnya murah sekali.
Bila dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.
“Dalam UUD 1945 tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyedikan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5% ” kata Said Iqbal.
Tapera Membebani Buruh
Dia menyatakan, hal ini juga menjadi alasan mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat. Menurutnya, program Tapera tidak tepat dijalankan sekarang sepanjang tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan
Dia juga menilai program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.
"Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera," tutup Saiq Iqbal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masalah Iuran Tapera, Banyak Menteri Terlibat
Revisi Peraturan Pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memancing berbagai reaksi dari sejumlah pihak. Pasalnya sasaran peserta Tapera kini tak lagi hanya aparatur sipil negara (ASN), tapi juga pekerja swasta hingga mandiri.
Tak sedikit buruh maupun pemberi kerja mengaku keberatan terhadap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ini. Sebelum Tapera, para pekerja telah dikenai beban potongan gaji mulai dari Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
Menanggapi kegaduhan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan agar lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap kebijakan baru itu.
"Itu musti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan," ujar Menko Airlangga pada Rabu, 29 Mei 2024.
Adapun jika merujuk PP Nomor 21 Tahun 2024, menteri yang punya wewenang dalam pengurusan Tapera tidak hanya dua itu saja.
Mengutip Pasal 15 ayat (1) PP 21/2024, Kamis (30/5/2024), besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen, dengan tanggungan pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Pasal 15 ayat (4) menulis, dasar perhitungan untuk menentukan besaran kalian simpanan peserta diatur oleh beberapa menteri berbeda, tergantung klasifikasi pekerja.
Advertisement
Menteri yang Bertanggungjawab
"Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (ASN dan PNS) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menteri PANRB)," tulis PP 21/2024 Pasal 15 ayat (4a).
Sementara untuk karyawan BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, hingga pekerja swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan (Menteri Ketenagakerjaan).
Di sisi lain, para pekerja mandiri yang tidak terikat dengan suatu instansi/perusahaan semisal wirausahawan akan diatur langsung oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman (Menteri PUPR)," tulis Pasal 15 ayat (5).
Terkini Lainnya
OJK Jamin Perlindungan Konsumen soal Dana Tapera
Temuan BPK soal Dana Tapera Belum Kembali ke Peserta, OJK Bilang Begini
Iuran Tapera 3% Belum Tentu Ditarik 2027, Ini Penjelasannya
Tapera Membebani Buruh
Masalah Iuran Tapera, Banyak Menteri Terlibat
Menteri yang Bertanggungjawab
Buruh
Iuran Tapera
Iuran Tapera 3%
Iuran Tabungan Perumahan
Tapera
gaji
Gaji Buruh
Gaji Pekerja Dipotong Tapera
tapera adalah
Rekomendasi
Temuan BPK soal Dana Tapera Belum Kembali ke Peserta, OJK Bilang Begini
Iuran Tapera 3% Belum Tentu Ditarik 2027, Ini Penjelasannya
Cara dan Syarat Dapat KPR Tapera
Peneliti UGM Sebut Kebijakan Tapera Dapat Berhasil Jika...
Batas Gaji Pekerja Penerima Manfaat Tapera Minta Dinaikkan jadi Rp 12 Juta
Ombudsman Sarankan Iuran Tapera 3% Ditanggung Penuh Karyawan, Kenapa?
Mengapa Pekerja Wajib Ikut Program Tapera?
Iuran Tapera Jadi Perdebatan, Ketum REI Beri Saran Ini ke Pemerintah
Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat Tahun 2027
Copa America 2024
Saksikan Siaran Langsung Brasil vs Kosta Rika, Selasa 25 Juni 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika: Menanti Tarian Tim Samba
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Bungkam Perlawanan Panama, Uruguay ke Puncak Geser Amerika Serikat
Hasil Copa America 2024: Amerika Serikat Tekuk Bolivia
Hasil Copa America 2024: Tekuk Bolivia, Amerika Serikat Raih Poin Penuh di Laga Perdana
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia di Indosiar dan Vidio, Senin 24 Juni Pukul 19.30 WIB
2 Kekurangan Ini Jadi Fokus Timnas U-16 Indonesia Hadapi Filipina
Judi Online
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Menkominfo Budi Arie Perintahkan Operator Putus Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina
Judi Online Disebut Ancaman Serius Bagi Masa Depan Anak, Orang Tua Wajib Waspada
Haji 2024
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
PPIH Fasilitasi Tanazul Bagi Jemaah Haji Lansia dan Risti pada Fase Pemulangan
Masya Allah! Inilah Keuntungan Haji Mabrur Selain Balasan Surga
Buntut 530 Jemaah Haji Mesir Meninggal, Riyadh Cabut Izin 16 Perusahaan Agen Perjalanan
Top 3 Islami: Momen Mamah Dedeh 'Ngegas' Semprot Jemaah yang Sebut Diri dengan Gelar Haji, Doa Sedekah Subuh
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
KAI Buka Lowongan Kerja 2024 Besar-besaran, Cek Posisi Dicari hingga Syaratnya
Populer
Bank Dunia Bocorkan Manfaat Program Makan Siang Gratis Prabowo
Geopolitik Tak Pasti, Pemerintah Pede Kejar PDB Rp 148 Kuadriliun di 2045
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Tengok Rinciannya di Sini
Rupiah Ditutup Menguat Lawan Dolar AS Senin Sore, Bagaimana Besok?
Kejar Promo Hingga 40% di Ace Hardware, Cek Selengkapnya di Sini!
Alasan Bank Dunia Ramal Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% di 2024
Pengusaha Bantah Produk MSG dan Mie Instan di Indonesia Mengandung Bahan Tak Halal
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Bangkitkan Semangat Wirausaha PMI di Korsel, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’
Urus Izin Konser di 7 Lokasi Ini Cukup Lewat Online, Ini Daftarnya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Kroasia vs Italia, Selasa 25 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Albania vs Spanyol, Selasa 25 Juni Pukul 02.00 WIB
UEFA Perketat Keamanan Setelah Cristiano Ronaldo Diserbu Fans Cilik
Gereja di Jerman Ikut Meriahkan Euro 2024
Kondisi Terbaru Striker Hungaria Barnabas Varga usai Cedera Serius di Euro 2024
Piala Eropa 2024: Spanyol Siap Tampil Maksimal Lawan Albania
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Viral Petugas Reaksi Cepat Bersihkan Gorong-Gorong Secara Manual di Jember: Warganet Memuji, Bupati Tegur Keras
MKD DPR Nyatakan Bamsoet Langgar Kode Etik Terkait Klaim Semua Sepakat Amandemen UUD
Di Forum Internasional, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Pemanfaatan Teknologi Digital dan IoT untuk Sektor Kesehatan
Top 3 Berita Hari Ini: Khodam Anies Baswedan Ternyata Macan Cisewu, Apa Maksudnya?
Saksikan Siaran Langsung Brasil vs Kosta Rika, Selasa 25 Juni 2024 di Vidio
Turnamen Bali 7s Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar Asia
6 Fakta Sosok B, Pemasok Narkoba Virgoun dan Teman Wanita Berinisial PA yang Akhirnya Ditangkap Polisi
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Menjaga Maestro, Seni Tradisional Indonesia
Virgoun Jalani Asesmen Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu, Teman Perempuan Berinisial PA Ikut Serta
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Mengapa Kita Sulit Melihat Warna dalam Gelap? Ini Alasannya